liputan08.com JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat penegakan hukum di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menpora Erick Thohir pada Senin (24/11/2025) di Kantor Kemenpora, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
“Sinergi ini adalah komitmen politik hukum yang konkret untuk membangun kolaborasi yang proaktif dan preventif. Pembinaan pemuda dan olahraga membutuhkan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, tantangan di sektor kepemudaan dan keolahragaan semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan narkoba, praktik match-fixing, hingga pengelolaan aset dan anggaran yang rawan disalahgunakan.
“Pemuda adalah calon pemimpin bangsa. Olahraga adalah wahana membangun disiplin dan persatuan. Kita wajib memastikan kedua sektor ini dikelola dengan baik dan bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum,” tambahnya.
MoU yang diteken mencakup sejumlah poin penting yang dinilai relevan dengan kebutuhan penegakan hukum dan tata kelola kepemudaan serta keolahragaan, di antaranya:
Bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pengamanan pembangunan strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.
Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olahraga yang berintegritas.
Pemulihan aset terkait program kepemudaan dan keolahragaan.
Pertukaran data dan informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.
Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.
Kegiatan lain yang disepakati bersama.
Melalui komitmen ini, Kejaksaan dan Kemenpora diharapkan tidak hanya bergerak secara reaktif dalam menangani kasus, tetapi juga mampu membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, dan berkelanjutan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh butir kesepakatan akan dikawal secara serius oleh Kejaksaan RI.
“Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak memperkuat praktik good governance yang dilandasi akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri pejabat utama dari kedua instansi. Dari Kejaksaan RI hadir Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta Staf Ahli Jaksa Agung.
Sementara dari Kemenpora hadir Wakil Menpora Taufik Hidayat beserta para Deputi di lingkungan Kemenpora RI.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
18 Agu 2026
KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
04 Nov 2025
Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026
Rekomendasi lainnya
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
15 Sep 2025
Kajati Kepri Kunjungi Kejari Karimun: Dorong Profesionalisme dan Sentuhan Humanis Pelayanan Hukum
-
05 Feb 2026
Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif






