Liputan08.com Purworejo – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial “P” (32), pria asal Kutoarjo, dan “RP” (20), perempuan asal Banyuurip, merupakan pasangan tanpa status resmi yang tinggal di sebuah kost di Banyuurip.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi mereka terungkap pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 05.30 WIB, saat pelaku P mencuri di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54) di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Banyuurip. “Pelaku P bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke warung, sementara RP sebagai joki yang mengantar dan menjemput P setelah beraksi,” ujar AKP Catur, Selasa (28/01/2025).
Aksi keduanya berakhir setelah P tertangkap tangan oleh warga yang langsung menyerahkannya ke Polres Purworejo. Sementara itu, RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah mencuri di delapan lokasi:
1.Percobaan pencurian di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik, Banyuurip.
2.Mencuri dua botol bensin di warung kelontong Desa Seren, Gebang.
3.Mencuri dua minyak goreng dan satu timbangan digital di warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
4.Mencuri satu kipas angin duduk dan satu kompor gas di warung makan depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
5.Mencuri satu kipas angin di kontainer kuliner Kelurahan Meranti, Purworejo.
6.Mencuri satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg di warung kelontong Desa Sidarung, Kutoarjo.
7.Mencuri dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet di warung kelontong Desa Seboro Krapyak, Banyuurip.
8.Mencuri dua renteng kopi sachet di gerobak angkringan depan Terminal Kutoarjo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong, kancingan gembok rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3891 V. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan,” pungkas AKP Catur.
Tags: Beraksi di Delapan Lokasi, Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri
Baca Juga
-
06 Sep 2025
Pemkab Bogor Gelar Festival dan Kejuaraan Silat Cimande: Perebutkan Piala Bupati dan Kukuhkan Warisan Budaya Dunia
-
15 Apr 2026
Dramatis! Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Tipikor Sungai Lalan di Muba, Tersangka Gratifikasi Gagal Lolos Praperadilan
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor dan Baznas Serahkan Kafalah untuk 250 Da’i dalam Peringatan Hari Santri 2024
-
05 Jul 2025
Ajat Rochmat Kukuhkan 6 Program Unggulan, KORPRI Siap Jadi Rumah Kedua ASN Kabupaten Bogor
-
09 Jun 2026
Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pengawasan Lapas Cibinong Disorot
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Pangdam IM Hadiri Apel Dansat TNI AD 2025 di Sanggabuana, Perkuat Profesionalisme Prajurit
-
12 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Percepatan Pembangunan dan Sertifikasi Dapur MBG di Kabupaten Bogor
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi APBD 2025: Fokus Utama pada Program Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
22 Okt 2025
Bupati Bogor Resmikan Flyover Soebianto dan JPO Tenjo, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Aksesibilitas
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan
-
27 Mei 2025
Pentingnya Memilih Penasehat Hukum yang Mengedepankan Aspek Hukum dan Spiritual Wawancara Eksklusif Bersama Pengacara Setia Dharma


