Liputan08.com — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) memastikan bahwa tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berinisial IM, segera dilimpahkan ke proses peradilan. IM diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT BRN, perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) yang bekerja bersama tim JAM Pidum. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
17 unit alat berat
9 unit logging truck.
2.287 batang kayu (90.batang volume 453,62 m³).
1 unit kapal tugboat TB Jenebora.
1 unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan. 1.199 batang kayu bulat (volume 5.342,45 m³).
Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penindakan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Menurut Kejaksaan, PT BRN diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin berusaha dan melakukan kegiatan di wilayah yang bukan menjadi pemegang hak atas tanah (PHAT). Saat ini, tersangka IM ditahan di Rutan Sumatera Barat untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Penyidik menyebut total potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp447.094.787.281, termasuk kerugian pada dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1,44 miliar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk menjaga kelestarian hutan Mentawai.
“Illegal logging bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena meningkatkan risiko bencana ekologis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur D JAM Pidum, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Berkas perkara dan barang bukti telah siap dilimpahkan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Sugeng.
Kegiatan penertiban oleh Satgas PKH sebelumnya dilakukan berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat Mentawai.
Dalam kegiatan pemaparan kasus, hadir sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta jajaran Ditjen Gakkumhut.
Baca Juga
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: FERRAK Desak Aparat Segera Panggil dan Penjarakan Pihak yang Terlibat
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 63 Pejabat, 247 PPPK, dan CPNS Jadi PNS
-
14 Agu 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Dapur SPPG Harus Aman dan Sesuai SOP
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
29 Jan 2025
Hujan Deras Guyur Jakbar, Satlantas Sigap Atur Lalu Lintas di Titik-Titik Genangan
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi TNI Sukseskan TMMD ke-123 di Desa Karacak
Rekomendasi lainnya
-
11 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Resmi Dibuka Bupati Rudy Susmanto Festival Rakyat, Mesin Penggerak Ekonomi Bogor
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
-
13 Jan 2026
Kritik Program SPPG Harus Proporsional dan Beretika, Bukan Penghakiman di Media Sosial
-
25 Jul 2025
Teguhkan Sinergi Demi NKRI, Bupati Bogor dan Resimen 1 Brimob Kedung Halang Perkuat Kolaborasi Keamanan Daerah
-
17 Agu 2025
Pesta Rakyat HUT RI di Bojong Koneng, Bupati Rudy Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo untuk Warga
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua






