Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), pemilik platform fintech KoinWorks, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pembiayaan perbankan senilai sekitar Rp600 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit dari salah satu bank persero melalui skema fintech lending yang diduga dilakukan dengan melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam keterangannya, Kejati DKI Jakarta menyatakan:
“Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.” (7/5/2026)
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
BH diketahui merupakan salah satu pendiri KoinWorks, perusahaan peer-to-peer lending yang cukup dikenal di industri teknologi finansial Indonesia.
Penyidik mengungkap para tersangka diduga memanipulasi agunan pembiayaan berupa invoice serta tidak memberikan perlindungan asuransi terhadap kredit yang dicairkan. Modus tersebut dinilai membuka celah pencairan dana dalam jumlah besar tanpa mitigasi risiko memadai.
Kejati DKI Jakarta menegaskan:
“Penyaluran dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi.”
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara karena melibatkan dana milik bank persero.
Ketiga tersangka resmi ditahan sejak Rabu, 6 Mei 2026, untuk 20 hari pertama kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal perbankan maupun nasabah dalam dugaan rekayasa pengajuan kredit.
“Para penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti, termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit.”
Selain itu, penyidik juga memeriksa ahli dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tersangka serta ahli dan saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan, untuk melacak dan menyita aset untuk memulihkan kerugian negara.”
Baca Juga
-
10 Feb 2026
Gotong Royong Trantibum Beri Dampak Nyata, Sejumlah Kawasan Bogor Lebih Rapi
-
15 Okt 2024
Pos Benawa Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan Sosial Lewat Anjangsana di Wilayah Binaan
-
26 Nov 2025
Serius Atasi Stunting, Kemendagri Beri Kota Bogor Penghargaan
-
29 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong PWI Jadi Jembatan Informasi Antara Pemkab dan Masyarakat
-
17 Jan 2025
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Nias Utara Berpotensi Jadi Kawasan Ekonomi Baru
-
25 Des 2024
Sekda Bogor Hadiri Rakor Swasembada Pangan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Enam Faktor Pendukung
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
PGI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik Sekda Harap Olahraga Golf Dorong Pariwisata dan Ekonomi
-
11 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung IPB University Luncurkan Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
-
29 Okt 2025
Empat Tahun Mengabdi, PMPH Resmi Diakui Kemenkumham: Dari Kampus untuk Negeri, Siap Mengabdi
-
02 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi Penggiat Lingkungan dalam Menjaga Kelestarian Alam
-
21 Mei 2026
PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik, Perkuat Profesionalisme Pers di Tengah Tantangan Era Digital


