Liputan08.com Demak – Diliputi rasa cemburu buta, seorang pria berinisial MAP (27) nekat menganiaya DAM (25), teman dari kekasihnya, di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam aksi brutal tersebut, MAP tidak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, AZ (25), yang kini buron setelah mengetahui MAP ditangkap polisi.
Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat MAP mendatangi konter handphone tempat DAM bekerja. Di sana, MAP menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan pacarnya, M (20), sedang berjalan dengan korban. Video tersebut memicu amarah MAP hingga berujung cekcok sengit dengan DAM.
“Pelaku tidak terima melihat pacarnya berjalan dengan korban. Emosinya memuncak hingga menantang korban berkelahi melalui pesan WhatsApp,” ujar AKP Rusmanto dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (17/3/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (3/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun DAM mengabaikan tantangan MAP, mengira konflik telah selesai, nyatanya MAP masih menyimpan dendam. Ia lalu mengajak empat temannya untuk mendatangi DAM di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.
Saat konfrontasi terjadi, keduanya terlibat perkelahian. Awalnya, teman-teman mereka sempat melerai, tetapi AZ justru memperkeruh keadaan. Ia ikut memukul DAM dan bahkan mengancam akan mengambil celurit dari jok motornya jika DAM berani melawan.
Akibat penganiayaan tersebut, DAM mengalami luka lebam di wajah serta lecet di bagian dada. Rasa pusing yang dialaminya membuatnya kesulitan beraktivitas seperti biasa. Tak terima dengan perlakuan tersebut, DAM segera melapor ke Polsek Wonosalam.

Tak lama setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap MAP. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan mengaku emosi karena cemburu. Namun, AZ berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Tersangka MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, AZ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi masih memburunya,” tegas Rusmanto.
Kasus ini menjadi bukti betapa cemburu buta bisa berujung pada tindak kriminal yang berakibat fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak.
Tags: Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
Baca Juga
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
-
04 Nov 2024
Pos Satgas Yonif 642/Kapuas Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Distrik Yamor, Kaimana
-
01 Des 2024
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Rancangan APBD 2025
-
11 Sep 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Tinjau Kegiatan BINDA dan Resmikan Gedung PKK di Megamendung
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi SPPI, Tekankan Transparansi dalam Program Gizi Nasional
-
17 Des 2024
Pemuda Masjid Alanshar Gelar Tablig Akbar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Rekomendasi lainnya
-
06 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
-
08 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu di Distrik Apalapsili, Papua Pegunungan
-
07 Des 2025
Nunur Nurhasdian dan Lukmanudin Ar Rasyid Tekankan Kader PKB Harus Berilmu, Beradab, dan Dekat dengan Rakyat dalam PKP Loyalis PKB Kabupaten Bogor
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram
-
08 Nov 2025
Dandim 0724/Boyolali Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
-
29 Mei 2025
Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang


