Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian tersebut disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-01/L.6.2/Kph.2/01/2026 yang dirilis pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506.150.000.000 sebagai barang bukti. Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasihat hukum tersangka WS.
Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616,52 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Penyelamatan dan pengembalian keuangan negara menjadi fokus penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menetapkan tersangka dan menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, nilai tersebut masih merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Pengembalian yang telah dilakukan ini merupakan tahapan awal. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengoptimalkan upaya hukum guna memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit tersebut masih terus berjalan, termasuk upaya penelusuran aset dan langkah hukum lainnya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Tags: 52 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tikus Koruptor Digulung Kejati Sumsel: Rp616
Baca Juga
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
08 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Progres Pembangunan Flyover Stasiun Tenjo, Target Selesai Desember 2024
-
03 Feb 2025
Duel Maut di Lumajang Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
23 Des 2025
DPKPP Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Nyata 2025: Dari Penataan Permukiman hingga Penguatan Identitas Wilayah
-
22 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Bogor, Pakai Alat Canggih untuk Kurangi Takaran BBM
Rekomendasi lainnya
-
06 Jan 2026
Kabupaten Bogor Menjadi Destinasi Utama Wisatawan Nusantara di Jawa Barat Tahun 2025
-
05 Sep 2025
Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bogor Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Mempererat Ukhuwah dan Hidup Sehat
-
15 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu di Sokaraja, Amankan TYR dengan Barang Bukti 4 Gram
-
22 Mei 2025
Desa Digital Resmi Diluncurkan di Situsari, Pemkab Bogor Dorong Transformasi Teknologi hingga Pelosok
-
26 Apr 2025
Biadab! Sindikat Narkoba Penghancur Anak Bangsa Dibongkar di Kaltim, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita
-
26 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor dan Rektor IPB University Bertemu Bahas Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan




