Liputan08.com — Transparansi penunjukan mediator non hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi publik. Hal tersebut mencuat setelah adanya pertanyaan terkait mekanisme seleksi mediator non hakim yang dinilai masih terbatas jumlahnya dibandingkan potensi sumber daya mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor.
Tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com melakukan wawancara melalui sambungan telepon dengan pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat (22/5/2026). Wawancara tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan jurnalistik serta fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Dalam wawancara tersebut, pihak Pengadilan Negeri Cibinong diwakili oleh Ahmad Taufik, SH.
Dalam keterangannya kepada tim redaksi, Ahmad Taufik, SH mewakili Pengadilan Negeri Cibinong menjelaskan bahwa dasar penunjukan mediator non hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 81/KPN.W11-20/SK.HK2.4/II/2026 tentang Panitia Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong.
“Dasarnya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan SK Ketua PN Cibinong terkait Panitia Seleksi Mediator Non Hakim. Mekanismenya melalui seleksi administrasi dan tes tertulis,” ujar Ahmad Taufik, SH saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Terkait pertanyaan mengenai transparansi proses seleksi mediator, Ahmad Taufik, SH menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun demikian, pihak pengadilan meminta agar pertanyaan mengenai akses publik terhadap informasi mediator dijelaskan lebih spesifik apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, pihak pengadilan juga menjelaskan bahwa penentuan jumlah mediator non hakim tidak didasarkan pada besarnya potensi perkara di Kabupaten Bogor, melainkan berdasarkan jumlah perkara gugatan yang secara resmi terdaftar dalam register perkara di pengadilan.
“Kami menentukan kuantitas atau jumlah mediator non hakim berdasarkan perbandingan jumlah perkara gugatan yang masuk dan terdaftar dalam register, bukan berdasarkan potensi perkara,” jelas Ahmad Taufik, SH.
Dalam wawancara tersebut, Ahmad Taufik, SH mewakili Pengadilan Negeri Cibinong juga mengungkapkan bahwa selain kepemilikan sertifikat mediator resmi, terdapat persyaratan tambahan berupa hasil tes tertulis yang menjadi salah satu indikator penilaian dalam proses seleksi mediator non hakim.
Menjawab harapan berbagai pihak terkait pemerataan kesempatan bagi mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong memastikan bahwa pembukaan seleksi mediator non hakim akan kembali dilakukan pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya nota kesepahaman (MoU) dengan tim mediator non hakim yang saat ini bertugas.
“Seleksi akan dibuka kembali pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya MoU dengan tim mediator non hakim yang sekarang bertugas,” tambah Ahmad Taufik, SH.
Wawancara ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, profesionalitas, serta peningkatan pelayanan mediasi kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bogor. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi dalam proses seleksi mediator penting dilakukan guna menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mediator bersertifikat untuk berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan profesional.
Sementara itu, tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta pendalaman informasi terkait pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintahan dan institusi penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi kepada masyarakat.
Tags: Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis, PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim
Baca Juga
-
05 Nov 2024
Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan Motivasi Pemuda di Rumah Singgah Perbatasan RI-Malaysia, Berikan Bantuan Sembako dan Fasilitas Pendidikan
-
06 Okt 2025
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Dorong Inovasi dan Adaptasi ASN Hadapi Tantangan Pemerintahan ke Depan
-
11 Jun 2026
Di Bawah Kepemimpinan Edwin Sumarga, PKB Kabupaten Bogor Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat
-
12 Jun 2026
Suap SPMB 2026: Merampas Hak Anak Lain, Mengundang Murka Allah, dan Menghancurkan Masa Depan Pendidikan Bangsa
-
13 Agu 2025
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Perkuat Patroli Cegah Pertambangan Ilegal di Desa Bantarkaret Bogor
-
04 Des 2025
Pemprov Jabar, Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Olah Sampah Jadi Energi Listrik
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2026
Rudy Susmanto Perkuat Layanan Haji, Siapkan Pusat Terpadu dan Hotel Syariah di Bogor
-
25 Okt 2025
Cibinong Bersiap Jadi Kota Hijau, Pemkab Bogor Mulai Uji Coba Car Free Day Minggu Esok
-
10 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar Binda di Rumpin, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
-
11 Jun 2026
Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kuantan Singingi
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
22 Okt 2025
Peringati Hari Santri, Bupati Bogor Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya





