liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi elektronik berupa empat unit handphone dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” tambahnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mengembangkan perkara ini sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
08 Nov 2024
Pemkab Bogor Terima Kunjungan PDAM Payakumbuh untuk Pelajari Pengelolaan Air Bersih
-
30 Jan 2026
Bupati Bogor Pastikan Bantuan Menyeluruh bagi 60 KK Korban Pergeseran Tanah di Sukamakmur
-
09 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Tegas Tolak Jual Beli Jabatan
-
14 Okt 2025
Pemkab Bogor dan BPKP Jabar Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Desa 2025
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
27 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
22 Jan 2025
Kabupaten Bogor Jadi Acuan: Layanan PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disorot Kota Jambi
-
08 Jan 2026
Pemkot Bogor Buka Seleksi Terbuka Calon Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan
-
20 Agu 2025
TNI Hadir untuk Rakyat: Dandim 1307/Poso Pimpin Langsung Penanganan Pasca Gempa di Poso Pesisir
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers


