Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City. Penegasan tersebut disampaikan melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembangkangan hukum oleh Bupati Bogor terhadap putusan pengadilan.
Adapun putusan yang dimaksud yakni Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara Herman Boenardy dan kawan-kawan melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor selaku tergugat diwajibkan melaksanakan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
Selain itu, PTUN Bandung juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU di sejumlah kawasan Perumahan Sentul City, di antaranya Bukit Golf Hijau, Mediterania 1 dan 2, Bukit Hijau, New Hiltop, Green Valley, Mediterania Golf Hill, Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura, Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, hingga Bali Hill dan kawasan lainnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi putusan, Ketua PTUN Bandung sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Bogor pada persidangan tanggal 7 April 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa relaas atau surat panggilan resmi pada saat itu belum diterima, sehingga kehadiran belum dapat dipenuhi karena tidak adanya dasar administratif.
Selanjutnya, PTUN Bandung kembali melayangkan panggilan resmi untuk persidangan tanggal 14 April 2026. Atas panggilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum hadir secara resmi dan memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Bandung juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor kembali hadir pada persidangan lanjutan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait progres pelaksanaan eksekusi putusan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah-langkah pelaksanaan putusan telah dan sedang berjalan. Di antaranya melalui pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU pada sejumlah site plan sebagaimana diamanatkan pengadilan.
Seluruh perkembangan dan progres pelaksanaan putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjalankan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tags: Pastikan Putusan PTUN Bandung Dilaksanakan, Pemkab Bogor Bantah Tuduhan Pembangkangan Hukum
Baca Juga
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Gelar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Nanggung Sambut HUT ke-80 RI: Sunat Massal, Nikah Gratis, dan Bazar UMKM Meriahkan Acara
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
22 Jan 2025
Kabupaten Bogor Jadi Acuan: Layanan PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disorot Kota Jambi
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
Rekomendasi lainnya
-
05 Jan 2026
4 Januari 2026, Negara yang Terhenti di Ujung Jalan Setapak Bojong Honje
-
20 Apr 2026
Menaker Dorong Pelatihan Vokasi 2026, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Berdaya Saing
-
02 Mei 2025
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina
-
09 Des 2024
Khazanah Islam Keutamaan Takziah dan Amal Kebaikan dalam Mengurusi Jenazah
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
-
31 Agu 2025
Minggu Kasih Satgas Yonif 700/WYC: Doa dan Damai di Tanah Papua



