Liputan08.com Kejati Sumsel – Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan terpidana Al Naura Karima Pramesti yang merupakan subjek red notice dari Tokyo, Jepang, kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana ini selanjutnya akan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
1.Putusan Pengadilan Negeri Palembang – Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bahwa Al Naura Karima Pramesti terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan Pasal 378 KUHP. Al Naura kemudian mengajukan banding.
2 Putusan Pengadilan Tinggi Palembang – Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Palembang mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan.
3.Putusan Kasasi Mahkamah Agung – Pada 09 November 2022, Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan kepada terpidana sebanyak 3 kali pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Setelah terpidana tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice. Terpidana akhirnya ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024, dan dipulangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2024.
Setelah tiba di Indonesia, Al Naura menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada 26 Oktober 2024. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram terdakwa yang menawarkan investasi dengan keuntungan 9% per bulan. Saksi korban tertarik dan menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 20.000.000, yang disalurkan melalui rekening suami terdakwa. Namun, terdakwa hanya membayarkan sebagian keuntungan yang dijanjikan, dan ketika korban mencoba menambah investasi, terdakwa kembali gagal memenuhi kesepakatan. Setelah beberapa transaksi dan ketidaksesuaian dalam pembayaran, korban melaporkan kejadian ini yang berujung pada proses hukum.
Tags: Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
Baca Juga
-
14 Apr 2026
Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
-
20 Des 2025
Bupati Bogor Wajibkan Ayah Hadir Saat Pengambilan Rapor Anak untuk Tekan Fenomena Fatherless
-
02 Okt 2024
Waspada Gempa Megathrust, Pemerintah Imbau Warga Bogor dan Sejumlah Instansi Lakukan Ini
-
22 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Persatuan dalam Shalat Idul Fitri di Stadion Pakansari
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde
-
21 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikuti Retreat Nasional Kepala Daerah di Magelang: Siap Jalankan Amanah dengan Semangat Baru
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Peringatan Isra Mi’raj dengan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
06 Sep 2025
Wartawan Media Online di Medan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Korban Kekerasan
-
16 Agu 2026
Ketua DPRD Bogor Tekankan Makna Kemerdekaan kepada Paskibraka 2026
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
03 Des 2024
Pemkab Bogor Perkuat Upaya Turunkan Stunting, Gelar Diseminasi Audit Periode II






