Liputan08.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, setelah Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan sejak 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah diputus Mahkamah Agung.
“Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) merupakan terpidana dalam perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, Fahrul Rozi terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024.
Menurut Vanny, keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan DPO berada di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
“Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian melakukan mapping dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari berada di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib agar tidak terdeteksi,” jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
“Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.15 WIB, DPO Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel,” kata Vanny.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.
Tags: Dikira Aman Pulang Magrib, DPO Ini Tak Sadar Tim Tabur Sudah Menunggu
Baca Juga
-
28 Okt 2025
LSM Indonesia Health Watch Desak Dinsos Bogor Gercep Tangani Penyandang Disabilitas
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
04 Jun 2026
Wabup Ade Ruhandi Tegaskan Jasinga Titik Awal Perjuangan Kabupaten Bogor pada Napak Tilas HJB ke-544
-
04 Jul 2025
PWI Riau Kembali Gelar Testing Anggota Muda, Digelar 26 Juli 2025 di Pekanbaru
-
01 Okt 2025
Ketua Kormi Kabupaten Bogor Rike Iskandar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan
-
23 Feb 2026
Pemkab Bogor Dorong Transformasi Digital Masjid Melalui Sinergi DMI, iSalaam, dan BJB Syariah
Rekomendasi lainnya
-
19 Jul 2025
Dekatkan Diri ke Warga, Jaro Ade Serap Aspirasi di Masjid Desa Cicadas
-
29 Jan 2026
Jenal Mutaqin Dampingi Mendukbangga Tinjau Program Dahsat di Kebon Pedes
-
21 Mar 2025
Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa serta Buka Bersama dalam Agenda Sabuk 2025
-
16 Apr 2025
JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Gelar Festival Catur Pelajar 2024, Dorong Minat dan Bakat Generasi Muda dalam Olahraga Catur
-
01 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Car Free Day Tak Lagi Terpusat, Kini Menyapa Kecamatan





