Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, dalam penyiapan dan penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Noor sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/9/2026), namun tidak hadir. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, fakta tersebut terungkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah, semuanya nanti akan didalami soal itu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi Bupati Anom maupun keluarganya, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain dari pihak swasta.
“Dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari dugaan-dugaan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi ataupun temuan dalam penggeledahan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Noor diperlukan untuk mengungkap lebih jauh penggunaan serta sumber penerimaan tersebut.
“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa,” sambungnya.
Noor dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, pihak swasta Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
KPK menduga Anom mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Total uang yang dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut mengaku mampu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi, bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
KPK masih mendalami sumber, aliran, serta penggunaan uang dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif tersebut.
Tags: KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang dalam Aliran Uang Pemerasan
Baca Juga
-
23 Jan 2026
Lewat Program Jumling, Bupati Bogor Pastikan Masjid Besar Kecamatan Siap Sambut Ramadhan
-
31 Jan 2026
Wakil Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Renovasi Masjid Besar Cileungsi
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
21 Nov 2025
Kota Bogor Menjadi Tuan Rumah The Ambassador Summit Road to KAA 2026
-
29 Des 2024
Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Sosialisasi Pentingnya Menjaga Perbatasan RI-RDTL
-
13 Sep 2026
Di KTT BRICS 2026, Prabowo Dorong Kemandirian Nasional dan Ketahanan Strategis Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
10 Sep 2026
Bupati Rudy Kerahkan 600 Personel Tangani Kebakaran TPA Galuga, Fokus Padamkan Bara
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
05 Sep 2026
Bukan Sekadar Uang: Aset Mewah Tersangka Tata Kelola MBG Diburu Kejagung
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
13 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II untuk Atasi Kemacetan
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rakor Penanganan Sampah Regional Jawa Barat Bersama Menteri Lingkungan Hidup RI






