Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti elektronik serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH yang dibebankan kepada PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Menurut penyidik, LSO diduga berupaya mencari jalan keluar agar kewajiban pembayaran tersebut dapat dikurangi. Dalam proses itu, LSO disebut bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Penyidik menduga pertemuan kemudian berlanjut di kantor Ombudsman, saat LSO menyampaikan keberatan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kementerian melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Sebagai kompensasi, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI diduga diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan yang menguntungkan PT TSHI,” ungkap sumber penyidik dalam keterangan resmi.
Dalam proses pemeriksaan Ombudsman itu, penyidik menduga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar dinyatakan keliru dan kemudian dikoreksi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Tak hanya itu, draft LHP yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga telah diberikan kepada LSO sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kebijakan kementerian yang akhirnya menguntungkan perusahaan tambang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsidair lainnya dalam UU Tipikor.
Saat ini, tersangka LSO resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait tata kelola izin, kewajiban negara, hingga dugaan intervensi terhadap lembaga pengawasan negara.
Tags: Diduga Suap Pejabat demi Ringankan Utang Negara, Pengusaha Nikel Jadi Tersangka
Baca Juga
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Spektakuler di Dinding Stadion Pakansari
-
23 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi TNI–Pemkab pada Lepas Sambut Dandim 0621
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
-
30 Mei 2025
Parade Tasmi Juz 30, Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Apresiasi 9 Santri Penghafal Al-Qur’an
-
13 Nov 2025
PWI Pusat dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum Nasional
Rekomendasi lainnya
-
29 Jan 2026
Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
-
12 Jul 2025
Tegaskan Komitmen Pembangunan, Rudy Susmanto dan DPRD Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Bahas KUA-PPAS 2026
-
10 Jun 2026
Sastra Winara: Bupati Cup 2026 Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Membangun Kebersamaan Pegawai Pemkab Bogor
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Revitalisasi Lima Balai Benih Ikan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
02 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Dorong Percepatan Layanan Publik di Awal Tahun 2025



