Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Eksekutor menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat, yang terlibat dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Penyitaan dilakukan untuk memenuhi pembayaran pidana denda sebesar Rp6,5 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Demak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing seluas 105 meter persegi di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dan 78 meter persegi di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, guna memenuhi pidana denda sebesar Rp6,5 miliar,” jelasnya, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang menerima informasi tentang aktivitas pengemasan rokok ilegal di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Saat dilakukan investigasi, tim menemukan 17 pekerja tengah mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang disita meliputi 4.233.187 batang rokok tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Setelah penyelidikan intensif, Terdakwa Dedi Irwansyah ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara.
Modus operandi tersangka adalah menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan kedok sebagai tempat ekspedisi. Rokok batangan yang berasal dari Jawa Timur diangkut menggunakan kendaraan milik tersangka, lalu dijual seharga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang dilakukan tersangka sangat merugikan negara. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,27 miliar, terdiri dari kerugian cukai sebesar Rp2,53 miliar, PPN Hasil Tembakau Rp477 juta, dan Pajak Rokok Rp253 juta,” ungkap Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Pengadilan Negeri Demak memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar dua kali kerugian negara, yaitu Rp6,54 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka asetnya akan dilelang oleh Kejaksaan untuk memenuhi pembayaran denda.
Pusat Penerangan Hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum yang merugikan negara. “Kami memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai hukum yang berlaku, termasuk penyitaan aset untuk pemenuhan pidana denda,” kata Dr. Harli Siregar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai demi mendukung penerimaan negara. Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal.
“Dengan kerja sama ini, kami harap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang,” tutup Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 5 Miliar di Demak, Jaksa Sita Aset Terdakwa Rokok Ilegal Senilai Rp6
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor dan Rektor IPB University Bertemu Bahas Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
27 Mei 2025
DPM FEB UIKA Bogor Gelar Rapat Koordinasi ORMAWA Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
11 Nov 2024
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Polisi dan Warga Bersatu Evakuasi Korban Banjir di Cengkareng Barat
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Kawal Pengelolaan Handak Komersial Antam Dorong Penguatan CSR dan Keselamatan Tambang di Bogor
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
25 Apr 2025
TNI dan Yayasan Tangan Pengharapan Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Perbatasan di Manusasi
-
28 Agu 2025
PWI Kabupaten Bogor Gelar Doa Tasyakur Menjelang Kongres Persatuan PWI, KH Ay Sogir Tegaskan Pentingnya Ukhuwah Islamiyah
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Kemendagri atas Capaian Kinerja Pj Bupati Bachril Bakri di Triwulan I




