Liputan08.com Bireuen – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri di tengah pemeriksaannya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli. “Ahli Hukum Kepolisian, Dr. Hirwasyah, SH, MH, M.Kn, yang merupakan Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta”, menegaskan bahwa sanksi terhadap oknum Polisi yang terbukti melanggar hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Polri sudah memiliki mekanisme internal dalam menangani pelanggaran kode etik dan disiplin anggotanya, yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain Kode Etik, Oknum Polisi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau korupsi, selain dapat dikenakan sanksi kode etik, jika alat bukti bersasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP terpenuhi dan sudah cukup, maka oknum pamen tersebut juga dapat di Pidana, ujar Dr. Hirwasyah, Senin (14/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum bagi oknum Polisi yang melakukan pelanggaran hukum, agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga dan di era Kepemimpinan Kapolri saat ini, Jendral Listyo Sigit hal tersebut sudah dilakukan dengan sangat baik.
“Kasus-kasus dugaan Pidana dan pelanggaran kode etik, memang harus selalu dipublikasikan ke Publik dan ditangani secara Profesional. Hal tersebut penting, agar dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya, supaya dapat menjalankan tugas dengan baik yaitu kerja cepat, Ikhlas tanpa pungli dalam melayani masyarakat dan tidak menyalahgunakan wewenang, jangan ada lagi Oknum Polisi yang melanggar hukum.
Ketegasan dari Pimpinan Polri dalam menindak oknum Polisi sesuai dengan aturan yang berlaku, saat ini sudah sangat bagus, hal tersebut selalu dibutuhkan di dalam internal Kepolisian, menutup sesi wawancara dengan “Dr Hirwansyah Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan / Korporasi”.
Mutasi Jatmiko tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo. Posisinya kini digantikan oleh AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah.
Mutasi AKBP Jatmiko terjadi di tengah pemeriksaannya oleh Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Jatmiko masih berlangsung.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun, untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” ujar Kombes Joko.
Pemeriksaan terhadap Jatmiko dugaan bermula dari beredarnya pesan viral yang menyoroti 38 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan olehnya. Beberapa di antaranya mencakup dugaan pungutan liar (pungli), pemotongan uang jatah anggota polisi, serta penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati Bireuen.
Dalam pesan tersebut, terdapat desakan agar Kapolres Bireuen dan istrinya, AKP T, yang juga disebut terlibat, diperiksa dan diproses hukum. “Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan memproses hukum. Sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang. Proses hukum dan pecat dia dari Polri,” demikian dugaan isi pesan yang beredar.
Selain Jatmiko, mutasi juga terjadi pada sejumlah pejabat utama (PJU) dan Kapolres di Aceh sebagai bagian dari penyegaran organisasi Polri. Jabatan Kapolres Bireuen kini dipercayakan kepada AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Tuschad diisi oleh AKBP Aris Cai Dwi Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdesgraf Bag Produk Kreatif Romulmed Divhumas Polri.
Tags: Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwasyah, Jika Terbukti Pungli Proses Hukum., Kapolres Bireuen Dimutasi
Baca Juga
-
18 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
25 Apr 2025
Satu per Satu Saksi Diseret, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diusut Tuntas
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
22 Mei 2026
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyerahan PSU Sentul City
-
21 Feb 2026
IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2024
Prabowo Akan Tinggal di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Siap Percepat Pembangunan Daerah
-
06 Feb 2026
“Riksa Wisesa” Tandai Langkah Awal Museum Pajajaran
-
05 Mei 2026
Sidang Chromebook Memanas, JPU Yakin Unsur Korupsi Terbukti dan Singgung Independensi Ahli
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Santuni Anak Yatim di Momentum 1 Muharram 1447 H: Wujud Kepedulian dan Cinta Sesama
-
16 Mei 2025
Lima Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Mantan Bupati
-
21 Des 2025
Malam Tahun Baru 2026, Bupati Bogor Terapkan Car Free Night untuk Urai Kerumunan


