liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal sama.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Jumlah ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit tanggal 10 Juni 2025.
Selanjutnya, tersangka LK dijatuhi penahanan rumah dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penetapan. Penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan ini diberikan mengingat kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Selama masa penahanan, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan:
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat yang kami peroleh, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Tersangka LK akan menjalani proses hukum dengan penahanan rumah mengingat kondisi kesehatan yang harus kami perhatikan.”
Tersangka LK diduga melanggar ketentuan dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan, menambahkan:
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.”
Sementara itu, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel:
“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip kemanusiaan.”
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
Baca Juga
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
09 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Perjuangkan Pembangunan PAUD di Sukaraja Banyak yang Masih Numpang di Rumah Warga
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
04 Agu 2025
Bogor dan Barito Kuala Jajaki Kerja Sama, Fokus pada Optimalisasi Pajak dan Pelayanan Publik
-
21 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
30 Mar 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat, Beri Contoh Kepada Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde
-
30 Apr 2025
Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judi Online, Propam Perkuat Komitmen Integritas Personel
-
13 Agu 2025
Pemkab Bogor Kini Bisa Normalisasi Sungai dan Setu Gunakan APBD, Bupati Teken MoU Penanganan Banjir
-
15 Mar 2025
SMSI Bogor Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?



