Liputan08.com Bogor, – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.
Fakta ini terungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap seorang perempuan berinisial AA yang terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba bersama seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pondok Rajeg berinisial AR. AA divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Kasus ini bermula ketika AA berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan AR, seorang narapidana di Lapas Pondok Rajeg. AR menginstruksikan AA untuk mengambil sabu yang telah ditempel di rerumputan di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada 9 Juli 2024.
Setelah mengambil paket sabu seberat 10 gram, AA diminta membaginya menjadi dua paket masing-masing seberat 5 gram. Keesokan harinya, pada 10 Juli 2024, AA kembali mengikuti arahan AR dengan menempelkan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5 gram di sekitar Perumahan Yasmin, Kota Bogor. Sementara satu paket lainnya masih disimpan di saku celana jeans miliknya, menunggu instruksi lebih lanjut dari AR.
Tiga hari kemudian, pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, AA mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk melakukan kunjungan. Saat itulah petugas pengunjung Lapas menemukan sabu yang disimpannya. Penemuan ini segera dilaporkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas masih marak terjadi. Dugaan kuat muncul bahwa beberapa narapidana di Lapas Pondok Rajeg masih leluasa mengakses telepon genggam untuk menjalankan bisnis haram mereka, meski tengah menjalani hukuman.
Upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan keterlibatan WBP dalam jaringan narkotika ini masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, pejabat Lapas yang berwenang belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikirimi surat konfirmasi pada Selasa (25/2/2025).
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lapas, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang peredaran narkoba.
Penulis:Shr
Edit:Zakar
Tags: Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
Baca Juga
-
11 Jan 2025
Sat Binmas Polresta Banyumas Kenalkan Profil dan Tugas Polri Melalui PSA
-
18 Des 2025
Ratusan Lansia Bogor Diwisuda, Pemkab Dorong Lansia Sehat dan Produktif
-
13 Jul 2025
Warga RW 06 Tarikolot Gotong Royong Buka Akses Jalan ke TPU yang Terlantar, Harapkan Respons Cepat dari Pemerintah
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
30 Okt 2024
Eks Menteri dan Direktur BUMN Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
-
30 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Sosialisasikan Penyerahan Fasos Fasum di Perumahan PWI Jaya
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Fokus Ungkap Alur Dana Investasi
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
27 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemerataan Layanan Adminduk hingga ke Pelosok Wilayah
-
29 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Nonstop, Sasar Rekor MURI
-
17 Okt 2025
Wali Kota Dedie Rachim Wakili Bogor di Forum Kebijakan Pangan Dunia di Italia
-
28 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Pemuda Jadi Penentu Sejarah di Hari Sumpah Pemuda ke-97




