Liputan08.com BOGOR – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyoroti kebijakan perubahan distribusi LPG 3 kg yang kini tidak lagi tersedia di warung-warung, melainkan harus dibeli langsung di pangkalan resmi. Menurutnya, kebijakan ini akan semakin menyulitkan masyarakat kecil dan berpotensi memicu gejolak luas di seluruh Indonesia.
“Kami sebagai wakil rakyat menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang datang berduyun-duyun ke DPRD meminta agar kebijakan ini dievaluasi. Perubahan distribusi LPG 3 kg dari warung ke pangkalan justru memperberat beban masyarakat. Jika rakyat kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok seperti gas untuk memasak, tentu mereka akan marah. Ini bukan sekadar masalah regulasi, tetapi menyangkut urusan perut. Kalau rakyat lapar, pasti ada gejolak!” tegas KH Achmad Yaudin Sogir dalam keterangannya di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Sabtu (3/2/2024).
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini dapat memicu aksi protes masyarakat terhadap Pertamina jika tidak segera dievaluasi.
“Rakyat pasti akan melakukan aksi jika kebijakan ini tidak dibatalkan. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani dengan aturan yang justru menyulitkan. Pemerintah dan Pertamina harus mempertimbangkan dampak sosial dari perubahan ini,” lanjutnya.
KH Achmad Yaudin Sogir juga mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Hiswana Migas terhadap distribusi LPG bersubsidi.
“Kinerja Hiswana Migas patut dipertanyakan. Seberapa efektif mereka dalam mengawasi distribusi dan penggunaan LPG 3 kg selama ini? Jangan sampai kebijakan baru ini justru menciptakan masalah baru di masyarakat. Pemerintah harus segera memberikan solusi konkret sebelum kondisi semakin memburuk,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu respons dari pihak terkait, khususnya Pertamina dan pemerintah daerah, terkait polemik kebijakan distribusi LPG 3 kg iniKebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg Dikritik, KH Achmad Yaudin Sogir: “Ini Pasti Memicu Gejolak Nasional!”
BOGOR – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyoroti kebijakan perubahan distribusi LPG 3 kg yang kini tidak lagi tersedia di warung-warung, melainkan harus dibeli langsung di pangkalan resmi. Menurutnya, kebijakan ini akan semakin menyulitkan masyarakat kecil dan berpotensi memicu gejolak luas di seluruh Indonesia.
“Kami sebagai wakil rakyat menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang datang berduyun-duyun ke DPRD meminta agar kebijakan ini dievaluasi. Perubahan distribusi LPG 3 kg dari warung ke pangkalan justru memperberat beban masyarakat. Jika rakyat kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok seperti gas untuk memasak, tentu mereka akan marah. Ini bukan sekadar masalah regulasi, tetapi menyangkut urusan perut. Kalau rakyat lapar, pasti ada gejolak!” tegas KH Achmad Yaudin Sogir dalam keterangannya di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Sabtu (3/2/2024).
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini dapat memicu aksi protes masyarakat terhadap Pertamina jika tidak segera dievaluasi.
“Rakyat pasti akan melakukan aksi jika kebijakan ini tidak dibatalkan. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani dengan aturan yang justru menyulitkan. Pemerintah dan Pertamina harus mempertimbangkan dampak sosial dari perubahan ini,” lanjutnya.
KH Achmad Yaudin Sogir juga mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Hiswana Migas terhadap distribusi LPG bersubsidi.
“Kinerja Hiswana Migas patut dipertanyakan. Seberapa efektif mereka dalam mengawasi distribusi dan penggunaan LPG 3 kg selama ini? Jangan sampai kebijakan baru ini justru menciptakan masalah baru di masyarakat. Pemerintah harus segera memberikan solusi konkret sebelum kondisi semakin memburuk,” pungkasnya.
.
Baca Juga
-
05 Okt 2025
Dedie Rachim Ajak Ribuan Pelari Promosikan Wisata Kota Bogor di Hari Pariwisata Dunia 2025
-
17 Jan 2025
Baznas Kabupaten Bogor Rayakan HUT Ke-24, Pj. Bupati Apresiasi Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
-
01 Jan 2025
Sambut Tahun 2025, FWJ Indonesia Dukung Program Presiden Prabowo melalui Pesta Rakyat Kemayoran
-
16 Jan 2025
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kunjungi Mahkamah Agung: Perluas Pemahaman Hukum
-
18 Mar 2025
Tuntutan Terhadap Rektor Universitas Halu Oleo Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme
-
23 Jul 2025
Gemasaba Bogor Bagikan Kursi Roda bagi Difabel, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Harlah ke-27 PKB
Rekomendasi lainnya
-
01 Jan 2025
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja dan Tiga Senjata Tajam dalam Upaya Cegah Tawuran Pasca Malam Tahun Baru
-
09 Okt 2024
Sapari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar di Kecamatan Tajurhalang, Bahas UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
-
07 Mei 2025
Bupati Bogor Alihkan Kendaraan Dinas Jimny Tahun Pengadaan 2023 Untuk Patroli, Demi Efisiensi dan Peningkatan Layanan Publik
-
09 Mei 2026
Rudy Susmanto: Kabupaten Bogor dan Jawa Barat Harus Bergerak Bersama Bangun Masa Depan
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
21 Mar 2026
Dr. Usep Nukrli: Idulfitri sebagai Puncak Transformasi Spiritual dan Intelektual


