Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Salah satu upaya nyata diwujudkan melalui penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, kawasan Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (21/5/25).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka penataan kawasan Cibinong Raya. Kegiatan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan didahului proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan liar.

“Kami telah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan secara persuasif. Sebagian besar sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu proses perapihannya. Sisanya ditertibkan langsung oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi.
Anwar menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari program berkelanjutan penataan kawasan Cibinong Raya. Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
“Penataan ini bukan penggusuran, tetapi penggeseran dengan pendekatan humanis, seperti yang selalu ditekankan Pak Bupati. Pemilik bangunan sudah difasilitasi PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di tempat yang lebih representatif tanpa mengganggu aktivitas pasar,” jelas Anwar.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan Dishub juga turut menertibkan parkir liar di sekitar kawasan pasar untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
“Kami tindak tegas kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dari depan pasar hingga ke area dekat SD. Ini demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan rencana pengaturan operasional angkutan barang di kawasan pasar. Dishub akan segera berkoordinasi dengan PD Pasar Tohaga serta mengajak tokoh masyarakat dan Muspika Kecamatan Sukaraja untuk menyepakati jam operasional yang tidak mengganggu aktivitas pasar.
“Penataan ini penting agar lalu lintas di sekitar pasar berjalan lancar dan aktivitas masyarakat tetap nyaman,” tutupnya.
Tags: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya, Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar
Baca Juga
-
02 Nov 2024
Polresta Surakarta Kerahkan 225 Personel untuk Amankan Kunjungan Kerja Wapres Gibran Rakabuming Raka di Solo
-
08 Des 2025
Angka 8 Jadi Simbol Kepemimpinan: Presiden Prabowo dan Bupati Rudy Susmanto Samakan Langkah Membangun Bogor
-
06 Agu 2026
Polsek Idralaya Laksanakan STRONG POINT pagi Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Masuk Sekolah
-
22 Okt 2025
Bupati Bogor Resmikan Flyover Soebianto dan JPO Tenjo, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Aksesibilitas
-
03 Feb 2025
Babinsa dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Demi Ketahanan Pangan di Blitar
-
09 Mar 2026
Kajati Kaltim Lantik Empat Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Akselerasi Kinerja Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
23 Feb 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Sinergi TNI dan Pemda Fondasi Stabilitas Daerah
-
18 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Berangkatkan 4.000 Pemudik, Program Mudik Gratis Bogor 2026 Pecahkan Rekor
-
15 Sep 2025
Keterbukaan Informasi Pendidikan di Indonesia: Kegagalan Sistem yang Menjadi Sorotan Tajam dari BMSN
-
15 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong Luncurkan Layanan Jemput Asa, Sidang Kini Dekatkan Masyarakat





