Liputan08.com – Pada 18 Maret 2025, sejumlah pihak mengajukan tuntutan terhadap Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., terkait beberapa isu penting yang dianggap merugikan integritas dan tata kelola universitas. Berikut adalah ringkasan tuntutan tersebut:
1. Pelanggaran Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017
Rektor UHO diduga tidak melaksanakan ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Pasal 6 peraturan tersebut mengamanatkan bahwa tahap penjaringan bakal calon rektor harus dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Hingga 18 Maret 2025, atau 4 bulan 16 hari sebelum akhir masa jabatan, belum ada satupun tahapan penjaringan yang dilakukan, yang terdiri dari:
Pembentukan panitia.
Pengumuman penjaringan.
Pendaftaran bakal calon.
Seleksi administrasi.

Pengumuman hasil penjaringan
2. Pencabutan Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Halu Oleo
Statuta UHO tahun 2025 diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat universitas. Meskipun penyusunan statuta adalah tanggung jawab rektor, seharusnya senat universitas dilibatkan dalam pembahasan sebelum diajukan ke Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi RI.
3. Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo dalam Proses Pemilihan Rektor Periode 2025-2029
Tujuannya adalah agar 121 anggota senat UHO yang masa keanggotaannya masih berlaku pada tahun 2023-2027 tidak kehilangan haknya dalam proses pemilihan rektor.
4. Dugaan Plagiarisme oleh Rektor Universitas Halu Oleo
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tanggal 15 April 2021, serta temuan Ombudsman RI, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F. diduga terbukti melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya. Ombudsman menyatakan bahwa rektor UHO melakukan plagiarisme parah dan meminta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan sanksi tegas.
5. Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Rektor Universitas Halu Oleo
Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan dugaan plagiarisme yang telah terbukti.
6. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk Melaksanakan Pemilihan Rektor Periode 2025-2029
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan jabatan oleh rektor saat ini, yang diduga melakukan intervensi terhadap anggota senat serta melakukan perubahan-perubahan anggota senat yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pemberlakuan Statuta 2025 yang terkesan dipaksakan di tengah proses pemilihan rektor menjadi preseden buruk dalam tata kelola institusi.
Jika terjadi diskusi alot mengenai pencabutan Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO, maka demi netralitas dan menghindari penyalahgunaan jabatan oleh rektor saat ini, Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi RI diharapkan segera menunjuk Plt Rektor untuk melaksanakan pemilihan rektor periode 2025-2029 serta mengusut tuntas kasus plagiarisme, mencabut gelar guru besarnya, dan memberhentikan jabatannya sebagai rektor UHO.
Prof. La Ode Muhammad Aslan, salah satu akademisi UHO, menyatakan, “Kasus dugaan plagiarisme ini mencuat setelah sebanyak 30 Guru Besar dari UHO melaporkan hal tersebut kepada Kemenristek Dikti dan Ombudsman RI.”
Pihak Ombudsman RI juga menekankan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus memberikan sanksi tegas terhadap rektor yang terbukti melakukan plagiarisme, termasuk kemungkinan pencabutan gelar dan jabatannya.
Dengan adanya tuntutan-tuntutan ini, diharapkan integritas dan tata kelola Universitas Halu Oleo dapat kembali terjaga demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Penulis : Indra G
Tags: Tuntutan Terhadap Rektor Universitas Halu Oleo Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
-
29 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi Luar Biasa: Momen Persatuan dan Kebangkitan Wartawan
-
14 Des 2024
Kejuaraan Tegar Beriman Championship Ajang Bergengsi Rayakan Hari Pencak Silat Nasional
-
14 Sep 2026
Bupati Rudy Susmanto: Jalan Tambang Masih Berjalan, Rp100 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan
-
27 Feb 2025
Sadis! Pemulung di Tambora Dibacok Begal saat Hendak Kirim Uang ke Orangtua, Pelaku Pakai Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
28 Des 2024
Ketua PWI Bogor Dedi Firdaus Pembakaran Kantor PAKAR Adalah Teror Terhadap Kebebasan Pers
-
22 Okt 2025
Bupati Bogor Resmikan Flyover Soebianto dan JPO Tenjo, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Aksesibilitas
-
29 Mei 2026
Iwan Setiawan Sebut Separuh Hewan Kurban Gerindra Kabupaten Bogor Berasal dari Rudy Susmanto
-
18 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penggelapan I Wayan Depa Yogiana di Batam
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
26 Apr 2025
Biadab! Sindikat Narkoba Penghancur Anak Bangsa Dibongkar di Kaltim, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita





