Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara dan Aceh. Proyek ini, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,15 triliun.
PB, yang telah menjadi target penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), ditangkap pada Minggu (3/11) pukul 12.55 WIB di Sumedang, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tim dalam upaya memberantas korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar.”

Menurut Kejaksaan, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek konstruksi kereta api menjadi 11 paket pekerjaan dan mengarahkan proses lelang untuk menguntungkan sejumlah perusahaan. Selain itu, konstruksi dilakukan tanpa studi kelayakan dan melibatkan pelanggaran prosedur, yang menyebabkan amblasnya jalan kereta dan membuat jalur Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan.
“Penyelidikan mendalam telah mengungkap bahwa proyek ini mengalami penyimpangan serius, termasuk perubahan lokasi pembangunan tanpa persetujuan teknis,” ungkap Harli Siregar. Ia juga menjelaskan bahwa PB menerima sejumlah uang melalui perantara proyek, termasuk fee senilai Rp1,2 miliar dari PPK dan Rp1,4 miliar dari salah satu perusahaan kontraktor.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,15 triliun. Dengan bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Harli Siregar menambahkan, “Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama dalam proyek strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat luas.”
PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal terkait dalam KUHP.
Tags: Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian
Baca Juga
-
09 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Tegas Tolak Jual Beli Jabatan
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik
-
31 Mei 2026
Rudy Susmanto Resmikan Soft Opening Skywalk Tegar Beriman, Ikon Baru Kabupaten Bogor
-
29 Jan 2025
Hujan Deras Guyur Jakbar, Satlantas Sigap Atur Lalu Lintas di Titik-Titik Genangan
-
21 Mei 2025
Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya
-
05 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir: Dirgahayu TNI ke-80, Pilar Ketahanan Nasional dan Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Rekomendasi lainnya
-
16 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Hadiri Pelantikan Kades PAW Gunung Picung, Bupati Rudy Susmanto Pesan Bangun Desa dengan Hati
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
20 Feb 2025
Pacari Anak Korban, Pria Asal Yogyakarta Tipu dan Gelapkan Dua Motor di Purbalingga
-
20 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Perkuat Pengembangan RPH Halal Modern di Kabupaten Bogor
-
10 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Basis Data dan Bentuk Forum PKP untuk Tata Kelola Permukiman Terpadu



