
Liputan08.com Jakarta, Siber24jam – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tersangka HL diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Tersangka HL memiliki peran penting dalam perkara tersebut. “Tersangka HL diduga memerintahkan pembuatan dan penandatanganan Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerja sama sewa alat processing timah dengan PT Timah Tbk, serta mengatur pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal,” ujar Harli.
Selain itu, Tersangka HL juga diketahui bekerja sama dengan perusahaan mitra jasa borongan yang terafiliasi untuk membeli bijih timah dari wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk dengan harga yang diduga telah dimanipulasi.
“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola komoditas strategis nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan demi menjaga integritas sumber daya alam Indonesia.
Tags: Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah, Tersangka HL Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Baca Juga
-
30 Nov 2024
Polisi Amankan Enam Remaja dengan Sajam di Cengkareng
-
09 Apr 2025
Dian Asafri: Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
05 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Guru SMP, Bapak Maros, di Distrik Teluk Etna
-
25 Apr 2025
Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pelantikan 3.676 CPNS dan PPPK, Dorong ASN Bangun Daerah dengan Integritas
-
23 Apr 2025
Program Rumah Subsidi untuk Wartawan Disambut Antusias, PWI Jabar Ajukan 67 Pemohon ke PWI Pusat
-
18 Jun 2025
PWI DIY Dukung Pengajuan Hari Kebudayaan Nasional Upaya Memperkuat Jati Diri dan Diplomasi Budaya Bangsa
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030, Presiden Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat
-
22 Jan 2025
WHO Menyesalkan Pengumuman Amerika Serikat untuk Keluar dari Keanggotaan
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA