Liputan08.com — Transparansi penunjukan mediator non hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi publik. Hal tersebut mencuat setelah adanya pertanyaan terkait mekanisme seleksi mediator non hakim yang dinilai masih terbatas jumlahnya dibandingkan potensi sumber daya mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor.
Tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com melakukan wawancara melalui sambungan telepon dengan pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat (22/5/2026). Wawancara tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan jurnalistik serta fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Dalam wawancara tersebut, pihak Pengadilan Negeri Cibinong diwakili oleh Ahmad Taufik, SH.
Dalam keterangannya kepada tim redaksi, Ahmad Taufik, SH mewakili Pengadilan Negeri Cibinong menjelaskan bahwa dasar penunjukan mediator non hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 81/KPN.W11-20/SK.HK2.4/II/2026 tentang Panitia Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong.
“Dasarnya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan SK Ketua PN Cibinong terkait Panitia Seleksi Mediator Non Hakim. Mekanismenya melalui seleksi administrasi dan tes tertulis,” ujar Ahmad Taufik, SH saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Terkait pertanyaan mengenai transparansi proses seleksi mediator, Ahmad Taufik, SH menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun demikian, pihak pengadilan meminta agar pertanyaan mengenai akses publik terhadap informasi mediator dijelaskan lebih spesifik apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, pihak pengadilan juga menjelaskan bahwa penentuan jumlah mediator non hakim tidak didasarkan pada besarnya potensi perkara di Kabupaten Bogor, melainkan berdasarkan jumlah perkara gugatan yang secara resmi terdaftar dalam register perkara di pengadilan.
“Kami menentukan kuantitas atau jumlah mediator non hakim berdasarkan perbandingan jumlah perkara gugatan yang masuk dan terdaftar dalam register, bukan berdasarkan potensi perkara,” jelas Ahmad Taufik, SH.
Dalam wawancara tersebut, Ahmad Taufik, SH mewakili Pengadilan Negeri Cibinong juga mengungkapkan bahwa selain kepemilikan sertifikat mediator resmi, terdapat persyaratan tambahan berupa hasil tes tertulis yang menjadi salah satu indikator penilaian dalam proses seleksi mediator non hakim.
Menjawab harapan berbagai pihak terkait pemerataan kesempatan bagi mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong memastikan bahwa pembukaan seleksi mediator non hakim akan kembali dilakukan pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya nota kesepahaman (MoU) dengan tim mediator non hakim yang saat ini bertugas.
“Seleksi akan dibuka kembali pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya MoU dengan tim mediator non hakim yang sekarang bertugas,” tambah Ahmad Taufik, SH.
Wawancara ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, profesionalitas, serta peningkatan pelayanan mediasi kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bogor. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi dalam proses seleksi mediator penting dilakukan guna menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mediator bersertifikat untuk berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan profesional.
Sementara itu, tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta pendalaman informasi terkait pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintahan dan institusi penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi kepada masyarakat.
Tags: Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis, PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim
Baca Juga
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
14 Nov 2025
Pemkot Bogor–Imigrasi Perkuat Kolaborasi, 300 Paket Sembako Dibagikan untuk Lansia dan Ojol
-
23 Jan 2026
Komisi IV DPR RI Apresiasi Inovasi Pertanian di Kota Bogor
-
10 Jan 2025
Pengurus Baru LASQI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Dorong Seni Qasidah Jadi Ikon Budaya Islam
-
18 Feb 2025
Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional: Demi Kedaulatan Ekonomi!
-
28 Mei 2025
TNI Hadir untuk Rakyat Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Papua
Rekomendasi lainnya
-
26 Okt 2024
Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
02 Nov 2024
Pj Bupati Bogor Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Bogor
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
24 Jan 2025
Polisi Banjarnegara Wakafkan Tanah Pribadi demi Pendidikan Anak Desa
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025


