Liputan08.com — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) memastikan bahwa tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berinisial IM, segera dilimpahkan ke proses peradilan. IM diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT BRN, perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) yang bekerja bersama tim JAM Pidum. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
17 unit alat berat
9 unit logging truck.
2.287 batang kayu (90.batang volume 453,62 m³).
1 unit kapal tugboat TB Jenebora.
1 unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan. 1.199 batang kayu bulat (volume 5.342,45 m³).
Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penindakan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Menurut Kejaksaan, PT BRN diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin berusaha dan melakukan kegiatan di wilayah yang bukan menjadi pemegang hak atas tanah (PHAT). Saat ini, tersangka IM ditahan di Rutan Sumatera Barat untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Penyidik menyebut total potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp447.094.787.281, termasuk kerugian pada dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1,44 miliar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk menjaga kelestarian hutan Mentawai.
“Illegal logging bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena meningkatkan risiko bencana ekologis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur D JAM Pidum, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Berkas perkara dan barang bukti telah siap dilimpahkan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Sugeng.
Kegiatan penertiban oleh Satgas PKH sebelumnya dilakukan berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat Mentawai.
Dalam kegiatan pemaparan kasus, hadir sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta jajaran Ditjen Gakkumhut.
Baca Juga
-
02 Jul 2025
Konvergensi Media dan Etika Informasi: KPI IAI-N Laa Roiba Gelar Jurnalis Fair 2025
-
04 Jun 2025
Kredit Bodong ke Sritex, Satu per Satu Akan Diungkap!
-
02 Okt 2025
Renovasi Mushola Darul Muflihin di Pekondoh, Cukuh Balak: Wujud Kebersamaan dan Gotong Royong Masyarakat
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
10 Feb 2025
IWAPI Kabupaten Bogor Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagi 1.000 Box Makanan Bergizi untuk ODGJ dan Anak Berkebutuhan Khusus
-
19 Sep 2025
DPD PKS Kabupaten Bogor Fokus Gaet Generasi Muda dan Dukung Penuh Kepemimpinan Bupati Rudy
Rekomendasi lainnya
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif di HUT ke-60 Pikiran Rakyat
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
14 Jan 2025
Dedikasi IPDA Bakti Nurcahyo Bangun TPA Prabu Kresna di Salatiga Demi Generasi Berkarakter
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik


