Liputan08.com Semarang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di Pati dan kasus sindikat jual beli mobil bodong yang melawan petugas di Semarang.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025), Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela, mengungkap kronologi kasus perampokan sadis di Pati yang terjadi pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Korban, Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati, menjadi sasaran tiga pelaku berinisial BW, AK, dan FR. Para pelaku yang merupakan residivis masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya tertidur.
“BW adalah otak perampokan, sekaligus tetangga korban. Ia sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya,” ungkap Kombes Dwi.
Saat korban mencoba melawan, para pelaku menyerangnya dengan parang dan menodongkan pistol mainan, memaksa korban menyerahkan uang tunai Rp 261 juta serta sebuah ponsel.

Penyelidikan yang dilakukan Polresta Pati bersama Polda Jateng berhasil melacak para pelaku yang melarikan diri ke Jepara. Polisi berhasil menangkap mereka serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sindikat Mobil Bodong di Semarang, Pelaku Nekat Tabrak Polisi
Kasus kedua yang diungkap Polda Jateng adalah penangkapan pelaku jual beli mobil bodong yang mencoba melarikan diri dengan menabrak polisi saat hendak ditangkap di Banyumanik, Semarang, Senin (10/2/2025) dini hari.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh, Kabupaten Semarang, yang melaporkan perampasan mobilnya oleh sekawanan pelaku bersenjata pada Minggu (9/2) dini hari.
Tim Resmob Polda Jateng segera bergerak dan menemukan keberadaan pelaku di dalam Toyota Innova hitam berpelat H-1939-MO di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik. Namun, saat polisi menunjukkan identitas dan mencoba menangkap mereka, pelaku berusaha kabur dengan menabrak petugas.
“Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, salah satunya ARW (35), warga Magelang, yang menabrak polisi. Kami juga mengamankan tiga unit mobil, yaitu Honda Jazz, Toyota Camry, dan Toyota Innova, beserta STNK dan kuncinya,” jelas Kombes Dwi.
Tiga anggota polisi yang ditabrak pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Semarang, namun kini telah pulih dan kembali bertugas.
Pelaku ARW dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Polda Jateng akan terus menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jangan coba-coba melakukan aksi kriminal di wilayah kami,” tutup Kombes Dwi.
Edit:Zakar
Baca Juga
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
31 Okt 2024
Pangdam I/BB Sambut Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Sampaikan Pesan Penting ke Prajurit Korem 033/Wira Pratama
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
25 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
12 Mei 2026
Diduga Suap Pejabat demi Ringankan Utang Negara, Pengusaha Nikel Jadi Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
30 Mar 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat, Beri Contoh Kepada Masyarakat
-
23 Jan 2025
Kejaksaan RI Torehkan Capaian Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Kabinet Merah Putih
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
15 Mar 2025
OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
-
31 Des 2024
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 Optimalisasi Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
-
15 Jul 2025
Meriahkan MTQ Kecamatan Cibinong, Sekda Lepas Pawai Ta’aruf dan Ajak Masyarakat Bumikan Nilai Al-Qur’an


