
Palembang, Liputan08.com _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan pengelolaan barang bukti aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti pada Senin (25/11) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Barang bukti yang diserahkan berupa aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, serta asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel bersama perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta dihadiri oleh para pejabat Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel.
Penegakan Hukum Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keadilan, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata. Dalam kasus ini, aset yang kami selamatkan adalah milik Pemprov Sumsel sejak 1951, namun tidak tercatat lagi. Dengan penyerahan ini, kami berharap aset tersebut dapat dikelola dengan baik oleh Pemprov untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Yulianto.
Yulianto memaparkan nilai barang bukti yang diserahkan, yaitu asrama mahasiswa di Yogyakarta senilai Rp10,6 miliar dan tanah di Palembang senilai Rp17,2 miliar. Ia juga menambahkan bahwa aset lain berupa tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp69,3 miliar masih dalam proses hukum.
“Jika aset-aset ini dilelang, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai program-program yang langsung berdampak pada masyarakat,” tambahnya.
Apresiasi dari Pj Gubernur Sumsel
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi atas upaya Kejati Sumsel dalam menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel.
“Saya berterima kasih kepada Kejati Sumsel atas dedikasinya dalam menyelamatkan aset daerah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan aset-aset ini dapat dikelola dengan baik dan mendukung pembangunan daerah,” kata Elen.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran Pemprov Sumsel untuk serius dalam mengelola aset yang ada dan memastikan tidak ada penyimpangan di masa depan. Sebagai bentuk penghargaan, Elen menyatakan akan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sumsel atas kontribusinya.
Peninjauan Aset di Palembang
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejati Sumsel, Pj Gubernur Sumsel, dan sejumlah pejabat dari kedua instansi.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan aset negara,” ujar Yulianto saat meninjau lokasi.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan aset-aset tersebut dapat berjalan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
Tags: #Kejati Sumsel #Pemprov Sumsel #Serahkan Pengelolaan Barang #Bukti Aset #Yayasan Batanghari Sembilan
Baca Juga
-
27 Feb 2025
Dorong Digitalisasi, Diskominfo Kabupaten Bogor Ajak Perangkat Daerah Maksimalkan SPLP
-
13 Feb 2025
Jelang Ramadhan, Pj. Bupati Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel
-
04 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 Bersama Anak-Anak Distrik Kobakma, Berikan Kado dan Kebahagiaan
-
27 Mei 2025
Pemkab Bogor Resmi Lepas 296 Jamaah Calon Haji Kloter 52 JKS, Deni Humaedi Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembinaan untuk Kades Gunung Menyan Usai Kontroversi Video Viral
-
27 Feb 2025
Sadis! Pemulung di Tambora Dibacok Begal saat Hendak Kirim Uang ke Orangtua, Pelaku Pakai Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba
-
02 Mei 2025
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Rayakan Natal Bersama Warga Kampung Wuloni, Puncak Papua
-
15 Jan 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir