Liputan08.com — Buronan korupsi H. Muh. Nasri akhirnya berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari (3/7/2025) pukul 00.31 WITA.
Muh. Nasri merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendung Tetap dan saluran irigasi sekunder serta primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018.
Pria berusia 47 tahun ini adalah Direktur PT Planet Beckham yang berdomisili di Makassar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
“Perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar. Setelah sekian lama buron, dia akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam keterangan tertulisnya.
Saat diamankan, H. Muh. Nasri disebut bersikap kooperatif. Ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses eksekusi.
Jaksa Agung RI, melalui siaran pers tersebut, menegaskan agar seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat akan kami tangkap. Jangan pengecut, hadapi hukum dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda,” tegas Harli Siregar.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengejar dan mengeksekusi para koruptor yang mencoba bersembunyi di balik bayang-bayang hukum.
(Zakar)
Tags: Koruptor Rp10 M Disergap Tengah Malam, Nggak Berani Tanggung Jawab, Ternyata Cuma Berani Korup
Baca Juga
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
03 Jun 2026
Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian
-
07 Jun 2026
KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet Hiburan Warga, Capai 15.000 Pengunjung Saat Akhir Pekan
-
07 Agu 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Jurnalis Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup, Gus Sholeh Kirim Doa dari Tanah Suci
-
19 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kumpulkan Stakeholder Jalur Tambang, Tegaskan Kepentingan Rakyat Harus Jadi Prioritas
-
08 Jan 2026
Sidang Tipikor Ungkap Akal Licik Tikus Koruptor Migas Pertamina, Negara Jadi Korban
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Kadin dan Santuni Anak Yatim: Wujud Kepedulian di Bulan Suci
-
19 Jan 2026
Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
-
25 Apr 2025
Satu per Satu Saksi Diseret, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diusut Tuntas
-
17 Jun 2026
Jaro Ade Bangga Kabupaten Bogor Sukses Jadi Tuan Rumah Musabaqah Adzan Nusantara Mendunia II
-
30 Nov 2025
Bogor Perkuat Ketahanan Pangan: Desa Dapat Ekskavator Cegah Alih Fungsi Lahan





