Liputan08.com Demak – Diliputi rasa cemburu buta, seorang pria berinisial MAP (27) nekat menganiaya DAM (25), teman dari kekasihnya, di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam aksi brutal tersebut, MAP tidak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, AZ (25), yang kini buron setelah mengetahui MAP ditangkap polisi.
Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat MAP mendatangi konter handphone tempat DAM bekerja. Di sana, MAP menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan pacarnya, M (20), sedang berjalan dengan korban. Video tersebut memicu amarah MAP hingga berujung cekcok sengit dengan DAM.
“Pelaku tidak terima melihat pacarnya berjalan dengan korban. Emosinya memuncak hingga menantang korban berkelahi melalui pesan WhatsApp,” ujar AKP Rusmanto dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (17/3/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (3/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun DAM mengabaikan tantangan MAP, mengira konflik telah selesai, nyatanya MAP masih menyimpan dendam. Ia lalu mengajak empat temannya untuk mendatangi DAM di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.
Saat konfrontasi terjadi, keduanya terlibat perkelahian. Awalnya, teman-teman mereka sempat melerai, tetapi AZ justru memperkeruh keadaan. Ia ikut memukul DAM dan bahkan mengancam akan mengambil celurit dari jok motornya jika DAM berani melawan.
Akibat penganiayaan tersebut, DAM mengalami luka lebam di wajah serta lecet di bagian dada. Rasa pusing yang dialaminya membuatnya kesulitan beraktivitas seperti biasa. Tak terima dengan perlakuan tersebut, DAM segera melapor ke Polsek Wonosalam.

Tak lama setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap MAP. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan mengaku emosi karena cemburu. Namun, AZ berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Tersangka MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, AZ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi masih memburunya,” tegas Rusmanto.
Kasus ini menjadi bukti betapa cemburu buta bisa berujung pada tindak kriminal yang berakibat fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak.
Tags: Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
Baca Juga
-
23 Sep 2025
Bupati Bogor Canangkan Aksi Bersih Kabupaten Bogor Mendukung World Cleanup Day 2025, Program Adipura, dan Gerakan BIG KRL
-
26 Mar 2025
Resmi! Indonesia Gabung New Development Bank Prabowo Langkah Strategis Perkuat Kemitraan Global
-
31 Okt 2025
Dua Siswa MAN 1 Bogor Raih Juara 1 dan 2 MTQ se-Jabodetabek, Bukti Pembinaan Keagamaan yang Unggul
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan Wilayah di Musrenbang Ciriung
-
08 Okt 2025
Pemkot dan Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras Ilegal, Dedie Rachim: Bukti Kolaborasi Jaga Kota Aman
-
09 Des 2025
SKPD Kabupaten Bogor Disorot: Banyak Keluhan Langsung ke Bupati dan Presiden, DPRD Desak Evaluasi Pejabat Lamban
Rekomendasi lainnya
-
27 Agu 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Investasi Kabupaten Bogor Harus Buka Lapangan Kerja bagi Masyarakat
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Lantik 247 PPPK Penuh Waktu Tahap II, 9.756 Masih Tunggu Proses di BKN
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha
-
26 Mei 2026
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Budaya Kerja ASN yang Inovatif dan Berdampak
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
22 Apr 2026
Sastra Winara: TMMD ke-128 Bukti Nyata Sinergi Bangun Desa di Cigudeg






