liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi elektronik berupa empat unit handphone dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” tambahnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mengembangkan perkara ini sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
28 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir (Komisi I DPRD Kabupaten Bogor): Penutupan Drainase oleh Bangunan Mega M Melanggar Tata Kelola Perkotaan dan Mengancam Ketahanan Lingkungan Lintas Wilayah
-
11 Apr 2025
Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur
-
22 Jan 2026
Komisi II DPRD Kota Bogor Bahas Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan Tahun Anggaran 2026
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
23 Nov 2025
Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
-
31 Jan 2026
Wakil Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Renovasi Masjid Besar Cileungsi
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2025
Terbongkar! Pria Asal Malang Tipu Janda di Demak, Tiga Sertifikat Tanah Dipalsukan
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor, TNI, dan Polri Bersinergi Bersihkan Sisa Banjir di Bojongkulur, Target Rampung dalam 5 Hari
-
08 Apr 2025
Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Posbindu PTM Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Perbatasan
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
-
30 Jan 2025
Polisi dan Warga Bersatu Evakuasi Korban Banjir di Cengkareng Barat




