Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, dalam penyiapan dan penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Noor sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/9/2026), namun tidak hadir. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, fakta tersebut terungkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah, semuanya nanti akan didalami soal itu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi Bupati Anom maupun keluarganya, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain dari pihak swasta.
“Dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari dugaan-dugaan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi ataupun temuan dalam penggeledahan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Noor diperlukan untuk mengungkap lebih jauh penggunaan serta sumber penerimaan tersebut.
“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa,” sambungnya.
Noor dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, pihak swasta Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
KPK menduga Anom mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Total uang yang dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut mengaku mampu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi, bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
KPK masih mendalami sumber, aliran, serta penggunaan uang dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif tersebut.
Tags: KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang dalam Aliran Uang Pemerasan
Baca Juga
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
23 Mei 2025
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Tekankan Integritas dan Profesionalisme
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
-
16 Agu 2026
Tasyakuran HUT ke-81 RI, Warga Nanggewer Mekar Doakan Bangsa, Pemimpin dan Persatuan Indonesia
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Bersih-bersih Baliho, di Sejumlah Titik Strategis
-
18 Feb 2026
Dedie Rachim Ajak Introspeksi Diri Sambut Ramadhan pada Tarhib Ramadan HA IPB
-
12 Mar 2025
Sakaratul Maut: Perspektif Medis dan Islam Menurut KH Achmad Yaudin Sogir
-
07 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pelebaran Jalan Cikopo dan Pengelolaan Sampah di Taman Safari
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
14 Apr 2026
Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1,5 Triliun









