Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan guna dilengkapi sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP dalam waktu 14 hari.
Berkas perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta penggunaannya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan ini menjadi perhatian serius karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
i
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam analisisnya mengungkap indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan ini melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk:
Pemalsuan dokumen
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik
Indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod
Selain itu, terdapat potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional, akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini meliputi penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan temuan ini, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar perkara ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk memastikan jalannya proses hukum, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh langkah hukum yang diambil berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin (24/3).
Senada dengan itu, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dan instansi terkait untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Irwan Datuiding.
Kasus ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola lahan di kawasan strategis. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Zakar)
Baca Juga
-
07 Jul 2026
Kejari Bekasi Buka Fakta Penggeledahan Rumah Juhasan, Tuduhan Pelecehan dan Salah Sasaran Dibantah Tegas
-
20 Mar 2026
Arus Mudik Memuncak, Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan di Titik Strategis
-
14 Agu 2026
KH Achamad Yaudin Sogir Gencarkan Jumat Bersih di Tugu Lonceng Cilebut
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto: Nilai Kopassus Jadi Kunci Percepatan Kinerja Pemkab Bogor
-
04 Jun 2026
PWI Kabupaten Bogor Bangun Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat Melalui Safari Jurnalis di Sukajaya
-
22 Apr 2026
Wabup Bogor Jaro Ade Apresiasi TMMD ke-128, Infrastruktur Desa Kini Kian Terbuka
Rekomendasi lainnya
-
08 Jul 2025
Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi
-
01 Okt 2025
Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila di Era Digital: Tugas Suci Pemuda dan Mahasiswa
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
-
29 Des 2024
Polres Jakbar Amankan 13 Remaja Tawuran di Jelambar Saat Libur Nataru
-
03 Jul 2026
Kejagung Sita Lamborghini, Emas 8 Kg, 46 Dump Truck hingga Alat Berat dalam Kasus IUP PT QSS
-
17 Feb 2025
TNI Satgas Pamtas RI-PNG Berbagi Sembako dengan Masyarakat Naikere, Wujud Kepedulian dan Pererat Hubungan






