Liputan08.com – Hak jawab merupakan salah satu mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang berfungsi melindungi hak individu maupun badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa. Hak ini memungkinkan seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap tidak benar, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab bertujuan menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak-hak individu, serta memastikan agar pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang mereka hasilkan.
Hak jawab didukung oleh beberapa regulasi utama, yaitu:
1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 18 ayat (2): Sanksi dapat diberikan jika pers tidak memenuhi hak jawab.
2.Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban pers memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi secara adil.
3.Peraturan Dewan Pers
Dewan Pers memberikan pedoman pelaksanaan hak jawab untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
Untuk mengajukan hak jawab, berikut prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan:
1.Identifikasi Berita
Pihak yang merasa dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya.
2.Pengajuan Permintaan
Permintaan hak jawab diajukan secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita tersebut.
3.Pemenuhan oleh Media
Media yang menerima permintaan wajib memuat hak jawab tanpa mengubah substansi isi yang diajukan oleh pihak terkait.
Hak jawab memiliki batas waktu tertentu sejak berita diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008, hak jawab dapat diajukan dalam waktu:
2 x 24 jam sejak berita diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan.
Namun, dalam beberapa kasus, fleksibilitas waktu dapat diberikan jika pihak terkait memiliki alasan kuat, seperti keterbatasan akses atau pengetahuan terhadap pemberitaan.
Jika media tidak memenuhi hak jawab, konsekuensi berikut dapat diberlakukan:
1.Sanksi Administratif
Dewan Pers dapat memberikan teguran atau rekomendasi kepada media yang bersangkutan.
2.Sanksi Hukum
Berdasarkan UU Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak jawab adalah bagian penting dari dunia pers yang menjamin perlindungan terhadap individu maupun institusi yang dirugikan oleh pemberitaan. Dengan memahami prosedur, dasar hukum, dan batas waktu pengajuan hak jawab, media dan pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan profesional.
Pers harus terus berkomitmen menjaga integritas pemberitaan, sementara masyarakat juga harus aktif memanfaatkan hak jawab jika diperlukan. Hal ini penting demi terciptanya ekosistem pers yang bertanggung jawab, transparan, dan berimbang.
Tags: Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
Baca Juga
-
24 Jun 2025
TP-PKK Kabupaten Bogor Rayakan HKG ke-53: Bupati Rudy Dorong Kolaborasi Nyata Bangun Kesejahteraan Warga
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme dan Tol Indrapura-Kisaran, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut
-
11 Feb 2026
Harga Melambung Dua Kali Lipat, Jaksa Ungkap Permainan Tikus Koruptor di Proyek Digitalisasi Pendidikan
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Koruptor Jiwasraya Isa Rachmatarwata Divonis Super Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
-
24 Mei 2026
Dikira Aman Pulang Magrib, DPO Ini Tak Sadar Tim Tabur Sudah Menunggu
-
11 Jul 2025
DLH Bogor Luncurkan SIADUL KECIL: Solusi Digital Kelola Limbah B3 Medis Usaha Kecil dan Faskes
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik
-
03 Mar 2026
Tradisi Bukber Ramadan 1447 H, RT 05 RW 15 Telaga Murni Pererat Silaturahmi Warga
-
13 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Anjangsana di Pasar Kampung Vascodaneem Papua Barat


