Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Salah satu upaya nyata diwujudkan melalui penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, kawasan Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (21/5/25).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka penataan kawasan Cibinong Raya. Kegiatan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan didahului proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan liar.

“Kami telah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan secara persuasif. Sebagian besar sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu proses perapihannya. Sisanya ditertibkan langsung oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi.
Anwar menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari program berkelanjutan penataan kawasan Cibinong Raya. Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
“Penataan ini bukan penggusuran, tetapi penggeseran dengan pendekatan humanis, seperti yang selalu ditekankan Pak Bupati. Pemilik bangunan sudah difasilitasi PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di tempat yang lebih representatif tanpa mengganggu aktivitas pasar,” jelas Anwar.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan Dishub juga turut menertibkan parkir liar di sekitar kawasan pasar untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
“Kami tindak tegas kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dari depan pasar hingga ke area dekat SD. Ini demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan rencana pengaturan operasional angkutan barang di kawasan pasar. Dishub akan segera berkoordinasi dengan PD Pasar Tohaga serta mengajak tokoh masyarakat dan Muspika Kecamatan Sukaraja untuk menyepakati jam operasional yang tidak mengganggu aktivitas pasar.
“Penataan ini penting agar lalu lintas di sekitar pasar berjalan lancar dan aktivitas masyarakat tetap nyaman,” tutupnya.
Tags: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya, Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar
Baca Juga
-
16 Okt 2025
Hadapi Tantangan Fiskal 2026, Bupati Rudy Susmanto Dorong Penataan Kelembagaan Pemkab Bogor
-
31 Des 2025
Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
-
17 Nov 2025
136 Wakil Ketua KKMP Bogor Ikuti Pelatihan Tata Kelola dan Kewirausahaan Koperasi
-
02 Des 2025
Kota Bogor Borong Dua Penghargaan Nasional dari Kemendagri
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
12 Feb 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pertemuan Strategis di Subang, Soroti Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
02 Jul 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke‑80, Gus Imam Tekankan Sinergi Masyarakat dan Polisi
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik
-
15 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Dukung Program Strategis Nasional melalui Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
-
15 Feb 2025
Gagah Pulang dari Medan Tugas! Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL TNI AL Kembali ke Tanah Air dengan Prestasi Gemilang
-
02 Feb 2026
Abad Kedua NU: Sahabat Nahdlatul Ulama Kota Bogor Perkuat Kiprah Sosial dan Kebencanaan
-
30 Apr 2025
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan



