liputan08.com Bogor – Keterbukaan informasi dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini menjadi perhatian utama di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Media siber Bogor Media Siber Network (BMSN) secara konsisten mengkritisi minimnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Selama ini, pengelolaan dana BOS yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk meningkatkan mutu pendidikan, nyatanya jarang diumumkan secara terbuka dan jelas kepada publik. Informasi terkait penggunaan dana BOS sangat sulit ditemukan, baik melalui papan pengumuman di lingkungan sekolah maupun dalam laporan resmi yang dapat diakses masyarakat luas. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan kritis terkait profesionalisme dan integritas kepala sekolah, terutama ketika mereka enggan membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
Menurut Ketua BMSN, Sofwan Ali, keterbukaan informasi bukan hanya hak warga sekolah, melainkan merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan. Ia menegaskan:
“Keterbukaan informasi pendidikan merupakan bagian dari hak publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penyelamatan dana publik harus diawasi secara ketat oleh masyarakat dan media. Jika dana BOS tidak transparan, potensi penyalahgunaan sangat besar dan harus segera diusut tuntas. Kami menuntut agar laporan penggunaan dana BOS dipublikasikan secara jelas dan rutin di papan pengumuman sekolah agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan menjadi bahan pengawasan oleh media.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di kantor BMSN Kabupaten Bogor, Senin, 15 September 2025.
Selain itu, seorang anggota BMSN menambahkan bahwa selama ini praktik penutupan informasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi, tetapi juga menggambarkan persoalan serius terkait integritas dan akuntabilitas yang harus segera diperbaiki agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
“Lebih jauh lagi, BMSN juga mengangkat isu terkait digitalisasi pendidikan yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Meskipun digitalisasi memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan perlunya pengawasan yang jauh lebih ketat dalam pelaksanaan teknologi pendidikan. Kasus-kasus tersebut semakin menegaskan urgensi keterbukaan informasi sebagai alat kontrol sosial yang efektif,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, BMSN mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk segera memperbaiki sistem keterbukaan informasi secara menyeluruh. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan dapat benar-benar diwujudkan dan dijadikan landasan dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Secara hukum, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Dalam konteks pendidikan, sekolah sebagai badan publik harus memberikan akses informasi terkait penggunaan dana, kebijakan, dan program-program pendidikan yang dijalankan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan dana publik digunakan dengan tepat,” tambah anggota BMSN tersebut.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini tidak hanya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan dana yang merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan pilar utama yang harus dijaga demi terciptanya pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia.
(Zakar)
Tags: BMSN
Baca Juga
-
19 Feb 2026
Tikus Koruptor Pasar Cinde Kembalikan Rp750 Juta, Kejari6 Palembang Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
-
09 Mar 2026
WNI Asal Bogor Ditahan di Malaysia Tanpa Paspor, KH Achmad Yaudin Sogir dan Aktivis Desak Pemerintah Segera Bertindak
-
21 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Serangkaian Program di Kecamatan Sukaraja dalam Rangka HUT RI ke-80
-
31 Jan 2025
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza 14 Saksi Diperiksa
-
24 Mei 2026
Hadirkan Meteor 350 Sundowner Special Edition, Motor Classic Eksklusif yang Hanya Tersedia 36 Unit di Indonesia
-
28 Apr 2025
Dari Infrastruktur Hingga Kesejahteraan: Jejak Pengabdian Danur Risprianto di DPRD Kota Semarang
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2025
Penolakan dan Kontroversi terhadap Hasil Musyawarah Daerah XI MUI Kabupaten Bogor oleh Forum Pesantren dan Ormas Islam
-
14 Mei 2025
Pelatihan Digital untuk 1.000 Kader Pramuka, Rudy Susmanto Wujudkan Generasi Muda Tangguh dan Berdaya Saing
-
29 Sep 2025
Bupati Bogor Dorong Penguatan Satgas MBG, TBC, dan HIV: Dukung Optimalisasi Program Makanan Bergizi Gratis serta Percepatan Penuntasan TBC
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
09 Mei 2026
Sekda Kabupaten Bogor Serahkan Penghargaan APFI 2026, Tegaskan Dukungan untuk Pewarta Foto
-
17 Mar 2025
Membangun Ukhuwah untuk Meraih Berkah, HMI Komisariat FAI Sukses Gelar Sanlat






