Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Meski berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 ditemukan berbagai kendala, seperti ketergantungan tinggi terhadap jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, Kemendikbudristek tetap memilih menggunakan Chromebook. Padahal, dalam kajian awal (Buku Putih), Tim Teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Diduga kuat, penggantian spesifikasi ke sistem operasi Chrome/Chromebook bukan berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan merupakan hasil dari persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis membuat kajian yang mengunggulkan produk tertentu dalam proses pengadaan.
Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan bantuan TIK ini mencapai Rp9,98 triliun, dengan rincian:
APBN: Rp3.582.607.852.000
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6.399.877.689.000
Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan kasus ini, yakni:
1. Apartemen Kuningan Place, kediaman FH, Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
2. Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT, juga Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, antara lain:
Di kediaman FH:
1 unit laptop Asus Zenbook
4 unit ponsel Samsung berbagai tipe
1 unit ponsel Samsung dengan SIM card Telkomsel aktif
Di kediaman JT:
2 unit harddisk eksternal (kapasitas 1TB dan 300GB)
1 unit flashdisk 8GB
1 unit laptop HP Envy x360
Beberapa dokumen berupa buku agenda dari berbagai merek
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dan menindak mereka yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Agung
Penulis:Zakar
Tags: 98 Triliun, Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9
Baca Juga
-
29 Jan 2026
Tekan Kepadatan RSUD, Pemkab Bogor Fokuskan Penguatan Puskesmas dan Zonasi Kesehatan
-
08 Jul 2025
Sambut Bulan Muharram, Disdagin Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Rutin dan Santunan untuk Pegawai
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk Suksesi Pilkada Serentak 2024
-
25 Mar 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: PWI Siap Laporkan Media yang Sebarkan Berita Bohong
-
29 Des 2024
Irwasda Polda Jateng Pastikan Keamanan Wisatawan di Guci dan Pantai Alam Indah
-
09 Jan 2025
TNI Kostrad Yonif 323/Buaya Putih Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Kampung Gigobak Papua
Rekomendasi lainnya
-
02 Des 2025
Bandit Kayu Mentawai: Bos PT BRN Dilimpahkan ke Peradilan Setelah Aparat Sita Ribuan Batang Kayu dan Alat Berat
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall
-
15 Jun 2025
PWI Jabar Kukuhkan 13 Plt Pengurus Kabupaten/Kota, Tegaskan Komitmen Satu Suara Dukung Kepemimpinan Pusat
-
08 Okt 2024
TMMD Kodim 1306/Kota Palu Perkuat Infrastruktur Jembatan Gantung di Bambasiang, Palasa
-
02 Des 2024
Pj Bupati Bogor Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
-
08 Mei 2025
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI Finalisasi MoU untuk Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers



