Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti elektronik serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH yang dibebankan kepada PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Menurut penyidik, LSO diduga berupaya mencari jalan keluar agar kewajiban pembayaran tersebut dapat dikurangi. Dalam proses itu, LSO disebut bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Penyidik menduga pertemuan kemudian berlanjut di kantor Ombudsman, saat LSO menyampaikan keberatan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kementerian melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Sebagai kompensasi, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI diduga diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan yang menguntungkan PT TSHI,” ungkap sumber penyidik dalam keterangan resmi.
Dalam proses pemeriksaan Ombudsman itu, penyidik menduga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar dinyatakan keliru dan kemudian dikoreksi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Tak hanya itu, draft LHP yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga telah diberikan kepada LSO sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kebijakan kementerian yang akhirnya menguntungkan perusahaan tambang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsidair lainnya dalam UU Tipikor.
Saat ini, tersangka LSO resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait tata kelola izin, kewajiban negara, hingga dugaan intervensi terhadap lembaga pengawasan negara.
Tags: Diduga Suap Pejabat demi Ringankan Utang Negara, Pengusaha Nikel Jadi Tersangka
Baca Juga
-
13 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Anjangsana di Pasar Kampung Vascodaneem Papua Barat
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
12 Des 2025
Pemkot Bogor dan PT INKA Teken MoU Pengembangan Trem Perkotaan
-
22 Nov 2024
Jaksa Sita Aset Terdakwa Rokok Ilegal Senilai Rp6,5 Miliar di Demak
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2026
Kolaborasi Semua Pihak Menuju Kota Bogor Lebih Bersih
-
07 Okt 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
23 Mei 2026
PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim, Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis
-
26 Jun 2025
Rombak Pejabat, Bupati Rudy Susmanto Genjot Percepatan Kinerja Pemkab Bogor
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel



