Liputan08.com Bireuen – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri di tengah pemeriksaannya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli. “Ahli Hukum Kepolisian, Dr. Hirwasyah, SH, MH, M.Kn, yang merupakan Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta”, menegaskan bahwa sanksi terhadap oknum Polisi yang terbukti melanggar hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Polri sudah memiliki mekanisme internal dalam menangani pelanggaran kode etik dan disiplin anggotanya, yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain Kode Etik, Oknum Polisi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau korupsi, selain dapat dikenakan sanksi kode etik, jika alat bukti bersasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP terpenuhi dan sudah cukup, maka oknum pamen tersebut juga dapat di Pidana, ujar Dr. Hirwasyah, Senin (14/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum bagi oknum Polisi yang melakukan pelanggaran hukum, agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga dan di era Kepemimpinan Kapolri saat ini, Jendral Listyo Sigit hal tersebut sudah dilakukan dengan sangat baik.
“Kasus-kasus dugaan Pidana dan pelanggaran kode etik, memang harus selalu dipublikasikan ke Publik dan ditangani secara Profesional. Hal tersebut penting, agar dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya, supaya dapat menjalankan tugas dengan baik yaitu kerja cepat, Ikhlas tanpa pungli dalam melayani masyarakat dan tidak menyalahgunakan wewenang, jangan ada lagi Oknum Polisi yang melanggar hukum.
Ketegasan dari Pimpinan Polri dalam menindak oknum Polisi sesuai dengan aturan yang berlaku, saat ini sudah sangat bagus, hal tersebut selalu dibutuhkan di dalam internal Kepolisian, menutup sesi wawancara dengan “Dr Hirwansyah Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan / Korporasi”.
Mutasi Jatmiko tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo. Posisinya kini digantikan oleh AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah.
Mutasi AKBP Jatmiko terjadi di tengah pemeriksaannya oleh Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Jatmiko masih berlangsung.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun, untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” ujar Kombes Joko.
Pemeriksaan terhadap Jatmiko dugaan bermula dari beredarnya pesan viral yang menyoroti 38 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan olehnya. Beberapa di antaranya mencakup dugaan pungutan liar (pungli), pemotongan uang jatah anggota polisi, serta penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati Bireuen.
Dalam pesan tersebut, terdapat desakan agar Kapolres Bireuen dan istrinya, AKP T, yang juga disebut terlibat, diperiksa dan diproses hukum. “Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan memproses hukum. Sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang. Proses hukum dan pecat dia dari Polri,” demikian dugaan isi pesan yang beredar.
Selain Jatmiko, mutasi juga terjadi pada sejumlah pejabat utama (PJU) dan Kapolres di Aceh sebagai bagian dari penyegaran organisasi Polri. Jabatan Kapolres Bireuen kini dipercayakan kepada AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Tuschad diisi oleh AKBP Aris Cai Dwi Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdesgraf Bag Produk Kreatif Romulmed Divhumas Polri.
Tags: Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwasyah, Jika Terbukti Pungli Proses Hukum., Kapolres Bireuen Dimutasi
Baca Juga
-
11 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Bangun Kedekatan Emosional dengan Anak-Anak Ilaga Utara Lewat Kegiatan Humanis
-
26 Nov 2024
Warga Kampung Wandoga Sambut Positif Komsos Satgas Yonif 509 Kostrad di Sugapa
-
01 Apr 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Ajak ASN Bogor Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan Demi Efisiensi BBM
-
14 Okt 2025
Pemkab Bogor dan BPKP Jabar Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Desa 2025
-
31 Mei 2026
Pendidikan Bukan Sistem Kasta! Dr. Dian Assafri Nasa’i Pertanyakan Siapa yang Gagal: Siswa, Guru, atau Negara?
-
29 Jan 2025
Pelantikan MPOD dan DPD FORKABI Kota Depok 2025-2026: Semangat Budaya Betawi dan Persatuan
Rekomendasi lainnya
-
06 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar Jambore Apdesi 2025, Rudy Susmanto: Desa adalah Fondasi Pembangunan
-
28 Mar 2026
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
-
08 Mar 2025
Perumda Tirta Kahuripan Rayakan HUT ke 44 Sekda Bogor Sampaikan Arahan Bupati untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
-
06 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Elly Gwandi di Bogor
-
07 Jul 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Minta Seluruh Perangkat Daerah Adaptif Hadapi Tantangan Fiskal Tahun 2026
-
27 Jan 2025
Evaluasi Pemilu Kabupaten Bogor: Pj. Bupati Dorong Perbaikan Pilkada 2029



