Liputan08.com — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) memastikan bahwa tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berinisial IM, segera dilimpahkan ke proses peradilan. IM diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT BRN, perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) yang bekerja bersama tim JAM Pidum. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
17 unit alat berat
9 unit logging truck.
2.287 batang kayu (90.batang volume 453,62 m³).
1 unit kapal tugboat TB Jenebora.
1 unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan. 1.199 batang kayu bulat (volume 5.342,45 m³).
Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penindakan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Menurut Kejaksaan, PT BRN diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin berusaha dan melakukan kegiatan di wilayah yang bukan menjadi pemegang hak atas tanah (PHAT). Saat ini, tersangka IM ditahan di Rutan Sumatera Barat untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Penyidik menyebut total potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp447.094.787.281, termasuk kerugian pada dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1,44 miliar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk menjaga kelestarian hutan Mentawai.
“Illegal logging bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena meningkatkan risiko bencana ekologis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur D JAM Pidum, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Berkas perkara dan barang bukti telah siap dilimpahkan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Sugeng.
Kegiatan penertiban oleh Satgas PKH sebelumnya dilakukan berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat Mentawai.
Dalam kegiatan pemaparan kasus, hadir sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta jajaran Ditjen Gakkumhut.
Baca Juga
-
15 Jun 2025
PWI Jabar Kukuhkan 13 Plt Pengurus Kabupaten/Kota, Tegaskan Komitmen Satu Suara Dukung Kepemimpinan Pusat
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
07 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor Tinjau Langsung Kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI), Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru
-
09 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Parungpanjang Dimulai Tahun Ini
-
25 Apr 2025
Bongkar Skandal Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2024
Babinsa Desa Pilangsari Bantu Warga Bangun Talud untuk Cegah Longsor dan Lancarkan Aliran Air
-
13 Jun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Penegak Hukum
-
30 Jan 2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pulo Dogom 20 Orang Diamankan Tim Gabungan Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
-
06 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Jambore Apdesi 2025, Dorong Penguatan Peran Desa
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI



