Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pada Selasa, 12 November 2024 di Aula Lantai 22, Kejaksaan Agung, Jakarta. Diskusi terbuka yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana ini berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang semakin marak melibatkan kalangan artis dan pengusaha.
Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti peran selebritas dan pengusaha dalam jaringan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan mereka, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif, menciptakan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah. “Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa pencucian uang umumnya melalui tiga tahap utama:
1.Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
2.Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
3 Integration Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.
Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat guna mendeteksi transaksi mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” tegas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan artis dan pengusaha sebagai peserta. Diharapkan mereka dapat teredukasi mengenai regulasi TPPU, sehingga dapat mencegah praktik pencucian uang yang berdampak pada aspek hukum dan ekonomi.
Baca Juga
-
04 Mar 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Serukan Peran Aktif Wartawan dan Pemulihan Lingkungan Pasca Banjir
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
-
28 Jan 2025
TNI Pos Bolakme Evakuasi Warga Luka Parah di Pegunungan Papua
-
29 Mei 2026
Sekda Ajat: Kurban Jadi Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi di Lingkungan Pemkab Bogor
-
17 Okt 2024
Reda Manthovani Terima Penghargaan Tokoh Pejuang Hak-Hak Disabilitas di Detikcom Awards 2024
-
20 Jun 2026
OMPA TAPAL Bersama PWI Jaya dan PT PMC Tanam 5.000 Pohon di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Fokus Benahi Pasar Parung, Kawasan Utara Bogor Disiapkan Sambut Investasi Besar
-
08 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Program Nikah Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
22 Okt 2025
534 Siswa SD Ramaikan Invitasi Olahraga Tradisional Kota Bogor 2025
-
10 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi, Dorong Solusi Konkret untuk Ekonomi dan Kesejahteraan
-
24 Feb 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Kualitas Transportasi Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Terintegrasi



