Liputan08.com — Buronan korupsi H. Muh. Nasri akhirnya berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari (3/7/2025) pukul 00.31 WITA.
Muh. Nasri merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendung Tetap dan saluran irigasi sekunder serta primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018.
Pria berusia 47 tahun ini adalah Direktur PT Planet Beckham yang berdomisili di Makassar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
“Perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar. Setelah sekian lama buron, dia akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam keterangan tertulisnya.
Saat diamankan, H. Muh. Nasri disebut bersikap kooperatif. Ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses eksekusi.
Jaksa Agung RI, melalui siaran pers tersebut, menegaskan agar seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat akan kami tangkap. Jangan pengecut, hadapi hukum dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda,” tegas Harli Siregar.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengejar dan mengeksekusi para koruptor yang mencoba bersembunyi di balik bayang-bayang hukum.
(Zakar)
Tags: Koruptor Rp10 M Disergap Tengah Malam, Nggak Berani Tanggung Jawab, Ternyata Cuma Berani Korup
Baca Juga
-
19 Agu 2025
Jaksa Agung Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan: Ubah Aset Sitaan Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
08 Jul 2025
Verifikasi Aset Dimulai, Kejagung Pastikan Tak Ada Celah Penyelewenga
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
-
03 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Layanan Kesehatan bagi Warga Pedalaman di Teluk Wondama
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
22 Apr 2025
Dua Saksi Kunci Kasus Jiwasraya Koruptor Makin Tak Nyaman Bukti Kian Menguat!
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
26 Apr 2025
Biadab! Sindikat Narkoba Penghancur Anak Bangsa Dibongkar di Kaltim, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
20 Apr 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh “Pesta Patok” Domba Garut di Stadion Pakansari, Bukti Sinergi TNI AU dan Peternak Lokal Majukan Ketahanan Pangan


