Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian tersebut disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-01/L.6.2/Kph.2/01/2026 yang dirilis pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506.150.000.000 sebagai barang bukti. Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasihat hukum tersangka WS.
Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616,52 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Penyelamatan dan pengembalian keuangan negara menjadi fokus penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menetapkan tersangka dan menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, nilai tersebut masih merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Pengembalian yang telah dilakukan ini merupakan tahapan awal. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengoptimalkan upaya hukum guna memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit tersebut masih terus berjalan, termasuk upaya penelusuran aset dan langkah hukum lainnya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Tags: 52 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tikus Koruptor Digulung Kejati Sumsel: Rp616
Baca Juga
-
10 Nov 2025
Ketua PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
04 Jun 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tinjau Program Manunggal Air di Jambi TNI AD Hadir untuk Rakyat, Pastikan Akses Air Bersih Hingga Pelosok Negeri
-
18 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
-
27 Des 2024
LTN NU Jatim Siap Jadi Pusat Program Media dan Literasi NU
-
19 Apr 2025
PWI Gugat Dewan Pers, Desak Penegakan Keadilan atas Tindakan Sepihak Regulator
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman
-
22 Mei 2025
Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
-
23 Nov 2025
Diskominfo Hadirkan Layanan Digital dan Edukasi Teknologi di CFD Tegar Beriman
-
30 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
18 Jul 2025
Kasad TNI AD Pimpin Langsung Aksi Bersih Situ Bagendit: Selamatkan Ekosistem, Bangkitkan Harapan Rakyat Garut
-
16 Jan 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tanam Pohon di Gunung Mas untuk Pelestarian Lingkungan



