Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Salah satu upaya nyata diwujudkan melalui penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, kawasan Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (21/5/25).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka penataan kawasan Cibinong Raya. Kegiatan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan didahului proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan liar.

“Kami telah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan secara persuasif. Sebagian besar sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu proses perapihannya. Sisanya ditertibkan langsung oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi.
Anwar menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari program berkelanjutan penataan kawasan Cibinong Raya. Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
“Penataan ini bukan penggusuran, tetapi penggeseran dengan pendekatan humanis, seperti yang selalu ditekankan Pak Bupati. Pemilik bangunan sudah difasilitasi PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di tempat yang lebih representatif tanpa mengganggu aktivitas pasar,” jelas Anwar.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan Dishub juga turut menertibkan parkir liar di sekitar kawasan pasar untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
“Kami tindak tegas kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dari depan pasar hingga ke area dekat SD. Ini demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan rencana pengaturan operasional angkutan barang di kawasan pasar. Dishub akan segera berkoordinasi dengan PD Pasar Tohaga serta mengajak tokoh masyarakat dan Muspika Kecamatan Sukaraja untuk menyepakati jam operasional yang tidak mengganggu aktivitas pasar.
“Penataan ini penting agar lalu lintas di sekitar pasar berjalan lancar dan aktivitas masyarakat tetap nyaman,” tutupnya.
Tags: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya, Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar
Baca Juga
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
20 Okt 2025
Bupati Bogor Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Wilayah Timur
-
26 Mar 2026
Rudy Susmanto Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Sungai Cileungsi, Kunjungi Keluarga Korban
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
10 Jan 2025
Pengurus Baru LASQI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Dorong Seni Qasidah Jadi Ikon Budaya Islam
-
12 Feb 2025
Setelah Lama Dinantikan, Presiden Erdogan Akhirnya Tiba di Indonesia: Disambut Hangat oleh Presiden Prabowo
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
17 Apr 2025
Demo Keaslian Ijazah Jokowi, Polresta Surakarta Tampilkan Pengamanan Humanis dan Profesional di Kediaman Presiden ke 7 RI


