liputan08.com BOGOR — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan bahwa masyarakat dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bawah Rp100 ribu akan tetap mendapatkan pembebasan pembayaran hingga tahun 2029. Kebijakan ini ditegaskan Rudy dalam pernyataannya pada Rabu malam (26/11/2025).
“PBB di bawah Rp100 ribu kami sepakati sampai tahun 2029 tidak akan naik dan bahkan kita gratiskan,” ujar Rudy. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain pembebasan PBB kategori kecil, Pemkab Bogor juga memperpanjang masa relaksasi PBB-P2 yang berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025. Program relaksasi meliputi:
Diskon 100 persen PBB-P2 untuk tahun 1994–2011 (dengan syarat PBB-P2 tahun 2025 sudah dilunasi)
Penghapusan seluruh denda tunggakan PBB
Kemudahan layanan pembayaran dan penyesuaian data wajib pajak
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap fokus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan keringanan bagi masyarakat.
“Strategi peningkatan pendapatan kami imbangi dengan relaksasi pajak daerah. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Adi memaparkan bahwa Bappenda tengah memperkuat sistem perpajakan melalui:
Pemutakhiran basis data wajib pajak (NPWPD, NIK, NIB)
Pengembangan layanan pajak online
Integrasi perpajakan dengan perizinan yang memuat data spasial
Pemasangan alat monitoring transaksi PBJT pada sektor hotel, restoran, dan parkir
Pemkab Bogor berharap kebijakan pembebasan PBB kecil dan relaksasi pajak ini dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus mendukung ketertiban administrasi perpajakan di daerah.
Tags: Bupati Bogor, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
20 Mar 2025
Rekrutmen Pegawai PPK di BPN Diduga Sarat Nepotisme FRRAK Tanpa Koneksi Jangan Berharap Lolos!
-
30 Okt 2024
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Tamansari dan Yayasan Pelita Nusantara Edukasi Masyarakat untuk Hapus Stigma terhadap Penyintas TB-HIV
-
27 Mei 2025
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
22 Apr 2026
Kadis Arsip Iwan Irawan Tekankan Pentingnya Pengelolaan Arsip Keluarga yang Tertib dan Aman
-
30 Nov 2025
Bogor Perkuat Ketahanan Pangan: Desa Dapat Ekskavator Cegah Alih Fungsi Lahan
Rekomendasi lainnya
-
25 Mar 2025
Heru Serap Aspirasi Warga di Dua Kecamatan, Fokus pada Infrastruktur dan BPJS Bersubsidi
-
28 Nov 2024
Warga Kampung Yalai Sambut Hangat Komsos Satgas Yonif 509 Kostrad
-
21 Mar 2026
Desy Yhanti Utami: Idulfitri Pererat Harmoni dan Kebersamaan Kota Bogor
-
03 Feb 2025
Kejati Jateng Buka Posko Aduan untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron





