Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Salah satu upaya nyata diwujudkan melalui penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, kawasan Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (21/5/25).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka penataan kawasan Cibinong Raya. Kegiatan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan didahului proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan liar.

“Kami telah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan secara persuasif. Sebagian besar sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu proses perapihannya. Sisanya ditertibkan langsung oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi.
Anwar menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari program berkelanjutan penataan kawasan Cibinong Raya. Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
“Penataan ini bukan penggusuran, tetapi penggeseran dengan pendekatan humanis, seperti yang selalu ditekankan Pak Bupati. Pemilik bangunan sudah difasilitasi PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di tempat yang lebih representatif tanpa mengganggu aktivitas pasar,” jelas Anwar.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan Dishub juga turut menertibkan parkir liar di sekitar kawasan pasar untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
“Kami tindak tegas kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dari depan pasar hingga ke area dekat SD. Ini demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan rencana pengaturan operasional angkutan barang di kawasan pasar. Dishub akan segera berkoordinasi dengan PD Pasar Tohaga serta mengajak tokoh masyarakat dan Muspika Kecamatan Sukaraja untuk menyepakati jam operasional yang tidak mengganggu aktivitas pasar.
“Penataan ini penting agar lalu lintas di sekitar pasar berjalan lancar dan aktivitas masyarakat tetap nyaman,” tutupnya.
Tags: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya, Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar
Baca Juga
-
20 Jul 2026
Jatah Haji dan Umrah Pemkab Bogor: Saatnya Dievaluasi, Jangan Hanya Dinikmati Orang yang Itu-Itu Saja
-
03 Sep 2026
DPO Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Diciduk di Bandung, Akhirnya Berhadapan dengan Hukum
-
03 Jul 2026
Mengganti Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda: Mengembalikan Identitas atau Sekadar Simbol?
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
-
06 Apr 2025
Jejak Sang Musafir Langit Kisah Heroik H. Jamaludin Menembus Badai Demi Baitullah dari Tanggamus ke Tanah Suci
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
Rekomendasi lainnya
-
23 Apr 2025
Bupati Bogor Lepas Kirab Mahkota Binokasih Menyatukan Warisan Budaya Sunda dalam Semangat Kebersamaan
-
10 Okt 2026
Kepala SPPG Terancam Mundur Massal, Ali Wardana Sentil BGN: Jangan Cuma Marah-Marah di Zoom!
-
06 Feb 2026
Kolaborasi Forkopimda dan Pemkot, Jumsih Sasar Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jabar Fasilitasi Penyelesaian Kasus Taman Safari
-
25 Agu 2026
Tinjau Puskesmas Gunung Sindur, Jaro Ade Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal
-
27 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Kecewa Pelayanan Bank Mandiri, Soroti Dugaan Tarikan Fiktif ATM dan Pemblokiran Saldo Nasabah






