Liputan08.com – Hak jawab merupakan salah satu mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang berfungsi melindungi hak individu maupun badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa. Hak ini memungkinkan seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap tidak benar, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab bertujuan menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak-hak individu, serta memastikan agar pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang mereka hasilkan.
Hak jawab didukung oleh beberapa regulasi utama, yaitu:
1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 18 ayat (2): Sanksi dapat diberikan jika pers tidak memenuhi hak jawab.
2.Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban pers memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi secara adil.
3.Peraturan Dewan Pers
Dewan Pers memberikan pedoman pelaksanaan hak jawab untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
Untuk mengajukan hak jawab, berikut prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan:
1.Identifikasi Berita
Pihak yang merasa dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya.
2.Pengajuan Permintaan
Permintaan hak jawab diajukan secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita tersebut.
3.Pemenuhan oleh Media
Media yang menerima permintaan wajib memuat hak jawab tanpa mengubah substansi isi yang diajukan oleh pihak terkait.
Hak jawab memiliki batas waktu tertentu sejak berita diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008, hak jawab dapat diajukan dalam waktu:
2 x 24 jam sejak berita diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan.
Namun, dalam beberapa kasus, fleksibilitas waktu dapat diberikan jika pihak terkait memiliki alasan kuat, seperti keterbatasan akses atau pengetahuan terhadap pemberitaan.
Jika media tidak memenuhi hak jawab, konsekuensi berikut dapat diberlakukan:
1.Sanksi Administratif
Dewan Pers dapat memberikan teguran atau rekomendasi kepada media yang bersangkutan.
2.Sanksi Hukum
Berdasarkan UU Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak jawab adalah bagian penting dari dunia pers yang menjamin perlindungan terhadap individu maupun institusi yang dirugikan oleh pemberitaan. Dengan memahami prosedur, dasar hukum, dan batas waktu pengajuan hak jawab, media dan pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan profesional.
Pers harus terus berkomitmen menjaga integritas pemberitaan, sementara masyarakat juga harus aktif memanfaatkan hak jawab jika diperlukan. Hal ini penting demi terciptanya ekosistem pers yang bertanggung jawab, transparan, dan berimbang.
Tags: Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
Baca Juga
-
04 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Pembangunan Harus Berkelanjutan, Billboard Tak Berizin Ditertibkan
-
12 Des 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Person of The Year” dari CNBC Indonesia
-
11 Feb 2025
Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
-
02 Sep 2025
Cetak Sejarah Baru, Pemkab Bogor Raih Rekor MURI 80 Jam Layanan Non-Stop dan Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2025
-
13 Feb 2025
Belajar dari Bogor, Pemkot Payakumbuh Tinjau Pengelolaan Lingkungan di KRL KRIBO
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
09 Feb 2025
Bupati Terpilih Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Pesan Mendalam pada Hari Pers Nasional dan HUT ke 79 PWI
-
23 Okt 2024
Serah Terima Jabatan Ketua DWP Kabupaten Bogor: Disi Salistiawati Ajat Resmi Gantikan Endah Nurmayanti
-
29 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi Luar Biasa: Momen Persatuan dan Kebangkitan Wartawan
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba




