Liputan08.com Purworejo – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial “P” (32), pria asal Kutoarjo, dan “RP” (20), perempuan asal Banyuurip, merupakan pasangan tanpa status resmi yang tinggal di sebuah kost di Banyuurip.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi mereka terungkap pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 05.30 WIB, saat pelaku P mencuri di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54) di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Banyuurip. “Pelaku P bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke warung, sementara RP sebagai joki yang mengantar dan menjemput P setelah beraksi,” ujar AKP Catur, Selasa (28/01/2025).
Aksi keduanya berakhir setelah P tertangkap tangan oleh warga yang langsung menyerahkannya ke Polres Purworejo. Sementara itu, RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah mencuri di delapan lokasi:
1.Percobaan pencurian di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik, Banyuurip.
2.Mencuri dua botol bensin di warung kelontong Desa Seren, Gebang.
3.Mencuri dua minyak goreng dan satu timbangan digital di warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
4.Mencuri satu kipas angin duduk dan satu kompor gas di warung makan depan Perumahan Pagak, Banyuurip.
5.Mencuri satu kipas angin di kontainer kuliner Kelurahan Meranti, Purworejo.
6.Mencuri satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg di warung kelontong Desa Sidarung, Kutoarjo.
7.Mencuri dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet di warung kelontong Desa Seboro Krapyak, Banyuurip.
8.Mencuri dua renteng kopi sachet di gerobak angkringan depan Terminal Kutoarjo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong, kancingan gembok rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3891 V. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan,” pungkas AKP Catur.
Tags: Beraksi di Delapan Lokasi, Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri
Baca Juga
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
-
07 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
27 Mar 2026
Jaro Ade Berangkatkan Santri ke Gontor, Pemkab Bogor Beri Dukungan Penuh
-
28 Nov 2024
Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22,59 Miliar
-
03 Mar 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Sampah, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi Ombudsman
-
27 Des 2025
Wartawan Senior dan Aktivis Kabupaten Bogor Beri Dua Jempol untuk Kinerja Bupati Rudy Susmanto, Soroti Infrastruktur, Pendidikan, dan Reformasi Tata Kelola
Rekomendasi lainnya
-
28 Jul 2026
Awali Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa MAN 1 Bogor Borong Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Nasional
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
28 Apr 2025
Adhyaksa International Run 2025: Wujud Solidaritas ASEAN dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi di Era Digital
-
14 Okt 2024
Komjen. Pol. Agung Diangkat Wakil Kepala BIN, Ahli Menilai Kolaborasi Yang Sangat Baik



