Liputan08.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI tahun 2018–2019.
Tersangka berinisial RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka RG langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol sistem kredit Bank BNI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara membobol sistem perbankan BNI. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” tegas Kepala Kejati Jambi, dalam keterangannya kepada media, (17/4/2025).
Tersangka RG dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta peran-peran dari pihak lain yang diduga ikut terlibat,” pungkas Kepala Kejati.
Tags: Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
Baca Juga
-
31 Okt 2024
PT Hutama Karya Percepat Proyek Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Perkuat Konektivitas Sumatera Utara
-
05 Mar 2025
Rutan Kelas IIB Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia, Pastikan Keamanan dan Bebas Narkoba
-
01 Apr 2026
Rudy Susmanto: Stabilitas BBM dan Pangan Bukti Ketahanan Indonesia di Tengah Konflik Global
-
17 Agu 2026
Rudy Susmanto Siapkan Tim Medis dan Bantuan untuk Korban Bencana NTT
-
24 Feb 2025
Viral Lagu Bayar dari Band Sukatani, Dr. Hirwansyah Apresiasi Sikap Polri Terhadap Kritik dan Mendukung Usulan Kapolri Menjadikan Band Sebagai Duta Polri
-
26 Okt 2024
ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
Rekomendasi lainnya
-
01 Des 2024
Seminar Nasional Pendidikan Agama Islam Bahas Implementasi Merdeka Belajar
-
29 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
-
25 Mei 2026
Sekda Ajat Lepas 203 Petugas Pengamanan Hewan Kurban di Kabupaten Bogor
-
05 Mar 2025
Pemkab Bogor Bentuk Posko dan Gandeng BNPB untuk Modifikasi Cuaca, Bupati Rudy Susmanto: Penanganan Lebih Terstruktur!
-
21 Sep 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua





