Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti elektronik serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH yang dibebankan kepada PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Menurut penyidik, LSO diduga berupaya mencari jalan keluar agar kewajiban pembayaran tersebut dapat dikurangi. Dalam proses itu, LSO disebut bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Penyidik menduga pertemuan kemudian berlanjut di kantor Ombudsman, saat LSO menyampaikan keberatan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kementerian melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Sebagai kompensasi, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI diduga diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan yang menguntungkan PT TSHI,” ungkap sumber penyidik dalam keterangan resmi.
Dalam proses pemeriksaan Ombudsman itu, penyidik menduga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar dinyatakan keliru dan kemudian dikoreksi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Tak hanya itu, draft LHP yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga telah diberikan kepada LSO sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kebijakan kementerian yang akhirnya menguntungkan perusahaan tambang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsidair lainnya dalam UU Tipikor.
Saat ini, tersangka LSO resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait tata kelola izin, kewajiban negara, hingga dugaan intervensi terhadap lembaga pengawasan negara.
Tags: Diduga Suap Pejabat demi Ringankan Utang Negara, Pengusaha Nikel Jadi Tersangka
Baca Juga
-
02 Des 2024
Pj Bupati Bogor Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
-
14 Apr 2025
Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
-
21 Jan 2026
Donor Darah sebagai Tanggung Jawab Sosial Negara: Kantor Pertanahan Mesuji Dorong Solidaritas Kemanusiaan
-
16 Mei 2025
Lima Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Mantan Bupati
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
22 Des 2025
Hari Ibu, Eva Rudy Susmanto Ajak Perkuat Peran Strategis Perempuan
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Gelar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Nanggung Sambut HUT ke-80 RI: Sunat Massal, Nikah Gratis, dan Bazar UMKM Meriahkan Acara
-
15 Jan 2026
API DKI Jakarta Kecam Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono, Dinilai Singgung Kesucian Ibadah
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
03 Mar 2025
Tanggap Darurat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng BNPB Percepat Penanganan Bencana


