Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti elektronik serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH yang dibebankan kepada PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Menurut penyidik, LSO diduga berupaya mencari jalan keluar agar kewajiban pembayaran tersebut dapat dikurangi. Dalam proses itu, LSO disebut bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Penyidik menduga pertemuan kemudian berlanjut di kantor Ombudsman, saat LSO menyampaikan keberatan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kementerian melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Sebagai kompensasi, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI diduga diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan yang menguntungkan PT TSHI,” ungkap sumber penyidik dalam keterangan resmi.
Dalam proses pemeriksaan Ombudsman itu, penyidik menduga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar dinyatakan keliru dan kemudian dikoreksi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Tak hanya itu, draft LHP yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga telah diberikan kepada LSO sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kebijakan kementerian yang akhirnya menguntungkan perusahaan tambang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsidair lainnya dalam UU Tipikor.
Saat ini, tersangka LSO resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait tata kelola izin, kewajiban negara, hingga dugaan intervensi terhadap lembaga pengawasan negara.
Tags: Diduga Suap Pejabat demi Ringankan Utang Negara, Pengusaha Nikel Jadi Tersangka
Baca Juga
-
23 Agu 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Tuntut Penegakan Hukum dan Jaminan Keamanan
-
16 Apr 2026
Akhir Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak, Satgas SIRI Amankan DPO di Jambi
-
11 Des 2024
Semangat Baru KPI Bergerak, Sukses Gelar Silaturahmi Akbar dan Musyawarah Besar 2024
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
-
06 Jun 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Idul Adha Momentum Kepedulian dan Ketakwaan Sosial
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Gelar Doa Bersama Pilkada Bogor 2024
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
-
16 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Diskusi LS VINUS Transparansi Rencana Kerja 2025 Jadi Sorotan
-
30 Okt 2024
Eks Menteri dan Direktur BUMN Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya
-
16 Agu 2025
Peresmian Kelder Air Mancur Sebagai Cagar Budaya, Bupati dan Wali Kota Bogor Teken Prasasti Sejarah


