liputan08.com Kota Bogor — DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas hidup warga, masing-masing tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan komitmen pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor yang telah membahas dan menetapkan dua raperda tersebut menjadi perda.
“Atas nama Pemerintah Kota Bogor, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi serta kolaborasi yang luar biasa,” ujar Dedie Rachim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (8/10/2025).
Dedie menjelaskan, persoalan permukiman kumuh merupakan tantangan umum di kota besar, termasuk Kota Bogor. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan keterbatasan lahan menjadi faktor utama munculnya kawasan kumuh yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan lingkungan.
“Dengan adanya Perda ini, kita punya dasar hukum yang kuat untuk menangani dan mencegah kawasan kumuh secara lebih terarah, terpadu, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat upaya Pemkot Bogor dalam menciptakan lingkungan yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
Sementara terkait Perda P3NAPZA, Dedie menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan langkah antisipatif dan preventif untuk menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Aturan operasional yang jelas harus mendorong partisipasi masyarakat, mulai dari pelaporan hingga upaya rehabilitasi bagi pecandu,” tegas Dedie.
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan akses informasi dan edukasi publik mengenai bahaya narkoba secara akurat dan mudah dipahami.
“Informasi yang benar akan membantu masyarakat memahami risiko dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dedie menilai kolaborasi lintas sektor — pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan swasta — menjadi kunci dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor.
Menutup sambutannya, Dedie Rachim menekankan pentingnya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor sebagai lembaga strategis dalam koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan P3NAPZA.
“Melalui kolaborasi semua pihak, saya yakin upaya kita dapat memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.
Tags: Dedie A Rachim, DPRD Kota Bogor, Wali Kota Bogor
Baca Juga
-
10 Jun 2025
Renungan Betapa Singkatnya Hidup Kita, Ini Simulasi Matematikanya
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
28 Jan 2025
Semarak Festival Bandeng Rawa Belong 2025: Warna Budaya Betawi Sambut 5 Abad Jakarta
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Suap Ronald Tannur
-
09 Okt 2025
Pemkab Bogor Pastikan Rehabilitasi Puskesmas Citeureup Pascakebakaran Didukung Dana CSR
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2026
Pemkab Bogor Sosialisasikan Sekolah Rakyat di Jasinga, Wujud Komitmen Putus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan
-
07 Mar 2025
HUT ke 44 Perumda Tirta Kahuripan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Air
-
07 Nov 2025
Di Balik Angka Fantastis Rp40,5 Miliar: Publik Pertanyakan Integritas dan Etika Pengelolaan Hibah Dispora Bogor
-
27 Jan 2026
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
-
15 Okt 2026
Bupati Rudy Susmanto Dukung Kontingen FORBASI Kabupaten Bogor Berlaga di Kejurda Jawa Barat
-
21 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lanjutkan Normalisasi Kali Kemang, Atasi Pendangkalan dan Kurangi Risiko Banjir






