liputan08.com BOGOR – Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Kabupaten Bogor, memunculkan polemik setelah penghuni melaporkan adanya dugaan intimidasi dari pihak yang disebut terkait dengan pihak pengklaim kepemilikan baru.
Penghuni rumah melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat Nasution, SH, menyampaikan bahwa kliennya hingga saat ini masih menempati rumah tersebut dan sedang menempuh proses gugatan perdata di pengadilan.
Menurut Taufik, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan eksekusi yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan fisik bangunan.
“Klien kami masih menempati rumah tersebut secara sah dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, sejak November 2025 terdapat sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi rumah dan disebut memantau aktivitas penghuni. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan rasa tidak nyaman bagi kliennya.
“Kami menilai situasi ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Karena itu, kami meminta perlindungan kepada aparat kepolisian,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan telah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk meminta evaluasi terhadap penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat setempat.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait situasi tersebut.
“Kami sudah melakukan pemantauan di lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara hukum, sengketa kepemilikan properti merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Namun apabila dalam prosesnya terdapat dugaan intimidasi, ancaman, atau gangguan ketertiban umum, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana sepanjang memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kepemilikan rumah tersebut masih berlangsung. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru maupun pihak lain yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan warga, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah.
Penulis: Firman
Tags: Wisata Cibubur
Baca Juga
-
05 Jun 2026
KPK Bongkar Skema Pemerasan WNA di Imigrasi, Diduga Mengalir dari Daerah hingga Pusat
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
Rekomendasi lainnya
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto
-
25 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Perang Melawan Under-Invoicing dan Karbon Harus Dimenangkan dengan Sistem, Bukan Sekadar Moralitas
-
10 Mar 2026
Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN



