Liputan08.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan verifikasi aset benda sitaan milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 7 Juli 2025. Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan dan pengelolaan aset negara yang tengah berperkara secara hukum.
Adapun dua aset yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 11 Juni 2025, yaitu:
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m² beserta benda-benda bernilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dalam keterangannya, Emilwan Ridwan menyatakan bahwa pengelolaan aset sitaan merupakan mandat strategis dari BPA.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Saat ini, perkara hukum atas aset tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Menyikapi hal itu, aset-aset yang disita telah diserahkan ke BPA pada akhir Juni 2025 untuk dikelola lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPA juga melibatkan tim penilai internal untuk menaksir nilai aset tersebut, sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien. Emilwan menegaskan bahwa meskipun aset telah disita, operasional perusahaan tetap dapat berjalan secara normal.
“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Langkah verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Upaya ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran vital dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, sekaligus mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para pekerjanya.
Pihak Kejaksaan Agung berharap verifikasi dan pengelolaan aset sitaan ini menjadi bagian dari tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Tags: Kejagung Pastikan Tak Ada Celah Penyelewenga, Verifikasi Aset Dimulai
Baca Juga
-
24 Jun 2026
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
-
02 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kerahkan Seluruh OPD Percantik Babakan Madang Jelang Kunjungan Tamu Negara
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
08 Des 2025
Anggota DPRD Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Desak PUPR Tangani Longsor yang Ancam Putuskan Jembatan Penghubung di Cilebut Barat
-
01 Mei 2026
Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
GOM Sukamakmur Bogor Mulai Dibangun, Camat Beberkan Proses dan Rencana Selanjutnya
-
15 Mar 2026
Ramadan Penuh Ukhuwah, Sekber Wartawan Bogor Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
-
27 Sep 2025
Kekerasan terhadap Jurnalis Ambarita di Bekasi, PPWI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
-
26 Jul 2026
Jelang Piala AFF 2026, Bupati Bogor Pimpin Gotong Royong Persiapkan Stadion Pakansari
-
11 Agu 2025
Pemkab Bogor Bawa Layanan Publik ke Leuwisadeng Lewat Gebyar Pelayanan Terpadu
-
16 Des 2024
Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Pemuda Pancasila Tangerang Salurkan Bantuan ke Korban Bencana



