Liputan08.com — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) memastikan bahwa tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berinisial IM, segera dilimpahkan ke proses peradilan. IM diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT BRN, perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) yang bekerja bersama tim JAM Pidum. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
17 unit alat berat
9 unit logging truck.
2.287 batang kayu (90.batang volume 453,62 m³).
1 unit kapal tugboat TB Jenebora.
1 unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan. 1.199 batang kayu bulat (volume 5.342,45 m³).
Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penindakan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Menurut Kejaksaan, PT BRN diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin berusaha dan melakukan kegiatan di wilayah yang bukan menjadi pemegang hak atas tanah (PHAT). Saat ini, tersangka IM ditahan di Rutan Sumatera Barat untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Penyidik menyebut total potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp447.094.787.281, termasuk kerugian pada dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1,44 miliar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk menjaga kelestarian hutan Mentawai.
“Illegal logging bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena meningkatkan risiko bencana ekologis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur D JAM Pidum, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Berkas perkara dan barang bukti telah siap dilimpahkan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Sugeng.
Kegiatan penertiban oleh Satgas PKH sebelumnya dilakukan berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat Mentawai.
Dalam kegiatan pemaparan kasus, hadir sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta jajaran Ditjen Gakkumhut.
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan
-
23 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Fungsi Masjid sebagai Pusat Peradaban, Dennis Lim Apresiasi Komitmen Awal Kepemimpinan
-
02 Des 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Ditargetkan Selesai 4 Desember
-
08 Apr 2025
BMKG Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Tanamkan Wawasan Kebangsaan pada Generasi Muda
-
03 Feb 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg Dikritik KH Achmad Yaudin Sogir Ini Pasti Memicu Gejolak Nasional!
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2026
Menuju Masyarakat Menua yang Produktif, Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia
-
06 Jun 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Kritik Praktik Titipan PPDB, Minta Penerimaan Siswa Baru Berjalan Adil dan Transparan
-
03 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Saluran Air untuk Hadapi Musim Kemarau
-
18 Jul 2025
Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO
-
03 Jul 2026
Warisan Abadi Pendidikan: Refleksi Ulang Tahun untuk Wilson Lalengke
-
08 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu di Distrik Apalapsili, Papua Pegunungan



