Liputan08.com Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Modus Operandi Terbongkar, Pelaku Akui Barang Bukti Miliknya
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih berlogo “Y”. Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi, yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah SAW. Hasilnya, petugas menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil putih berlogo “Y”. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
✅ 10 plastik klip berisi 50 butir pil putih berlogo “Y”
✅ 1 plastik klip berisi 8 butir pil berlogo “Y”
✅ 1 tas selempang hitam merek “BERAK”
✅ 1 bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Imbau Warga Waspada Obat Ilegal
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya, Jum’at (28/02/2025) pagi.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan serta keamanan di Kabupaten Purworejo.
Polres Purworejo: Lawan Peredaran Obat Ilegal, Selamatkan Generasi Bangsa!
Tags: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!, Satresnarkoba Purworejo Bongkar Peredaran Obat Ilegal
Baca Juga
-
13 Jun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Penegak Hukum
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
-
11 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Kirim Calon Anggota Ikuti OKK di Indramayu, Pendataan Ulang Ditutup 15 Juni 2025
-
05 Jul 2026
Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional
-
28 Nov 2025
Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan
Rekomendasi lainnya
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Tata Ruang dengan Gubernur Jabar: Wujudkan Investasi Sehat dan Lingkungan Bebas Bencana
-
26 Agu 2025
Penguatan Layanan Publik dan UMKM, Bupati Bogor Tempatkan Dua Perangkat Daerah Baru di Vivo Mall
-
16 Jan 2026
PWI Kabupaten Bogor: Isra Mikraj Menjadi Cermin Etika dan Ketajaman Nurani Jurnalistik
-
29 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Seleksi Terbuka JPT, Dorong Lahirnya ASN Profesional
-
23 Apr 2025
Jaga Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru dan Tegaskan Integritas sebagai Harga Mati
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Suku Oksibil di Yamara





