Breaking News

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

liputan08.com CIBINONG – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait polemik seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong. Langkah tersebut dilakukan setelah dirinya mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan kepada pihak Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam keterangannya kepada wartawan saat ditemui di salah satu kafe kawasan Pakansari, Irawansyah menjelaskan bahwa upaya banding administratif itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Langkah banding administratif ini saya tempuh karena sampai saat ini tidak ada jawaban yang jelas dan pasti dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong atas keberatan yang sebelumnya saya ajukan. Maka, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, saya mengajukan banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Irawansyah SH.

Ia menegaskan, pengajuan banding tersebut telah dikirim secara resmi pada 18 Mei 2026 dan dinilai sah secara hukum sebagai tahapan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini merupakan hak warga negara dalam mencari kepastian hukum. Banding administratif adalah prosedur yang wajib ditempuh sebelum membawa persoalan ini ke ranah PTUN,” katanya.

Menurut Irawansyah, persoalan tersebut bermula saat dirinya mencoba mengonfirmasi hasil keberatan administratif yang sebelumnya dilayangkan pada 23 April 2026. Pada 12 Mei 2026, dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata, Ira.

Namun, kata dia, pihak pengadilan menyampaikan bahwa surat jawaban belum dapat dikirim karena alasan tidak mengetahui alamat dirinya.

“Saya merasa alasan tersebut tidak masuk akal, sebab identitas lengkap saya sebelumnya sudah diserahkan dan diambil pihak Pengadilan Negeri Cibinong saat proses seleksi Mediator Non Hakim berlangsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irawansyah menilai proses seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong diduga melanggar aturan hukum karena dinilai tidak memiliki dasar atau payung hukum yang jelas, baik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Dari proses seleksi, persyaratan hingga ujian kompetensi yang dilakukan, kami menilai terdapat cacat hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Jika prosesnya cacat hukum, maka hasilnya pun patut diduga cacat hukum,” tegas Irawansyah SH.

Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada Pengadilan Negeri lain di Indonesia yang menerapkan mekanisme seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong dalam seleksi Mediator Non Hakim tersebut.

“Sepanjang catatan kami, belum ada Pengadilan Negeri lain yang melakukan pola seleksi seperti ini. Karena itu, kami berharap persoalan ini nantinya dapat diuji secara terbuka dalam persidangan agar ada kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak,” tutupnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya