Liputan08.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) dengan tema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, pada Sabtu (24/05/2025), di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah menjelaskan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus selama 2,5 tahun terakhir sekaligus menyerap aspirasi para anggota guna menentukan arah dan target organisasi ke depan.
“RAC ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah pengarahan dari dua akademisi hukum ternama, Prof. Handaya Sullah dan Prof. Iwan Dermawan dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” kata Oteu kepada awak media di lokasi kegiatan.

Salah satu poin utama dalam diskusi adalah pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dalam proses pengesahan. Menurut Oteu, kehadiran para narasumber bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para advokat terkait sejumlah pasal krusial dalam RUU tersebut.
“RUU KUHP ini tinggal menunggu satu kali sidang paripurna DPR untuk disahkan. Pemerintah juga saat ini gencar menyosialisasikan ke berbagai daerah,” ujarnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam diskusi adalah Pasal 418 mengenai delik zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa siapapun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda sesuai kategori II. Aturan ini menandai perluasan makna zina yang sebelumnya hanya menyasar individu yang terikat pernikahan.
“Kalau dulu, hanya pasangan yang salah satunya terikat pernikahan yang bisa dijerat. Sekarang, dua orang dewasa yang tinggal bersama tanpa menikah pun dapat dipidana,” jelas Oteu.
Lebih lanjut, Oteu menegaskan bahwa RAC bukan hanya ajang evaluasi, tetapi juga forum penguatan solidaritas antaranggota, khususnya antara pengurus dan anggota yang telah memberikan amanah.
“Ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan visi dan menyusun langkah-langkah strategis organisasi ke depan, berdasarkan masukan-masukan dari anggota. Harapannya, DPC Peradi Cibinong bisa terus tumbuh sebagai organisasi advokat yang solid, profesional, dan berintegritas,” tutupnya.
Tags: DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul, Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP
Baca Juga
-
26 Nov 2025
Desa Gunung Putri Wakili Kabupaten Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat
-
17 Mar 2025
Rudy Susmanto Dukung Pordasi, Targetkan Pakansari Jadi Pusat Event Equestrian Nasional
-
03 Mar 2025
Rudy Susmanto Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Cisarua, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bebaskan Supriyani dari Tuntutan Hukum Perlindungan Anak
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
30 Nov 2025
Bupati Bogor dan Menkop UKM Resmikan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
23 Sep 2025
Politeknik Kirana Resmi Berdiri, Lion Air Group Dorong Penguatan SDM Penerbangan Nasional
-
07 Okt 2025
Dedie Rachim Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Literasi Keuangan REKA Bogor
-
20 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme di Peringatan Harkitnas ke 117
-
17 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Soroti Dampak Proyek Bendungan Cibeet-Cijurey, Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Polusi
-
17 Mar 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Malam Nuzulul Quran, Ustad Zakaria Al Anshori Sampaikan Pesan Keutamaan Ramadan
-
14 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Apresiasi Pembangunan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara




