liputan08.com Bogor – Keterbukaan informasi dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini menjadi perhatian utama di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Media siber Bogor Media Siber Network (BMSN) secara konsisten mengkritisi minimnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Selama ini, pengelolaan dana BOS yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk meningkatkan mutu pendidikan, nyatanya jarang diumumkan secara terbuka dan jelas kepada publik. Informasi terkait penggunaan dana BOS sangat sulit ditemukan, baik melalui papan pengumuman di lingkungan sekolah maupun dalam laporan resmi yang dapat diakses masyarakat luas. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan kritis terkait profesionalisme dan integritas kepala sekolah, terutama ketika mereka enggan membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
Menurut Ketua BMSN, Sofwan Ali, keterbukaan informasi bukan hanya hak warga sekolah, melainkan merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan. Ia menegaskan:
“Keterbukaan informasi pendidikan merupakan bagian dari hak publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penyelamatan dana publik harus diawasi secara ketat oleh masyarakat dan media. Jika dana BOS tidak transparan, potensi penyalahgunaan sangat besar dan harus segera diusut tuntas. Kami menuntut agar laporan penggunaan dana BOS dipublikasikan secara jelas dan rutin di papan pengumuman sekolah agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan menjadi bahan pengawasan oleh media.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di kantor BMSN Kabupaten Bogor, Senin, 15 September 2025.
Selain itu, seorang anggota BMSN menambahkan bahwa selama ini praktik penutupan informasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi, tetapi juga menggambarkan persoalan serius terkait integritas dan akuntabilitas yang harus segera diperbaiki agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
“Lebih jauh lagi, BMSN juga mengangkat isu terkait digitalisasi pendidikan yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Meskipun digitalisasi memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan perlunya pengawasan yang jauh lebih ketat dalam pelaksanaan teknologi pendidikan. Kasus-kasus tersebut semakin menegaskan urgensi keterbukaan informasi sebagai alat kontrol sosial yang efektif,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, BMSN mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk segera memperbaiki sistem keterbukaan informasi secara menyeluruh. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan dapat benar-benar diwujudkan dan dijadikan landasan dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Secara hukum, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Dalam konteks pendidikan, sekolah sebagai badan publik harus memberikan akses informasi terkait penggunaan dana, kebijakan, dan program-program pendidikan yang dijalankan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan dana publik digunakan dengan tepat,” tambah anggota BMSN tersebut.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini tidak hanya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan dana yang merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan pilar utama yang harus dijaga demi terciptanya pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia.
(Zakar)
Tags: BMSN
Baca Juga
-
13 Sep 2026
Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ciampea
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
08 Okt 2024
TMMD Kodim 1306/Kota Palu Perkuat Infrastruktur Jembatan Gantung di Bambasiang, Palasa
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024
-
25 Jan 2025
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check dan Imbauan Keselamatan Jelang Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
-
23 Sep 2026
Rudy Susmanto Dorong Generasi Muda Bogor Berprestasi Lewat Kejuaraan Baris-Berbaris
Rekomendasi lainnya
-
07 Okt 2025
Kejari OKI Bongkar Aksi PNS Nyamar Jadi Jaksa, Upaya Temui Bupati Gagal Total
-
16 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Maulid Simtudduror di RSUD Cibinong, Santunan Anak Yatim dan Hadiah Umroh Diserahkan
-
09 Mei 2026
Hadiri Pawai Budaya, Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Pajajaran
-
19 Feb 2026
Tikus Koruptor Pasar Cinde Kembalikan Rp750 Juta, Kejari6 Palembang Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
07 Jan 2025
Peringatan HUT ke-42 JAM PIDUM, Asep Nana Mulyana Transformasi Penuntutan dengan Dasar Asta Cita






