Liputan08.com Jakarta, Kamis (5/12) – Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut meliputi wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024
Jakarta, Kamis (5/12) – Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut meliputi wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Kamis (5/12), Kepala BNN RI menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. Dengan kolaborasi bersama instansi seperti Bea dan Cukai, operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain.
Dari 15 kasus yang diungkap, total barang bukti yang disita meliputi:
Sabu: 80.877 gram
Ganja: 169.432,78 gram
Ekstasi: 59.807 butir
Kokain: 1.968 gram
Uang Tunai: Rp301.940.000
Melalui pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rincian Kronologi Kasus

Berikut beberapa kronologi kasus yang diungkap:
BNNP Sumatera Utara (LKN 0045)
Pada 19 November 2024, di Dusun III, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, tim BNN mengamankan dua tersangka, MS dan SL, beserta barang bukti ganja seberat total 104.600 gram yang ditemukan di lima karung. Tersangka MS dan SL diketahui terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN RI (LKN 0069)
Pada 25 November 2024, berdasarkan informasi masyarakat, tim BNN menggerebek sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu seberat 4.002 gram serta ekstasi seberat 4.000 gram (9.940 butir). Operasi lanjutan berhasil menangkap pengendali jaringan narkotika di Banda Aceh, dengan total barang bukti tambahan berupa ganja sebesar 14 gram.
BNNP Kalimantan Utara (LKN 0016)
Pada 23 November 2024, di Jl. Yos Sudarso, Kota Tarakan, seorang pria berinisial MS ditangkap setelah membuang bungkus plastik yang berisi sabu seberat 965,58 gram. Operasi dilakukan setelah pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.
BNNP Bali (LKN 0036)
Pada 24 November 2024, di Villa Taman Lestari, Gianyar, Bali, seorang pria berinisial RS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram. RS mengaku menerima paket tersebut dari Medan. Operasi lanjutan berhasil menangkap pelaku lainnya, AR dan SP, dengan tambahan barang bukti ganja seberat 2.919,3 gram.
BNNP Kepulauan Riau (LKN 0017)
Pada 29 November 2024, di Pantai Nemo, Batam, seorang pria berinisial M ditangkap dengan membawa 40 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui kerja sama lintas sektor. Kepala BNN mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat berharga dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya
Dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Kamis (5/12), Kepala BNN RI menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. Dengan kolaborasi bersama instansi seperti Bea dan Cukai, operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain.
Dari 15 kasus yang diungkap, total barang bukti yang disita meliputi:
Sabu: 80.877 gram
Ganja: 169.432,78 gram
Ekstasi: 59.807 butir
Kokain: 1.968 gram
Uang Tunai: Rp301.940.000
Melalui pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut beberapa kronologi kasus yang diungkap:
BNNP Sumatera Utara (LKN 0045)
Pada 19 November 2024, di Dusun III, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, tim BNN mengamankan dua tersangka, MS dan SL, beserta barang bukti ganja seberat total 104.600 gram yang ditemukan di lima karung. Tersangka MS dan SL diketahui terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN RI (LKN 0069)
Pada 25 November 2024, berdasarkan informasi masyarakat, tim BNN menggerebek sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu seberat 4.002 gram serta ekstasi seberat 4.000 gram (9.940 butir). Operasi lanjutan berhasil menangkap pengendali jaringan narkotika di Banda Aceh, dengan total barang bukti tambahan berupa ganja sebesar 14 gram.
BNNP Kalimantan Utara (LKN 0016)
Pada 23 November 2024, di Jl. Yos Sudarso, Kota Tarakan, seorang pria berinisial MS ditangkap setelah membuang bungkus plastik yang berisi sabu seberat 965,58 gram. Operasi dilakukan setelah pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.
BNNP Bali (LKN 0036)
Pada 24 November 2024, di Villa Taman Lestari, Gianyar, Bali, seorang pria berinisial RS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram. RS mengaku menerima paket tersebut dari Medan. Operasi lanjutan berhasil menangkap pelaku lainnya, AR dan SP, dengan tambahan barang bukti ganja seberat 2.919,3 gram.
BNNP Kepulauan Riau (LKN 0017)
Pada 29 November 2024, di Pantai Nemo, Batam, seorang pria berinisial M ditangkap dengan membawa 40 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui kerja sama lintas sektor. Kepala BNN mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat berharga dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Tags: BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024
Baca Juga
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
11 Jul 2025
JAM-DATUN dan Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum, Fokus Lindungi Aset Negara
-
02 Des 2024
TNI Bagikan Baju Baru, Anak-Anak Papua di Yahukimo Ceria
-
03 Mei 2025
Sinergi TNI AU dan Pemkab Bogor Hadirkan Dapur Bergizi dan Sentra Edukasi, Ciptakan Generasi Sehat dari Lanud ATS
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
27 Nov 2025
Wali Kota Perlu Mengevaluasi Kinerja Diskominfo Kota Bogor
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2026
Pangdam III/Siliwangi Optimistis KKMP Pakansari Diresmikan Akhir Januari
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
28 Jul 2025
Menteri Yandri Tegaskan Perangkat Desa Jadi Kunci Sukses Program Prabowo, PPDI Bogor Dilantik
-
14 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Buka Ruang Investasi Demi Percepatan Pembangunan Daerah
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
13 Mei 2026
PMC Tegaskan Penguasaan Lahan Berdasarkan SHGB, Bantah Tuduhan Penyerobotan di Tamansari-Sukajaya






