Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami menyatakan upaya hukum banding karena putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim kurang mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan serta besarnya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (27/12/2024).
Adapun terdakwa yang dinyatakan banding sebagai berikut:
1.Harvey Moeis
Tuntutan: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Hukuman dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan.
2.Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
3.Robert Indarto
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
4.Reza Andriansyah
Tuntutan: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
5.Suparta
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina. “Kami menerima putusan atas Rosalina karena Majelis Hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan uang pengganti,” ungkap Harli Siregar.
Melalui upaya hukum ini, Kejaksaan Agung berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa.
Tags: Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
04 Feb 2025
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap di Yahukimo Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Pastikan Keamanan Warga
-
15 Mar 2025
Sekda Bogor Gelar Tarawih Keliling di Citeureup, Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Silaturahmi
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Penggerak Ekonomi dan Layanan Sosial Desa
-
11 Sep 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Tinjau Kegiatan BINDA dan Resmikan Gedung PKK di Megamendung
-
30 Mei 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: CFN Istimewa HJB ke-544 Jadi Ruang Kebersamaan dan Penggerak Ekonomi Rakyat
-
05 Jul 2025
Engkos Kosasih Resmi Pimpin PWI Serang Raya 2025–2028, Tekankan Profesionalisme
Rekomendasi lainnya
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
-
27 Feb 2025
Kapolri Apresiasi Mahasiswa dan OKP: Komitmen Beri Ruang Suara dan Jaga Sinergi
-
22 Okt 2024
12 Pengurus PWI Pusat Lulus Sertifikasi Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan
-
24 Jun 2025
TP-PKK Kabupaten Bogor Rayakan HKG ke-53: Bupati Rudy Dorong Kolaborasi Nyata Bangun Kesejahteraan Warga
-
10 Jan 2025
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Beri Motivasi dan Bantuan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD



