Breaking News

Kejati Sumsel Bongkar Korupsi Triliunan Rupiah, Kejati Daerah Lain Jangan Hanya Jadi Penonton

Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap dua perkembangan besar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kamis (7/5/2026). Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus kredit bermasalah PT BSS dan PT SAL, penyidik juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

Dalam konferensi pers resmi, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penitipan uang pengganti kerugian negara oleh WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya.

Tim penyidik menerima pembayaran sebesar Rp591.717.734.400 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasus tersebut sebelumnya ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Dengan tambahan pembayaran tersebut, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel kini mencapai Rp1.208.832.842.250.

“Hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran persnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan.

Kejati Sumsel memastikan apabila pembayaran tidak dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan melelang aset sitaan berupa tanah kebun yang sebelumnya telah disita penyidik.

Dalam perkembangan lain, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim periode 2022–2024.

Tiga tersangka baru tersebut yakni:
1. SF, penerima manfaat KUR yang juga merupakan aparatur sipil negara menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir;
2. AW, wiraswasta;
3. SP, wiraswasta.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama. Salah satunya berinisial IH bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Penyidik menyatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP.

“Tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mulai 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Kejati Sumsel membeberkan modus operandi perkara tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan data masyarakat untuk pengajuan KUR fiktif.

Dalam praktiknya, tersangka EH selaku pimpinan bank diduga bekerja sama dengan para perantara KUR berinisial WAF, DS, JT, dan IH untuk menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Selain itu, para tersangka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan usaha, guna memperlancar pencairan kredit.

Data yang telah dimanipulasi kemudian diproses dan dicairkan dengan bantuan pihak internal bank lainnya.

Sementara tiga tersangka baru, yakni SF, AW, dan SP, diduga berperan sebagai penerima manfaat dengan cara mengumpulkan KTP dan kartu keluarga masyarakat untuk pengajuan KUR. Dana hasil pencairan disebut digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi.

“SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11.456.759.592.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya