Liputan08.com Kejati Sumsel – Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan terpidana Al Naura Karima Pramesti yang merupakan subjek red notice dari Tokyo, Jepang, kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana ini selanjutnya akan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
1.Putusan Pengadilan Negeri Palembang – Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bahwa Al Naura Karima Pramesti terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan Pasal 378 KUHP. Al Naura kemudian mengajukan banding.
2 Putusan Pengadilan Tinggi Palembang – Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Palembang mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan.
3.Putusan Kasasi Mahkamah Agung – Pada 09 November 2022, Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan kepada terpidana sebanyak 3 kali pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Setelah terpidana tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice. Terpidana akhirnya ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024, dan dipulangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2024.
Setelah tiba di Indonesia, Al Naura menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada 26 Oktober 2024. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram terdakwa yang menawarkan investasi dengan keuntungan 9% per bulan. Saksi korban tertarik dan menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 20.000.000, yang disalurkan melalui rekening suami terdakwa. Namun, terdakwa hanya membayarkan sebagian keuntungan yang dijanjikan, dan ketika korban mencoba menambah investasi, terdakwa kembali gagal memenuhi kesepakatan. Setelah beberapa transaksi dan ketidaksesuaian dalam pembayaran, korban melaporkan kejadian ini yang berujung pada proses hukum.
Tags: Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
Baca Juga
-
08 Jul 2025
Verifikasi Aset Dimulai, Kejagung Pastikan Tak Ada Celah Penyelewenga
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gerak Cepat Kerahkan Tim Gabungan Evakuasi Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Ciomas
-
02 Des 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Ditargetkan Selesai 4 Desember
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
Rekomendasi lainnya
-
10 Apr 2025
Jonartak Dinata Resmi Dilantik Gantikan M. Suratman, Kader NasDem Minta DPRD Tanggamus Jauh dari KKN
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersinergi dengan Polri dan TNI untuk Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025
-
21 Jan 2025
Segenap Pimpinan Redaksi Liputan08.com dan Siber24Jam.com Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Periode 2025-2027
-
29 Des 2024
Polres Jakbar Amankan 13 Remaja Tawuran di Jelambar Saat Libur Nataru
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated




