Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara dan Aceh. Proyek ini, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,15 triliun.
PB, yang telah menjadi target penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), ditangkap pada Minggu (3/11) pukul 12.55 WIB di Sumedang, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tim dalam upaya memberantas korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar.”

Menurut Kejaksaan, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek konstruksi kereta api menjadi 11 paket pekerjaan dan mengarahkan proses lelang untuk menguntungkan sejumlah perusahaan. Selain itu, konstruksi dilakukan tanpa studi kelayakan dan melibatkan pelanggaran prosedur, yang menyebabkan amblasnya jalan kereta dan membuat jalur Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan.
“Penyelidikan mendalam telah mengungkap bahwa proyek ini mengalami penyimpangan serius, termasuk perubahan lokasi pembangunan tanpa persetujuan teknis,” ungkap Harli Siregar. Ia juga menjelaskan bahwa PB menerima sejumlah uang melalui perantara proyek, termasuk fee senilai Rp1,2 miliar dari PPK dan Rp1,4 miliar dari salah satu perusahaan kontraktor.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,15 triliun. Dengan bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Harli Siregar menambahkan, “Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama dalam proyek strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat luas.”
PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal terkait dalam KUHP.
Tags: Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian
Baca Juga
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berperan Aktif sebagai Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satu Atap Taloi
-
14 Mar 2025
Terungkap! Ritual Palsu Berujung Maut, Ibu dan Anak Dihabisi Lalu Dimasukkan ke Toren
-
06 Jan 2026
DPTR Kabupaten Bogor Resmi Beroperasi di Vivo Mall, Perkuat Layanan Pertanahan dan Target Sertifikasi Aset 2026
-
16 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Perda Pengelolaan Sampah Fokus dari Hulu hingga Hilir
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Kemensos RI untuk Optimalisasi Layanan Informasi Publik dan Persandian
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
Rekomendasi lainnya
-
06 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Kolaborasi Hijau dan Ekonomi Lewat Program Koperasi Desa Merah Putih
-
22 Jan 2025
Sastra Winara Dukung Sinkronisasi Program Pemkab Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
20 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Serius
-
15 Jan 2026
Pangdam III/Siliwangi Optimistis KKMP Pakansari Diresmikan Akhir Januari
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina


