Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan peran strategis Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi pada kegiatan Short Course on Transnational Organized Crime, Kamis (23/01/2025), di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dr. Narendra Jatna menjelaskan, Kejaksaan memiliki wewenang signifikan dalam mengawal kasus eksploitasi sumber daya alam, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kejaksaan Agung memimpin penegakan hukum, memastikan pemulihan hak negara, dan berkoordinasi lintas kementerian untuk mengatasi kejahatan yang merugikan negara ini,” ujarnya.
Sebagai upaya konkret, Kejaksaan telah membentuk Satgas Khusus Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara yang menangani kasus seperti perusakan hutan, perdagangan satwa liar, dan kejahatan lingkungan lainnya. JAM-Datun juga menyoroti keberhasilan dalam penanganan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, yang menghasilkan hukuman penjara hingga empat tahun bagi pelaku.

“Melalui kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan ARIN-AP serta CARIN, kami terus memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara,” tambah Dr. Narendra.
JAM-Datun juga mengapresiasi regulasi Anti-SLAPP dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan dari ancaman hukum. “Kejaksaan berkomitmen menerapkan asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan,” ujarnya.
Acara ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan tur singkat di lingkungan Kejaksaan Agung. Para peserta dari Universitas Indonesia dan Charles Darwin University mengapresiasi diskusi ini sebagai wawasan baru mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dr. Narendra Jatna menutup dengan pesan penting: “Setiap pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.”
Tags: Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
Baca Juga
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
14 Okt 2025
Bupati Bogor dan Taman Safari Indonesia Bahas Pengembangan Edukasi dan Konservasi Satwa
-
18 Okt 2025
Menteri LH Apresiasi Kota Bogor, Siap Wujudkan PSEL Atasi Masalah Sampah
-
01 Jan 2025
Pj. Bupati Kabupaten Bogor Bachril Bakri Sampaikan Pesan Harapan dan Komitmen untuk Masyarakat di Awal Tahun 2025
-
16 Feb 2025
Wisuda Sekolah Pra-Nikah di Bogor: Pemkab dan IPB University Siapkan Generasi Muda Berkualitas
-
26 Des 2025
Bupati Bogor: Masjid Makmur Terwujud Lewat Kolaborasi Pemerintah dan Ulama
Rekomendasi lainnya
-
17 Jun 2026
Hanya Beberapa Meter dari Kantor Bupati, Putri Penderita Kanker Stadium 4B Berharap Pemerintah Hadir Menyelamatkan Hidupnya
-
05 Nov 2024
Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan Motivasi Pemuda di Rumah Singgah Perbatasan RI-Malaysia, Berikan Bantuan Sembako dan Fasilitas Pendidikan
-
15 Jun 2025
Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas, Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan
-
05 Feb 2026
Rudy Susmanto Serukan Kolaborasi Jaga Hulu Ciliwung, Tekankan Investasi Air untuk Masa Depan
-
19 Mei 2025
Royal Enfield Perkuat Layanan Purnajual di Banten Lewat Mobile Service Camp
-
19 Apr 2025
Malam Panjang di Penjaringan 47 Remaja Bertampang Garang Diringkus, Celurit dan Sinte Berserakan!



