Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv.
Penahanan Haniv diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 8 September 2026. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpanjangan tersebut.
“Benar, hari ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka saudara MH [Mohamad Haniv] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak dari sejumlah pihak,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/9).
“Perpanjangan penahanan pertama ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mengungkap konstruksi dugaan gratifikasi yang diterima Haniv ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Salah satu dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada sejumlah bawahannya, termasuk kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show yang berkaitan dengan anaknya, FP.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Perusahaan-perusahaan itu diduga memberikan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak Haniv. Nilainya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2014-2022 melalui seorang perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap KPK.
Atas dugaan tersebut, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan agar penyidik memiliki waktu tambahan untuk menuntaskan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tags: 7 Miliar, Kasus Gratifikasi Pajak Rp20, KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
13 Jul 2026
Hadiri Harkopnas ke-79, Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penguatan Koperasi
-
11 Jul 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris
-
12 Okt 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Matangkan Persiapan Porprov XV 2026, Targetkan Juara Umum
-
16 Des 2025
DWP Kabupaten Bogor Tingkatkan Etika dan Profesionalisme Anggota
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pos Kurima Bagikan Pakaian dan Eratkan Hubungan dengan Warga di Perbatasan RI-PNG
-
27 Mei 2025
Sinergi Tohaga dan Dishub Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Pasar Ciluar Edukasi dan Penataan Jadi Kunci
-
06 Mar 2025
Wiranto Kunjungi BSSN, Tegaskan Peran Strategis dalam Keamanan Siber Nasional
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
03 Feb 2025
TNI-Polri Sigap Evakuasi Lansia Korban Banjir di Demak
-
12 Jun 2025
Gaungkan Gemarikan, Wabup Bogor Tebar 543 Ribu Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong









