Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan peran strategis Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi pada kegiatan Short Course on Transnational Organized Crime, Kamis (23/01/2025), di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dr. Narendra Jatna menjelaskan, Kejaksaan memiliki wewenang signifikan dalam mengawal kasus eksploitasi sumber daya alam, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kejaksaan Agung memimpin penegakan hukum, memastikan pemulihan hak negara, dan berkoordinasi lintas kementerian untuk mengatasi kejahatan yang merugikan negara ini,” ujarnya.
Sebagai upaya konkret, Kejaksaan telah membentuk Satgas Khusus Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara yang menangani kasus seperti perusakan hutan, perdagangan satwa liar, dan kejahatan lingkungan lainnya. JAM-Datun juga menyoroti keberhasilan dalam penanganan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, yang menghasilkan hukuman penjara hingga empat tahun bagi pelaku.

“Melalui kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan ARIN-AP serta CARIN, kami terus memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara,” tambah Dr. Narendra.
JAM-Datun juga mengapresiasi regulasi Anti-SLAPP dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan dari ancaman hukum. “Kejaksaan berkomitmen menerapkan asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan,” ujarnya.
Acara ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan tur singkat di lingkungan Kejaksaan Agung. Para peserta dari Universitas Indonesia dan Charles Darwin University mengapresiasi diskusi ini sebagai wawasan baru mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dr. Narendra Jatna menutup dengan pesan penting: “Setiap pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.”
Tags: Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
Baca Juga
-
25 Jun 2025
PWI Jawa Barat Dukung Kongres Persatuan: Momentum Rekonsiliasi dan Penguatan Organisasi
-
27 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
-
19 Apr 2026
Banjir Terjang Cigudeg, Rudy Susmanto Kerahkan Tim Gabungan dan Prioritaskan Keselamatan Warga
-
18 Jul 2025
Menabung dari Uang Dapur dan Jajan Anak: Warga Bogor Asri Blok AB Bangun Jalan Sendiri, Saat Negara Tak Kunjung Hadir
-
13 Jul 2026
Rudy Susmanto Perkuat Sinergi dengan Kemensos, Pembangunan Sekolah Rakyat Jasinga Dipastikan Optimal
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Bentuk Paguyuban PKL Sambut Festival Kuliner Malam Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
15 Apr 2026
Hadiri Musrenbang Jabar, Rudy Susmanto Tekankan Kolaborasi Infrastruktur dan Pelayanan Dasar
-
30 Nov 2024
Bazar Milenial Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas dan Majukan Ekonomi Kreatif
-
21 Okt 2024
Suparji Ahmad: Adu Domba Lembaga Pemberantasan Korupsi Adalah Upaya Koruptor Menggoyahkan Institusi Hukum
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Catat Capaian Nasional, RSUD Bakti Pajajaran Ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan





