Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), pemilik platform fintech KoinWorks, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pembiayaan perbankan senilai sekitar Rp600 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit dari salah satu bank persero melalui skema fintech lending yang diduga dilakukan dengan melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam keterangannya, Kejati DKI Jakarta menyatakan:
“Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.” (7/5/2026)
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
BH diketahui merupakan salah satu pendiri KoinWorks, perusahaan peer-to-peer lending yang cukup dikenal di industri teknologi finansial Indonesia.
Penyidik mengungkap para tersangka diduga memanipulasi agunan pembiayaan berupa invoice serta tidak memberikan perlindungan asuransi terhadap kredit yang dicairkan. Modus tersebut dinilai membuka celah pencairan dana dalam jumlah besar tanpa mitigasi risiko memadai.
Kejati DKI Jakarta menegaskan:
“Penyaluran dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi.”
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara karena melibatkan dana milik bank persero.
Ketiga tersangka resmi ditahan sejak Rabu, 6 Mei 2026, untuk 20 hari pertama kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal perbankan maupun nasabah dalam dugaan rekayasa pengajuan kredit.
“Para penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti, termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit.”
Selain itu, penyidik juga memeriksa ahli dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tersangka serta ahli dan saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan, untuk melacak dan menyita aset untuk memulihkan kerugian negara.”
Baca Juga
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
22 Nov 2024
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
-
06 Nov 2024
Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
22 Nov 2024
KPI Bergerak Se-Tasikmalaya Gelar Kegiatan “NYAKSI” (Nyarios Bareng Anak Komunikasi)
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Bantu Warga Kampung Pesiga yang Mengeluh Sakit di Tengah Patroli Wilayah Sugapa, Papua Tengah
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
11 Nov 2024
Kemeriahan Color Fun Walk di Kabupaten Bogor KPU Ajak Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024
-
29 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
06 Feb 2026
Ribuan Toko Material Tak Berbadan Hukum, Potensi Pajak Daerah Bocor: Negara Dinilai Lalai Awasi
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk Suksesi Pilkada Serentak 2024


