Liputan08.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI tahun 2018–2019.
Tersangka berinisial RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka RG langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol sistem kredit Bank BNI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara membobol sistem perbankan BNI. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” tegas Kepala Kejati Jambi, dalam keterangannya kepada media, (17/4/2025).
Tersangka RG dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta peran-peran dari pihak lain yang diduga ikut terlibat,” pungkas Kepala Kejati.
Tags: Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
Baca Juga
-
22 Mei 2026
Sempat Lincah Mainkan Izin Tambang, Tikus Koruptor PT QSS Kini Tak Berkutik
-
12 Okt 2025
Dedie Rachim Lantik 49 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Pemerataan Pendidikan
-
02 Okt 2025
Dedie Rachim Hadiri Rakornas PSEL, Dukung Sampah Jadi Energi Listrik
-
13 Mar 2025
KSAD Maruli Simanjuntak: TNI AD Loyal pada Keputusan Negara, Waspadai Narasi Agen Asing
-
22 Okt 2025
534 Siswa SD Ramaikan Invitasi Olahraga Tradisional Kota Bogor 2025
-
02 Jan 2025
Sastra Winara Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
06 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Siap Kawal Transisi Kepemimpinan ke Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi
-
28 Mar 2026
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
-
01 Feb 2025
Pangkoops Udara I Hadiri Rapim TNI 2025: Perkuat Sinergi untuk Pertahanan dan Ekonomi Nasional
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
-
11 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Sampaikan Penghormatan kepada Veteran Saat Buka Puasa Bersama LVRI
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung dan BPOM Perkuat Sinergi untuk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Tata Kelola


