Liputan08.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) dengan tema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, pada Sabtu (24/05/2025), di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah menjelaskan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus selama 2,5 tahun terakhir sekaligus menyerap aspirasi para anggota guna menentukan arah dan target organisasi ke depan.
“RAC ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah pengarahan dari dua akademisi hukum ternama, Prof. Handaya Sullah dan Prof. Iwan Dermawan dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” kata Oteu kepada awak media di lokasi kegiatan.

Salah satu poin utama dalam diskusi adalah pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dalam proses pengesahan. Menurut Oteu, kehadiran para narasumber bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para advokat terkait sejumlah pasal krusial dalam RUU tersebut.
“RUU KUHP ini tinggal menunggu satu kali sidang paripurna DPR untuk disahkan. Pemerintah juga saat ini gencar menyosialisasikan ke berbagai daerah,” ujarnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam diskusi adalah Pasal 418 mengenai delik zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa siapapun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda sesuai kategori II. Aturan ini menandai perluasan makna zina yang sebelumnya hanya menyasar individu yang terikat pernikahan.
“Kalau dulu, hanya pasangan yang salah satunya terikat pernikahan yang bisa dijerat. Sekarang, dua orang dewasa yang tinggal bersama tanpa menikah pun dapat dipidana,” jelas Oteu.
Lebih lanjut, Oteu menegaskan bahwa RAC bukan hanya ajang evaluasi, tetapi juga forum penguatan solidaritas antaranggota, khususnya antara pengurus dan anggota yang telah memberikan amanah.
“Ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan visi dan menyusun langkah-langkah strategis organisasi ke depan, berdasarkan masukan-masukan dari anggota. Harapannya, DPC Peradi Cibinong bisa terus tumbuh sebagai organisasi advokat yang solid, profesional, dan berintegritas,” tutupnya.
Tags: DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul, Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP
Baca Juga
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Lonjakan Wisatawan, Dorong Peningkatan Promosi Pariwisata
-
02 Des 2024
Forum Kehumasan Diskominfo Bogor Bahas Strategi di Era Kecerdasan Buatan
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
11 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Program Kebijakan Daerah Harus Selaras dengan Prioritas Nasional
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
-
23 Nov 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan, Pastikan Bebas Narkotika
-
04 Des 2024
Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
27 Mei 2025
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI


