Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Eksekutor menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat, yang terlibat dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Penyitaan dilakukan untuk memenuhi pembayaran pidana denda sebesar Rp6,5 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Demak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing seluas 105 meter persegi di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dan 78 meter persegi di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, guna memenuhi pidana denda sebesar Rp6,5 miliar,” jelasnya, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang menerima informasi tentang aktivitas pengemasan rokok ilegal di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Saat dilakukan investigasi, tim menemukan 17 pekerja tengah mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang disita meliputi 4.233.187 batang rokok tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Setelah penyelidikan intensif, Terdakwa Dedi Irwansyah ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara.
Modus operandi tersangka adalah menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan kedok sebagai tempat ekspedisi. Rokok batangan yang berasal dari Jawa Timur diangkut menggunakan kendaraan milik tersangka, lalu dijual seharga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang dilakukan tersangka sangat merugikan negara. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,27 miliar, terdiri dari kerugian cukai sebesar Rp2,53 miliar, PPN Hasil Tembakau Rp477 juta, dan Pajak Rokok Rp253 juta,” ungkap Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Pengadilan Negeri Demak memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar dua kali kerugian negara, yaitu Rp6,54 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka asetnya akan dilelang oleh Kejaksaan untuk memenuhi pembayaran denda.
Pusat Penerangan Hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum yang merugikan negara. “Kami memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai hukum yang berlaku, termasuk penyitaan aset untuk pemenuhan pidana denda,” kata Dr. Harli Siregar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai demi mendukung penerimaan negara. Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal.
“Dengan kerja sama ini, kami harap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang,” tutup Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 5 Miliar di Demak, Jaksa Sita Aset Terdakwa Rokok Ilegal Senilai Rp6
Baca Juga
-
28 Jul 2025
Bupati Bogor Gaungkan Penghijauan, Gandeng Balai Persemaian Rumpin Kembangkan Ruang Terbuka Hijau
-
01 Jan 2025
Pesan Awal Tahun 2025 dari KH Achmad Yaudin Sogir, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor
-
16 Agu 2025
Patriot dari Puncak Papua: TNI dan Warga Wuloni Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
07 Feb 2025
Kodam V/Brawijaya Peringati Isra Mi’raj 1446 H: Momentum Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Prajurit
-
13 Des 2024
PMC Peduli Kemanusian Galang Dana Korban Bencana Alam Sukabumi Berkerjasama KPNF
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
-
23 Apr 2026
Gus Sholeh Gelar Pengajian Akbar di Kota Wisata Cibubur, Santuni 400 Jamaah sebagai Wujud Amanah Ilahi
-
31 Mar 2026
Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda


