Liputan08.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI tahun 2018–2019.
Tersangka berinisial RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka RG langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol sistem kredit Bank BNI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara membobol sistem perbankan BNI. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” tegas Kepala Kejati Jambi, dalam keterangannya kepada media, (17/4/2025).
Tersangka RG dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta peran-peran dari pihak lain yang diduga ikut terlibat,” pungkas Kepala Kejati.
Tags: Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
Baca Juga
-
19 Apr 2025
Wujudkan Asta Cita Presiden di Sektor Ketahanan Pangan, Kasal TNI AL Tinjau Program Strategis di Takalar
-
09 Nov 2024
Satgas Yonif 6 Marinir Gencarkan Komsos di Yahukimo, Papua untuk Perkuat Keamanan dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat
-
26 Apr 2025
KH Sogir Tegaskan Bahaya KKN di Lingkungan Pemda Bogor Perkuat Iman Persempit Kesempatan
-
26 Sep 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG, Jenal Mutaqin: Jangan Rusak Program Pusat Karena Teknis Lapangan
-
23 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Lewat KolaboRun 2026
-
15 Des 2025
DWP Kabupaten Bogor Salurkan Stimulan Pendidikan untuk Anak ASN Golongan I dan II
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Rencana Pembangunan Hutan Kota di Citeureup
-
22 Jan 2025
Kabupaten Bogor Jadi Acuan: Layanan PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disorot Kota Jambi
-
24 Jul 2026
UKW 77-78-79 di Majalengka, 93 Persen Lebih Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
06 Jun 2026
Rudy Susmanto Integrasikan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan dalam Kawasan Terpadu
-
01 Okt 2025
Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila di Era Digital: Tugas Suci Pemuda dan Mahasiswa
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir



