liputan08.com Bogor, 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus mengintensifkan kegiatan penataan dan penertiban di berbagai wilayah guna menegakkan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan masyarakat. Penertiban yang dilaksanakan menargetkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati fasilitas umum, terutama di kawasan strategis seperti Cibinong Raya.
Penataan kawasan Cibinong Raya merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan wilayah yang tertata, nyaman, serta mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Melalui program ini, telah dicapai sejumlah hasil signifikan baik dari aspek fisik maupun nonfisik.
Salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi permanen dan permanen milik PKL di berbagai kecamatan dalam wilayah Cibinong Raya. Rincian penertiban tersebut adalah sebagai berikut:
Kecamatan Cibinong: 357 bangunan PKL
Kecamatan Sukaraja: 16 bangunan PKL
Kecamatan Bojong Gede: 6 bangunan PKL
Kecamatan Citeureup: 346 bangunan PKL
Kawasan GOR Pakansari (Kecamatan Cibinong): 588 bangunan PKL
Total penertiban di wilayah Cibinong Raya mencapai 1.313 unit.
Di luar wilayah Cibinong Raya, penertiban juga dilakukan di beberapa kecamatan lain, yakni:
Kecamatan Ciawi: 38 bangunan liar dan lapak PKL
Kecamatan Cisarua: 130 lapak PKL
Kecamatan Cileungsi: 176 lapak PKL
Kecamatan Parung: 40 bangunan liar dan lapak PKL
Kecamatan Gunung Sindur: 39 bangunan liar dan lapak PKL
Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya mencapai 423 unit.
Dengan demikian, total keseluruhan bangunan dan lapak PKL yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor mencapai 1.736 unit.
Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan. Dasar hukum penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/814-Tibum Tahun 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Bapak H. Ahmad Rizal, menyatakan, “Penataan kawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan PKL dan bangunan liar, tetapi juga menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Kami juga melakukan patroli rutin setiap hari sebagai upaya pengawasan untuk menjaga hasil penataan ini agar tetap terjaga dan tidak terjadi pelanggaran kembali.”
Langkah tegas namun humanis yang diterapkan dalam penertiban ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.
Dari sisi masyarakat, Ibu Sari, seorang warga Cibinong, mengungkapkan, “Kami merasa sangat terbantu dengan penataan ini. Sebelumnya kawasan ini sangat semrawut dan mengganggu kenyamanan. Sekarang, suasananya jauh lebih tertib dan enak untuk dilalui.”
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Bogor juga terus melakukan pengawasan ketat melalui patroli rutin guna memastikan ketertiban dan ketentraman tetap terjaga, sehingga memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bogor.
Tags: Satpol PP Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
08 Mei 2025
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
-
09 Des 2024
Pentas Seni SMPN 2 Cibinong Tari Kelas 8 Menyemarakkan Gedung Sekolah
-
16 Jun 2025
Buka 1.824 Lowongan Kerja di Job Fair Kabogor Fest, Rudy Susmanto Kami Hadir Untuk Pencari Kerja
-
20 Apr 2026
Pemkab Bogor Tangani Banjir di Bojonggede, Fokus Normalisasi Irigasi
-
24 Jan 2026
IKATAN PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BEKASI PEDULI BANJIR
-
17 Mar 2025
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi
Rekomendasi lainnya
-
29 Jan 2025
Hujan Deras Guyur Jakbar, Satlantas Sigap Atur Lalu Lintas di Titik-Titik Genangan
-
05 Apr 2026
CFD Tegar Beriman Kembali Semarak, Rudy Susmanto Dorong Layanan Publik dan UMKM Bangkit
-
05 Jun 2026
Sekda Ajat Tegaskan Kolaborasi Masyarakat Kunci Kelestarian Lingkungan Bogor
-
14 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Resmikan Rumah Cegah Stunting dan Luncurkan Program Pengendalian Inflasi di Leuwiliang
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
19 Sep 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Jalur Tambang Harus Berpihak pada Keselamatan Warga



