Breaking News

JPU Bongkar Fakta di Balik Pledoi Nadiem Makarim: Chromebook Rp3 Juta Dibeli Rp6 Juta, Klaim Untungkan Negara Dipertanyakan

Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjalan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, tanpa muatan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum Parade Hutasoit menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Nadiem Makarim telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa yang menjadi satu kesatuan dokumen pembelaan.

“Kami menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Namun, terhadap berbagai argumentasi yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan resmi melalui replik pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026,” ujar Parade Hutasoit.

Menurut JPU, sejumlah narasi yang disampaikan dalam pledoi dinilai tidak sepenuhnya berlandaskan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta tidak didukung oleh dua alat bukti yang menjadi dasar penyusunan surat tuntutan.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah klaim terdakwa mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga yang cukup signifikan. Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang semestinya bernilai sekitar Rp3 juta per unit diadakan dengan harga sekitar Rp6 juta per unit,” tegasnya.

JPU juga menyoroti pernyataan terdakwa yang mengaku tidak menyarankan pelaksanaan program tersebut. Menurut jaksa, terdapat fakta bahwa anggaran pengadaan Chromebook muncul secara tiba-tiba saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menanggapi pertanyaan terkait tidak dimasukkannya Google sebagai pihak yang didakwa dalam perkara tersebut, JPU menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada diri terdakwa melalui keterkaitannya dengan aplikasi Gojek.

“Google dalam perkara ini dipandang sebagai investor perusahaan dan tidak ditemukan indikasi memiliki niat jahat sebagaimana yang menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa,” jelas Parade Hutasoit.

Lebih lanjut, JPU membantah tudingan adanya unsur politis maupun intervensi dari pihak tertentu dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Perkara ini murni merupakan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak ada motif politik ataupun tekanan dari pihak mana pun dalam penanganannya,” tegasnya.

Terkait maraknya dukungan netizen dan kehadiran pendukung terdakwa di ruang persidangan, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang sesungguhnya.

“Besarnya dukungan publik tidak serta-merta menjadi ukuran kebenaran hukum. Kami menilai masyarakat belum tentu memperoleh informasi secara utuh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan berlangsung,” katanya.

JPU memastikan seluruh proses hukum akan tetap mengacu pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya