Liputan08.com Jakarta, Kamis (5/12) – Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut meliputi wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024
Jakarta, Kamis (5/12) – Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut meliputi wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Kamis (5/12), Kepala BNN RI menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. Dengan kolaborasi bersama instansi seperti Bea dan Cukai, operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain.
Dari 15 kasus yang diungkap, total barang bukti yang disita meliputi:
Sabu: 80.877 gram
Ganja: 169.432,78 gram
Ekstasi: 59.807 butir
Kokain: 1.968 gram
Uang Tunai: Rp301.940.000
Melalui pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rincian Kronologi Kasus

Berikut beberapa kronologi kasus yang diungkap:
BNNP Sumatera Utara (LKN 0045)
Pada 19 November 2024, di Dusun III, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, tim BNN mengamankan dua tersangka, MS dan SL, beserta barang bukti ganja seberat total 104.600 gram yang ditemukan di lima karung. Tersangka MS dan SL diketahui terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN RI (LKN 0069)
Pada 25 November 2024, berdasarkan informasi masyarakat, tim BNN menggerebek sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu seberat 4.002 gram serta ekstasi seberat 4.000 gram (9.940 butir). Operasi lanjutan berhasil menangkap pengendali jaringan narkotika di Banda Aceh, dengan total barang bukti tambahan berupa ganja sebesar 14 gram.
BNNP Kalimantan Utara (LKN 0016)
Pada 23 November 2024, di Jl. Yos Sudarso, Kota Tarakan, seorang pria berinisial MS ditangkap setelah membuang bungkus plastik yang berisi sabu seberat 965,58 gram. Operasi dilakukan setelah pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.
BNNP Bali (LKN 0036)
Pada 24 November 2024, di Villa Taman Lestari, Gianyar, Bali, seorang pria berinisial RS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram. RS mengaku menerima paket tersebut dari Medan. Operasi lanjutan berhasil menangkap pelaku lainnya, AR dan SP, dengan tambahan barang bukti ganja seberat 2.919,3 gram.
BNNP Kepulauan Riau (LKN 0017)
Pada 29 November 2024, di Pantai Nemo, Batam, seorang pria berinisial M ditangkap dengan membawa 40 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui kerja sama lintas sektor. Kepala BNN mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat berharga dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya
Dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Kamis (5/12), Kepala BNN RI menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. Dengan kolaborasi bersama instansi seperti Bea dan Cukai, operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain.
Dari 15 kasus yang diungkap, total barang bukti yang disita meliputi:
Sabu: 80.877 gram
Ganja: 169.432,78 gram
Ekstasi: 59.807 butir
Kokain: 1.968 gram
Uang Tunai: Rp301.940.000
Melalui pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut beberapa kronologi kasus yang diungkap:
BNNP Sumatera Utara (LKN 0045)
Pada 19 November 2024, di Dusun III, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, tim BNN mengamankan dua tersangka, MS dan SL, beserta barang bukti ganja seberat total 104.600 gram yang ditemukan di lima karung. Tersangka MS dan SL diketahui terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN RI (LKN 0069)
Pada 25 November 2024, berdasarkan informasi masyarakat, tim BNN menggerebek sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu seberat 4.002 gram serta ekstasi seberat 4.000 gram (9.940 butir). Operasi lanjutan berhasil menangkap pengendali jaringan narkotika di Banda Aceh, dengan total barang bukti tambahan berupa ganja sebesar 14 gram.
BNNP Kalimantan Utara (LKN 0016)
Pada 23 November 2024, di Jl. Yos Sudarso, Kota Tarakan, seorang pria berinisial MS ditangkap setelah membuang bungkus plastik yang berisi sabu seberat 965,58 gram. Operasi dilakukan setelah pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.
BNNP Bali (LKN 0036)
Pada 24 November 2024, di Villa Taman Lestari, Gianyar, Bali, seorang pria berinisial RS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram. RS mengaku menerima paket tersebut dari Medan. Operasi lanjutan berhasil menangkap pelaku lainnya, AR dan SP, dengan tambahan barang bukti ganja seberat 2.919,3 gram.
BNNP Kepulauan Riau (LKN 0017)
Pada 29 November 2024, di Pantai Nemo, Batam, seorang pria berinisial M ditangkap dengan membawa 40 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui kerja sama lintas sektor. Kepala BNN mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat berharga dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Tags: BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024
Baca Juga
-
04 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Pelatihan Manajemen Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
17 Okt 2025
Di Bawah Komando Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Penghargaan Bergengsi dari BKN RI
-
27 Apr 2026
Sidang Umum ke-21 CAJ Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Jurnalisme ASEAN
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penipuan Gandhi Trisnaatmaja di Bandung
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
Rekomendasi lainnya
-
14 Feb 2025
Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
-
06 Nov 2024
Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
-
23 Jan 2026
Isra Mi’raj di Masjid Nurul Wathon, Rudy Susmanto Undang Ustadz Abdul Somad
-
22 Jun 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung ke Sekolah, Serap Aspirasi dan Perkuat Pendidikan Lewat Program Kami Mendengar
-
22 Jan 2026
Pengembangan Bogor Utara Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi





