Liputan08.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) dengan tema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, pada Sabtu (24/05/2025), di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah menjelaskan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus selama 2,5 tahun terakhir sekaligus menyerap aspirasi para anggota guna menentukan arah dan target organisasi ke depan.
“RAC ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah pengarahan dari dua akademisi hukum ternama, Prof. Handaya Sullah dan Prof. Iwan Dermawan dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” kata Oteu kepada awak media di lokasi kegiatan.

Salah satu poin utama dalam diskusi adalah pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dalam proses pengesahan. Menurut Oteu, kehadiran para narasumber bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para advokat terkait sejumlah pasal krusial dalam RUU tersebut.
“RUU KUHP ini tinggal menunggu satu kali sidang paripurna DPR untuk disahkan. Pemerintah juga saat ini gencar menyosialisasikan ke berbagai daerah,” ujarnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam diskusi adalah Pasal 418 mengenai delik zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa siapapun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda sesuai kategori II. Aturan ini menandai perluasan makna zina yang sebelumnya hanya menyasar individu yang terikat pernikahan.
“Kalau dulu, hanya pasangan yang salah satunya terikat pernikahan yang bisa dijerat. Sekarang, dua orang dewasa yang tinggal bersama tanpa menikah pun dapat dipidana,” jelas Oteu.
Lebih lanjut, Oteu menegaskan bahwa RAC bukan hanya ajang evaluasi, tetapi juga forum penguatan solidaritas antaranggota, khususnya antara pengurus dan anggota yang telah memberikan amanah.
“Ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan visi dan menyusun langkah-langkah strategis organisasi ke depan, berdasarkan masukan-masukan dari anggota. Harapannya, DPC Peradi Cibinong bisa terus tumbuh sebagai organisasi advokat yang solid, profesional, dan berintegritas,” tutupnya.
Tags: DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul, Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Pemred Siber24jam.com & Liputan08.com Tantang DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pengelola Parkir RSUD, Pertanyakan Kepatuhan Terhadap Perbup No. 46/2024
-
09 Nov 2025
Wali Kota Dedie Lepas 400 Peserta Fun Walk & Run HUT ke-70 Regina Pacis Bogor
-
26 Jan 2026
Hadiri Kuliah Umum di UIKA, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Beradab dan Berdampak
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
23 Sep 2025
Politeknik Kirana Resmi Berdiri, Lion Air Group Dorong Penguatan SDM Penerbangan Nasional
-
08 Feb 2025
Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
12 Nov 2025
Pemkot Bogor Apresiasi Nakes dan Lembaga Sosial pada HKN ke-61
-
12 Feb 2026
Sambut Ramadan, KH Achmad Yaudin Sogir Ziarah dan Ajak Warga Pakansari Jaga Kebersamaan di Tengah Musibah
-
24 Feb 2025
Bupati Bogor Pastikan Penanganan Maksimal untuk Hasbi, Pasien Leukemia di Ciomas
-
26 Jan 2025
Peringati Isra Mi’raj, Pj. Bupati Bogor Salurkan Bantuan dan Tanam Pohon di Parung
-
06 Mei 2026
Sastra Winara: DPRD Inisiasi Perda Masyarakat Adat, Pemkab Bogor Siap Tindaklanjuti


