Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City. Penegasan tersebut disampaikan melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembangkangan hukum oleh Bupati Bogor terhadap putusan pengadilan.
Adapun putusan yang dimaksud yakni Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara Herman Boenardy dan kawan-kawan melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor selaku tergugat diwajibkan melaksanakan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
Selain itu, PTUN Bandung juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU di sejumlah kawasan Perumahan Sentul City, di antaranya Bukit Golf Hijau, Mediterania 1 dan 2, Bukit Hijau, New Hiltop, Green Valley, Mediterania Golf Hill, Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura, Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, hingga Bali Hill dan kawasan lainnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi putusan, Ketua PTUN Bandung sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Bogor pada persidangan tanggal 7 April 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa relaas atau surat panggilan resmi pada saat itu belum diterima, sehingga kehadiran belum dapat dipenuhi karena tidak adanya dasar administratif.
Selanjutnya, PTUN Bandung kembali melayangkan panggilan resmi untuk persidangan tanggal 14 April 2026. Atas panggilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum hadir secara resmi dan memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Bandung juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor kembali hadir pada persidangan lanjutan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait progres pelaksanaan eksekusi putusan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah-langkah pelaksanaan putusan telah dan sedang berjalan. Di antaranya melalui pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU pada sejumlah site plan sebagaimana diamanatkan pengadilan.
Seluruh perkembangan dan progres pelaksanaan putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjalankan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tags: Pastikan Putusan PTUN Bandung Dilaksanakan, Pemkab Bogor Bantah Tuduhan Pembangkangan Hukum
Baca Juga
-
13 Feb 2026
Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor
-
16 Jan 2025
Kapolda Jateng Resmikan 11 Fasilitas Baru Tingkatkan Pelayanan Publik Polri
-
24 Okt 2024
Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Begal di Ciampea Otak Kejahatan Bunuh Diri Sebelum Terungkap
-
05 Jun 2026
Sekda Ajat Dorong Budaya Ngalokat Cai Jadi Gerakan Lingkungan Berkelanjutan
-
13 Feb 2025
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Komplotan KKB, Kirim Nikson Matuan ke Polda Papua
-
28 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pesan Kebersamaan dan Kepedulian
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tanam Pohon di Gunung Mas untuk Pelestarian Lingkungan
-
15 Des 2025
Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila, Bupati Wajib Memberhentikan Kepala Desa: Ini Dasar Hukum dan Mekanisme yang Dapat Ditempuh Masyarakat
-
04 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
23 Agu 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Tuntut Penegakan Hukum dan Jaminan Keamanan
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif


