Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan menyusul sidang pengawasan eksekusi Putusan PTUN Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 yang digelar di PTUN Bandung pada Rabu, 20 Mei 2026.
Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap kooperatif dan taat terhadap seluruh tahapan pengawasan eksekusi putusan dengan menghadiri langsung pemanggilan persidangan yang dipimpin Ketua PTUN Bandung.
Dalam persidangan tersebut, Pemkab Bogor juga telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan secara berkala berikut dokumen pendukung sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan.
Pemkab Bogor menjelaskan, proses penyelesaian penyerahan PSU masih menghadapi sejumlah hambatan administratif, khususnya terkait pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pengajuan sertifikat tersebut sempat dihapus oleh pihak BPN sehingga proses administrasi harus diajukan kembali.
Selain itu, dokumen pengajuan sertifikat dari pihak pengembang juga masih dalam proses penyelesaian sehingga berdampak pada tahapan penyerahan PSU pada 14 site plan di kawasan Sentul City.
Meski demikian, sebagian amar putusan telah dilaksanakan. Salah satunya terkait pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
Ketua PTUN Bandung dalam persidangan menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan masih dalam tahap penyelesaian karena adanya hambatan administratif tersebut. Untuk mendorong percepatan penyelesaian, PTUN Bandung akan mengirimkan surat kepada Kementerian PAN-RB serta APIP sebagai bagian dari pembinaan administrasi pemerintahan, sekaligus memberikan waktu tambahan selama 21 hari kerja.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati dan siap menjalankan arahan Ketua PTUN Bandung dalam rangka pelaksanaan tahapan eksekusi sesuai ketentuan dan petunjuk pelaksanaan Mahkamah Agung RI terkait pengawasan putusan PTUN.
Pemkab Bogor juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan hambatan-hambatan administratif yang ada dan melaporkan kembali perkembangan pelaksanaan putusan kepada PTUN Bandung sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Tags: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyerahan PSU Sentul City
Baca Juga
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
14 Apr 2026
Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1,5 Triliun
-
13 Mei 2025
Bupati Bogor Serahkan Bonus Rp4,9 Miliar, Apresiasi Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional
-
05 Sep 2025
Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bogor Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Mempererat Ukhuwah dan Hidup Sehat
-
11 Des 2024
Minimnya Anggaran Publikasi Kinerja Dinas Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Uang Ratusan Juta untuk Rapat di Hotel Justru Jadi Sorotan
Rekomendasi lainnya
-
29 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
05 Nov 2025
Dedie Rachim: Sinergi dan Respons Cepat Kunci Hadapi 1.000 Bencana di Kota Bogor
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
-
07 Jul 2025
JAM-Was Pimpin Apel Gabungan Kejaksaan Agung: Tegaskan Disiplin dan Integritas Pegawai Jadi Pilar Kepercayaan Publik


