Liputan08.com Kejati Sumsel – Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan terpidana Al Naura Karima Pramesti yang merupakan subjek red notice dari Tokyo, Jepang, kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana ini selanjutnya akan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
1.Putusan Pengadilan Negeri Palembang – Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bahwa Al Naura Karima Pramesti terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan Pasal 378 KUHP. Al Naura kemudian mengajukan banding.
2 Putusan Pengadilan Tinggi Palembang – Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Palembang mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan.
3.Putusan Kasasi Mahkamah Agung – Pada 09 November 2022, Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan kepada terpidana sebanyak 3 kali pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Setelah terpidana tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice. Terpidana akhirnya ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024, dan dipulangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2024.
Setelah tiba di Indonesia, Al Naura menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada 26 Oktober 2024. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram terdakwa yang menawarkan investasi dengan keuntungan 9% per bulan. Saksi korban tertarik dan menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 20.000.000, yang disalurkan melalui rekening suami terdakwa. Namun, terdakwa hanya membayarkan sebagian keuntungan yang dijanjikan, dan ketika korban mencoba menambah investasi, terdakwa kembali gagal memenuhi kesepakatan. Setelah beberapa transaksi dan ketidaksesuaian dalam pembayaran, korban melaporkan kejadian ini yang berujung pada proses hukum.
Tags: Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
Baca Juga
-
09 Feb 2026
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor Semen PT SB–PT KMM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
02 Jun 2025
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa
-
15 Jan 2026
API DKI Jakarta Kecam Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono, Dinilai Singgung Kesucian Ibadah
-
15 Des 2025
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Durian Bogor Tembus Pasar Tiongkok
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Reformasi TNI
Rekomendasi lainnya
-
29 Des 2024
Pj. Ketua PKK Kabupaten Bogor Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
-
21 Jul 2025
Desa Wisata Malasari Hadirkan VR “Jelajah Halimun” di KKJB 2025, Tawarkan Pengalaman Imersif Tanpa Harus ke Lokasi
-
01 Apr 2026
Rudy Susmanto: Stabilitas BBM dan Pangan Bukti Ketahanan Indonesia di Tengah Konflik Global
-
12 Jun 2025
Jaksa Agung dan Gubernur Maluku Utara Sepakat Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung



