liputan08.com BOGOR – Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Kabupaten Bogor, memunculkan polemik setelah penghuni melaporkan adanya dugaan intimidasi dari pihak yang disebut terkait dengan pihak pengklaim kepemilikan baru.
Penghuni rumah melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat Nasution, SH, menyampaikan bahwa kliennya hingga saat ini masih menempati rumah tersebut dan sedang menempuh proses gugatan perdata di pengadilan.
Menurut Taufik, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan eksekusi yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan fisik bangunan.
“Klien kami masih menempati rumah tersebut secara sah dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, sejak November 2025 terdapat sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi rumah dan disebut memantau aktivitas penghuni. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan rasa tidak nyaman bagi kliennya.
“Kami menilai situasi ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Karena itu, kami meminta perlindungan kepada aparat kepolisian,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan telah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk meminta evaluasi terhadap penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat setempat.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait situasi tersebut.
“Kami sudah melakukan pemantauan di lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara hukum, sengketa kepemilikan properti merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Namun apabila dalam prosesnya terdapat dugaan intimidasi, ancaman, atau gangguan ketertiban umum, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana sepanjang memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kepemilikan rumah tersebut masih berlangsung. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru maupun pihak lain yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan warga, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah.
Penulis: Firman
Tags: Wisata Cibubur
Baca Juga
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
25 Nov 2025
Kejaksaan RI Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor, Dorong Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
11 Apr 2026
Tragis! Bupati Tulungagung Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, Baru Menjabat Langsung Tersandung Korupsi
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson




