Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv.
Penahanan Haniv diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 8 September 2026. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpanjangan tersebut.
“Benar, hari ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka saudara MH [Mohamad Haniv] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak dari sejumlah pihak,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/9).
“Perpanjangan penahanan pertama ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mengungkap konstruksi dugaan gratifikasi yang diterima Haniv ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Salah satu dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada sejumlah bawahannya, termasuk kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show yang berkaitan dengan anaknya, FP.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Perusahaan-perusahaan itu diduga memberikan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak Haniv. Nilainya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2014-2022 melalui seorang perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap KPK.
Atas dugaan tersebut, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan agar penyidik memiliki waktu tambahan untuk menuntaskan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tags: 7 Miliar, Kasus Gratifikasi Pajak Rp20, KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv
Baca Juga
-
09 Sep 2026
Pemkab Bogor Perkuat Pemahaman ASN tentang Pengarusutamaan Gender
-
23 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
27 Jun 2026
Bupati Rudy Susmanto: Mojang Jajaka Harus Jadi Duta Budaya dan Pariwisata Kabupaten Bogor
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
18 Feb 2026
Ramadan 1447 H Semakin Khusyuk, Masjid Agung Baitul Faizin dan Nurul Wathon Bersolek
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2025
Sastra Winara Bogor Run 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga dan Ekonomi Daerah
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Transformasi Penegakan Hukum
-
26 Okt 2025
Menbud Fadli Zon Siapkan Revitalisasi Prasasti Batutulis dan Museum Pajajaran
-
26 Mar 2025
Jaksa Agung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027






