Liputan08.com – Hak jawab merupakan salah satu mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang berfungsi melindungi hak individu maupun badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa. Hak ini memungkinkan seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap tidak benar, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab bertujuan menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak-hak individu, serta memastikan agar pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang mereka hasilkan.
Hak jawab didukung oleh beberapa regulasi utama, yaitu:
1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 18 ayat (2): Sanksi dapat diberikan jika pers tidak memenuhi hak jawab.
2.Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban pers memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi secara adil.
3.Peraturan Dewan Pers
Dewan Pers memberikan pedoman pelaksanaan hak jawab untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
Untuk mengajukan hak jawab, berikut prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan:
1.Identifikasi Berita
Pihak yang merasa dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya.
2.Pengajuan Permintaan
Permintaan hak jawab diajukan secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita tersebut.
3.Pemenuhan oleh Media
Media yang menerima permintaan wajib memuat hak jawab tanpa mengubah substansi isi yang diajukan oleh pihak terkait.
Hak jawab memiliki batas waktu tertentu sejak berita diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008, hak jawab dapat diajukan dalam waktu:
2 x 24 jam sejak berita diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan.
Namun, dalam beberapa kasus, fleksibilitas waktu dapat diberikan jika pihak terkait memiliki alasan kuat, seperti keterbatasan akses atau pengetahuan terhadap pemberitaan.
Jika media tidak memenuhi hak jawab, konsekuensi berikut dapat diberlakukan:
1.Sanksi Administratif
Dewan Pers dapat memberikan teguran atau rekomendasi kepada media yang bersangkutan.
2.Sanksi Hukum
Berdasarkan UU Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak jawab adalah bagian penting dari dunia pers yang menjamin perlindungan terhadap individu maupun institusi yang dirugikan oleh pemberitaan. Dengan memahami prosedur, dasar hukum, dan batas waktu pengajuan hak jawab, media dan pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan profesional.
Pers harus terus berkomitmen menjaga integritas pemberitaan, sementara masyarakat juga harus aktif memanfaatkan hak jawab jika diperlukan. Hal ini penting demi terciptanya ekosistem pers yang bertanggung jawab, transparan, dan berimbang.
Tags: Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
Baca Juga
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
07 Jul 2026
Luar Biasa! Wandi Ruswandi, Ketua DPC PASTI Kabupaten Subang, Aktivis Media, Jurnalis Handal, dan Pimpinan Partai Politik yang Konsisten Mengabdi untuk Masyarakat
-
07 Jul 2026
Tak Berkutik! Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Aon, Hasil Lelang Disiapkan Tutup Kerugian Negara
-
02 Okt 2024
GOM Sukamakmur Bogor Mulai Dibangun, Camat Beberkan Proses dan Rencana Selanjutnya
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2024
Khazanah Islam Keutamaan Takziah dan Amal Kebaikan dalam Mengurusi Jenazah
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
26 Mei 2025
Bogor Bangkit! Rudy Susmanto Antar Pemkab Raih WTP Setelah 3 Tahun Vakum
-
31 Mar 2026
Kemnaker Perkuat Koordinasi Internal, Menaker Pastikan Layanan Publik Tidak Boleh Terganggu
-
22 Okt 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Dukung Ekonomi Warga Yoparu melalui Program ROSITA
-
06 Agu 2026
Polsek Idralaya Laksanakan STRONG POINT pagi Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Masuk Sekolah



