Liputan08.com — Praktik pembungkaman kebebasan pers di ruang sidang kembali menjadi sorotan tajam. Langkah proaktif yang ditunjukkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat mengizinkan siaran langsung oleh stasiun televisi swasta nasional pada sidang hari Senin (19/10/2026) seharusnya menjadi standar mutlak bagi seluruh institusi peradilan di Indonesia.
Hadir memantau langsung persidangan di PN Jakarta Timur tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap tindakan diskriminatif dan mengangkangi keterbukaan informasi yang terjadi di tempat lain.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu secara tegas mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin bersama dua hakim anggota, yang secara sewenang-wenang melarang peliputan audio-visual pada persidangan hari Kamis (15/10/2026) dan sesi-sesi sebelumnya.
“Keterbukaan informasi di ruang sidang terbuka untuk umum adalah amanat undang-undang, bukan kemurahan hati seorang hakim,” tegas Wilson Lalengke dengan nada keras. Perbandingan menyolok antara asas keterbukaan yang diterapkan di PN Jakarta Timur dan penutupan akses di PN Cibinong memperlihatkan kejanggalan dalam penegakan hukum.
Pelarangan peliputan oleh majelis hakim PN Cibinong tidak hanya mencederai prinsip transparansi peradilan, tetapi juga berpotensi melanggar ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik dalam mencari dan menyebarluaskan informasi publik adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang merusak sendi-sendi demokrasi.
Sehubungan dengan sikap dan tindakan hakim PN Cibinong tersebut, Wilson Lalengke mendesak Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera mengambil tindakan tegas. Majelis hakim yang dipimpin Anggreana Sormin harus ditindak dan dievaluasi secara menyeluruh atas dugaan pelanggaran kode etik serta tindakan menghalang-halangi kebebasan pers. Wajah peradilan Indonesia tidak boleh dirusak oleh sikap arogan oknum hakim yang takut pada transparansi. (TIM/Red)
Tags: Transparansi Peradilan Harga Mati: Wilson Lalengke Mengecam Keras Pembungkaman Media di PN Cibinong
Baca Juga
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
-
04 Feb 2026
Apel Gabungan di Babakan Madang, Bupati Bogor Dorong Sinergi Infrastruktur dan Gerakan Hijau
-
05 Jan 2026
DIJUAL TANAH
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
28 Apr 2025
Marching Competition 2025 di Cibinong, Ajang Pembentukan Karakter dan Semangat Nasionalisme Pelajar Kabupaten Bogor
-
14 Jun 2026
Sambut Pentas Wayang Kulit Wahyu Makutharama, Warga RW 01 Mangunharjo Gelar Kerja Bakti Massal Bertajuk BERSINERGI
Rekomendasi lainnya
-
22 Apr 2026
TNI Papua Tunjukkan Kepedulian, Satgas Yonif 123/Rajawali Bantu Pemakaman Warga di Wonggi
-
16 Sep 2026
Satgas Pengawal Indonesia Emas Hanpangan Intensifkan Perawatan dan Penyiraman Lahan Bomang
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
28 Agu 2026
Disparekraf Kabupaten Bogor Perkuat Kompetensi Pengelola Desa Wisata
-
14 Agu 2026
KH Achamad Yaudin Sogir Gencarkan Jumat Bersih di Tugu Lonceng Cilebut
-
19 Okt 2026
Bupati Rudy Susmanto: Kunjungan Sekjen PBB Jadi Momentum Kabupaten Bogor Mendunia









