liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal sama.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Jumlah ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit tanggal 10 Juni 2025.
Selanjutnya, tersangka LK dijatuhi penahanan rumah dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penetapan. Penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan ini diberikan mengingat kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Selama masa penahanan, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan:
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat yang kami peroleh, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Tersangka LK akan menjalani proses hukum dengan penahanan rumah mengingat kondisi kesehatan yang harus kami perhatikan.”
Tersangka LK diduga melanggar ketentuan dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan, menambahkan:
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.”
Sementara itu, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel:
“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip kemanusiaan.”
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
Baca Juga
-
15 Des 2024
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak: Bagikan Makanan Bergizi di Panti Asuhan Medan Denai
-
22 Jan 2025
Kabupaten Bogor Jadi Acuan: Layanan PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disorot Kota Jambi
-
24 Nov 2025
Kejaksaan Agung dan Kemenpora Teken MoU, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kepemudaan dan Keolahragaan
-
24 Okt 2024
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
13 Jan 2025
Kecamatan Gunung Putri Luncurkan Kawasan Berikat Bersinar untuk Perangi Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral
-
10 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung: Hari Pahlawan Menginspirasi Perjuangan Baru dalam Menghadapi Tantangan Bangsa
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
01 Jun 2025
Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29,97 Miliar di Merak
-
01 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Kampung Warwasih, Papua Barat


