Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami menyatakan upaya hukum banding karena putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim kurang mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan serta besarnya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (27/12/2024).
Adapun terdakwa yang dinyatakan banding sebagai berikut:
1.Harvey Moeis
Tuntutan: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Hukuman dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan.
2.Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
3.Robert Indarto
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
4.Reza Andriansyah
Tuntutan: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
5.Suparta
Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina. “Kami menerima putusan atas Rosalina karena Majelis Hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan uang pengganti,” ungkap Harli Siregar.
Melalui upaya hukum ini, Kejaksaan Agung berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa.
Tags: Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
27 Jan 2025
Pesan Tausiah Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir Maknai Isra Mi’raj Sebagai Momentum Peningkatan Keimanan
-
15 Okt 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Jadi Narasumber Global Forum UFPP 2025 di Milan
-
22 Des 2024
Sekda Bogor Lantik Pengurus GOW 2024-2029, Dorong Kontribusi Perempuan untuk Kemajuan Daerah
-
15 Des 2024
Gaji Kuli Bangunan vs Honorer dan Pekerja Kantoran
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pembinaan di Tanah Sareal
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
25 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Langkah Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Tepat untuk Reformasi Birokrasi
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Cibinong untuk Kendalikan Harga Jelang Nataru
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
20 Jan 2025
Satgas Yonif 509 Kostrad Wujudkan Kedekatan dengan Warga Sambili di Tengah Operasi Pengamanan di Papua
-
04 Mar 2025
Rudy Susmanto Hadiri Sinergi Pemprov Jabar, TNI-Polri, dan Kejaksaan untuk Bangun Jawa Barat


