liputan08.com CIBINONG – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait polemik seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong. Langkah tersebut dilakukan setelah dirinya mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan kepada pihak Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam keterangannya kepada wartawan saat ditemui di salah satu kafe kawasan Pakansari, Irawansyah menjelaskan bahwa upaya banding administratif itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Langkah banding administratif ini saya tempuh karena sampai saat ini tidak ada jawaban yang jelas dan pasti dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong atas keberatan yang sebelumnya saya ajukan. Maka, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, saya mengajukan banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Irawansyah SH.
Ia menegaskan, pengajuan banding tersebut telah dikirim secara resmi pada 18 Mei 2026 dan dinilai sah secara hukum sebagai tahapan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini merupakan hak warga negara dalam mencari kepastian hukum. Banding administratif adalah prosedur yang wajib ditempuh sebelum membawa persoalan ini ke ranah PTUN,” katanya.
Menurut Irawansyah, persoalan tersebut bermula saat dirinya mencoba mengonfirmasi hasil keberatan administratif yang sebelumnya dilayangkan pada 23 April 2026. Pada 12 Mei 2026, dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata, Ira.
Namun, kata dia, pihak pengadilan menyampaikan bahwa surat jawaban belum dapat dikirim karena alasan tidak mengetahui alamat dirinya.
“Saya merasa alasan tersebut tidak masuk akal, sebab identitas lengkap saya sebelumnya sudah diserahkan dan diambil pihak Pengadilan Negeri Cibinong saat proses seleksi Mediator Non Hakim berlangsung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irawansyah menilai proses seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong diduga melanggar aturan hukum karena dinilai tidak memiliki dasar atau payung hukum yang jelas, baik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dari proses seleksi, persyaratan hingga ujian kompetensi yang dilakukan, kami menilai terdapat cacat hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Jika prosesnya cacat hukum, maka hasilnya pun patut diduga cacat hukum,” tegas Irawansyah SH.
Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada Pengadilan Negeri lain di Indonesia yang menerapkan mekanisme seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong dalam seleksi Mediator Non Hakim tersebut.
“Sepanjang catatan kami, belum ada Pengadilan Negeri lain yang melakukan pola seleksi seperti ini. Karena itu, kami berharap persoalan ini nantinya dapat diuji secara terbuka dalam persidangan agar ada kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak,” tutupnya.
Tags: PN Cibinong
Baca Juga
-
28 Okt 2025
Rike Iskandar: Olahraga Harus Jadi Sarana Menumbuhkan Nasionalisme Pemuda
-
21 Mei 2025
Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
16 Okt 2025
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas, Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha
-
19 Apr 2025
PWI Gugat Dewan Pers, Desak Penegakan Keadilan atas Tindakan Sepihak Regulator
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Kualitas Transportasi Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Terintegrasi
-
06 Jan 2026
Kabupaten Bogor Menjadi Destinasi Utama Wisatawan Nusantara di Jawa Barat Tahun 2025
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
24 Jun 2025
Kejaksaan Gandeng Operator Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
11 Feb 2025
Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah



