Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti elektronik serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH yang dibebankan kepada PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Menurut penyidik, LSO diduga berupaya mencari jalan keluar agar kewajiban pembayaran tersebut dapat dikurangi. Dalam proses itu, LSO disebut bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Penyidik menduga pertemuan kemudian berlanjut di kantor Ombudsman, saat LSO menyampaikan keberatan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kementerian melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Sebagai kompensasi, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI diduga diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan yang menguntungkan PT TSHI,” ungkap sumber penyidik dalam keterangan resmi.
Dalam proses pemeriksaan Ombudsman itu, penyidik menduga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar dinyatakan keliru dan kemudian dikoreksi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Tak hanya itu, draft LHP yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga telah diberikan kepada LSO sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kebijakan kementerian yang akhirnya menguntungkan perusahaan tambang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsidair lainnya dalam UU Tipikor.
Saat ini, tersangka LSO resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait tata kelola izin, kewajiban negara, hingga dugaan intervensi terhadap lembaga pengawasan negara.
Tags: Diduga Suap Pejabat demi Ringankan Utang Negara, Pengusaha Nikel Jadi Tersangka
Baca Juga
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Serahkan 442 Sepeda untuk Anak Desa Malasari, Dorong Pembangunan dan Ekonomi Lewat Fun Bike Halimun Salak 2025
-
29 Jul 2026
OTT KPK di Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro Diamankan, Juru Bicara KPK Beberkan Fakta kepada Siber24jam.com dan Liputan08.com
-
30 Sep 2026
Rudy Susmanto Ajak 27 Perusahaan Bersama Benahi Sungai Cileungsi
-
02 Okt 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Kolaborasi dengan Muhammadiyah di Bidang Pendidikan
-
06 Sep 2025
Romzi Edy Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam
-
23 Sep 2025
Bupati Bogor Canangkan Aksi Bersih Kabupaten Bogor Mendukung World Cleanup Day 2025, Program Adipura, dan Gerakan BIG KRL
Rekomendasi lainnya
-
20 Jan 2025
Jaksa Agung Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila Wujudkan Keadilan yang Substansial
-
28 Agu 2025
Dukung Arahan Presiden RI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadir dan Ikut Serta dalam Apkasi Otonomi Expo 2025 di Kabupaten Tangerang
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api
-
07 Agu 2026
Panglima 9 Briged Malaysia Tinjau Pos Gabma RI–Malaysia, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Perbatasan
-
24 Des 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Apresiasi Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, 2025 Dinilai sebagai Tahun Penguatan Fondasi Pembangunan Daerah
-
02 Feb 2025
Kabupaten Bogor Sukses Tekan Stunting, Jadi Pilot Project Program Makan Bergizi Gratis






