Liputan08.com Demak – Diliputi rasa cemburu buta, seorang pria berinisial MAP (27) nekat menganiaya DAM (25), teman dari kekasihnya, di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam aksi brutal tersebut, MAP tidak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, AZ (25), yang kini buron setelah mengetahui MAP ditangkap polisi.
Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat MAP mendatangi konter handphone tempat DAM bekerja. Di sana, MAP menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan pacarnya, M (20), sedang berjalan dengan korban. Video tersebut memicu amarah MAP hingga berujung cekcok sengit dengan DAM.
“Pelaku tidak terima melihat pacarnya berjalan dengan korban. Emosinya memuncak hingga menantang korban berkelahi melalui pesan WhatsApp,” ujar AKP Rusmanto dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (17/3/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (3/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun DAM mengabaikan tantangan MAP, mengira konflik telah selesai, nyatanya MAP masih menyimpan dendam. Ia lalu mengajak empat temannya untuk mendatangi DAM di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.
Saat konfrontasi terjadi, keduanya terlibat perkelahian. Awalnya, teman-teman mereka sempat melerai, tetapi AZ justru memperkeruh keadaan. Ia ikut memukul DAM dan bahkan mengancam akan mengambil celurit dari jok motornya jika DAM berani melawan.
Akibat penganiayaan tersebut, DAM mengalami luka lebam di wajah serta lecet di bagian dada. Rasa pusing yang dialaminya membuatnya kesulitan beraktivitas seperti biasa. Tak terima dengan perlakuan tersebut, DAM segera melapor ke Polsek Wonosalam.

Tak lama setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap MAP. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan mengaku emosi karena cemburu. Namun, AZ berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Tersangka MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, AZ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi masih memburunya,” tegas Rusmanto.
Kasus ini menjadi bukti betapa cemburu buta bisa berujung pada tindak kriminal yang berakibat fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak.
Tags: Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
Baca Juga
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Setor Rp3,99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri
-
12 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Kunjungan Bupati Rudy ke Tambang Emas PT Antam di Nanggung
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
-
08 Jan 2026
Kejaksaan Jadi Benteng Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan atas Penyelamatan Aset Negara
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
Rekomendasi lainnya
-
06 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Perwira Seskoad, Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
12 Des 2024
Kodam I/Bukit Barisan Aktifkan Tim Patroli Motoris Anti Begal di Medan
-
28 Jun 2025
Lomba Mancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Cibinong, Bupati Rudy: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
-
01 Jul 2025
Mayjen TNI Hendy Antariksa Resmi Jabat Danseskoad, Gantikan Mayjen Edwin Adrian Sumantha



