Breaking News

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, 69 Kg Sabu dan 56 Kg Ganja

liputan08.com TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana, Selasa (13/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara periode November 2025 hingga September 2026, terdiri atas 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi *69,6 kilogram sabu, 56,8 kilogram ganja, 15,2 kilogram ketamine, 2,1 kilogram etomidate*, serta ganja sintetis dan ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan butir obat-obatan, termasuk tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl, serta 4.883 cartridge vape dan pod.

Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan 80 unit telepon seluler, senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, timbangan elektrik, alat hisap sabu, kunci T, serta ribuan barang bukti lainnya.

Selain itu, terdapat pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), berupa berbagai jenis kosmetik, obat-obatan, ampul, dan produk lainnya dalam jumlah ribuan hingga puluhan ribu satuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya