Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK pada Selasa (18/8/2026) memanggil dua pejabat PT Pelni untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Olih Masolich Sodikin (OMS), Direktur Armada dan Teknik PT Pelni yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” ujar Budi di Jakarta.
Selain Olih, penyidik KPK juga memanggil Agustinus Prima Wicaksono, Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni.
Hingga Selasa siang, Agustinus telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, kehadiran Olih Masolich Sodikin belum terkonfirmasi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh Jasindo pada periode 2015–2020.
KPK sebelumnya menyatakan telah memulai dua penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Jasindo sejak 3 Agustus 2024.
Kemudian pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Keempat tersangka yakni Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.
Pemanggilan dua pejabat Pelni ini menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh proses pembayaran komisi asuransi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Tags: Kasus Korupsi Jasindo-Pelni, KPK Panggil Dua Pejabat Pelni
Baca Juga
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
22 Jan 2025
Sastra Winara Dukung Sinkronisasi Program Pemkab Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
11 Nov 2024
Kemeriahan Color Fun Walk di Kabupaten Bogor KPU Ajak Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024
-
18 Okt 2025
Bogor Bird Zoo Siap Hadir di Pakansari, Jadi Ikon Baru Konservasi dan Edukasi Kabupaten Bogor
-
15 Mar 2025
SMSI Bogor Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra
-
07 Nov 2024
STIH Adhyaksa Gelar Seminar Internasional: Soroti ESG dan Perlindungan Data Menuju Indonesia Emas 2045
Rekomendasi lainnya
-
21 Jun 2026
Berbulan-bulan Hilang Kontak di Malaysia, Nasib WNI Asal Kota Solok Jadi Perhatian Publik
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
31 Jan 2025
Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
-
13 Jun 2026
LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha



