
Liputan08.com Kejati Sumsel – Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan terpidana Al Naura Karima Pramesti yang merupakan subjek red notice dari Tokyo, Jepang, kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana ini selanjutnya akan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
1.Putusan Pengadilan Negeri Palembang – Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bahwa Al Naura Karima Pramesti terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan Pasal 378 KUHP. Al Naura kemudian mengajukan banding.
2 Putusan Pengadilan Tinggi Palembang – Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Palembang mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan.
3.Putusan Kasasi Mahkamah Agung – Pada 09 November 2022, Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan kepada terpidana sebanyak 3 kali pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Setelah terpidana tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice. Terpidana akhirnya ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024, dan dipulangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2024.
Setelah tiba di Indonesia, Al Naura menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada 26 Oktober 2024. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram terdakwa yang menawarkan investasi dengan keuntungan 9% per bulan. Saksi korban tertarik dan menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 20.000.000, yang disalurkan melalui rekening suami terdakwa. Namun, terdakwa hanya membayarkan sebagian keuntungan yang dijanjikan, dan ketika korban mencoba menambah investasi, terdakwa kembali gagal memenuhi kesepakatan. Setelah beberapa transaksi dan ketidaksesuaian dalam pembayaran, korban melaporkan kejadian ini yang berujung pada proses hukum.
Tags: Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
-
30 Okt 2024
Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lapangan Bola di Cilebut Barat Menjadi Fasilitas Sosial dan Umum
-
18 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Revitalisasi Gedung Kesenian Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat
-
25 Apr 2025
Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
-
04 Mar 2025
Rudy Susmanto Hadiri Sinergi Pemprov Jabar, TNI-Polri, dan Kejaksaan untuk Bangun Jawa Barat
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Gelar Doa Bersama Pilkada Bogor 2024
Rekomendasi lainnya
-
25 Mar 2025
Sekda Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Bojongkulur Terima Bantuan 500 Kasur dari Grup Olimpic
-
15 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Cigudeg, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid dan Ingatkan Bahaya Narkoba
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
07 Mar 2025
Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejari Palembang
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara: Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah