Liputan08.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, setelah Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan sejak 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah diputus Mahkamah Agung.
“Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) merupakan terpidana dalam perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, Fahrul Rozi terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024.
Menurut Vanny, keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan DPO berada di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
“Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian melakukan mapping dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari berada di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib agar tidak terdeteksi,” jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
“Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.15 WIB, DPO Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel,” kata Vanny.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.
Tags: Dikira Aman Pulang Magrib, DPO Ini Tak Sadar Tim Tabur Sudah Menunggu
Baca Juga
-
17 Jun 2026
Respons Keluhan Masyarakat, UPT Stadion Pakansari Perkuat Pengamanan dan Penerangan Area Parkir
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
-
20 Apr 2026
Pemkab Bogor Tangani Banjir di Bojonggede, Fokus Normalisasi Irigasi
-
22 Apr 2026
Bupati Rudy Susmanto Turun Tangan, Penanganan Longsor di Bogor Dikebut Siang-Malam
-
23 Okt 2024
Serah Terima Jabatan Ketua DWP Kabupaten Bogor: Disi Salistiawati Ajat Resmi Gantikan Endah Nurmayanti
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Kuasai Transformasi Digital Lewat Pelatihan Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu di Distrik Apalapsili, Papua Pegunungan
-
15 Okt 2024
JAM-Intelijen Tekankan Peran Intelijen Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC
-
03 Agu 2025
Dongeng Peri Gigi Inovasi Puskesmas Kemang Edukasi Kesehatan Gigi Anak Lewat Boneka
-
15 Jan 2025
Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah, Tersangka HL Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
-
05 Des 2025
Bogor Mantapkan Diri Jadi Pusat LASQI Nasional, Bupati Rudy: “Kami Siap Sambut Nusantara”
-
17 Mar 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Malam Nuzulul Quran, Ustad Zakaria Al Anshori Sampaikan Pesan Keutamaan Ramadan



