Breaking News

Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem  

Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyeret terdakwa Nadiem Makarim.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Roy Riady dalam persidangan memaparkan adanya lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Datindo, jumlah saham yang semula tercatat sebanyak 522 juta lembar meningkat drastis menjadi 15 miliar lembar saham.

“Peningkatan ini terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk peningkatan melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ujar JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, JPU juga menyoroti langkah strategis yang dilakukan terdakwa tiga hari sebelum melepas jabatan sebagai menteri. Terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan pihak lainnya, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menjadi saham seri B.

“Konversi tersebut bertujuan agar penerima kuasa memperoleh hak suara multiple dengan rasio 30 banding 1, sehingga tetap dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan,” tegas Roy Riady.

JPU juga mengungkap adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia, termasuk persetujuan aksi korporasi yang berkaitan dengan aliran dana sebesar Rp809 miliar. Dana tersebut disebut mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.

Di sisi lain, aspek teknis pengadaan perangkat turut menjadi sorotan tajam dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau setara 0,15 persen yang benar-benar digunakan dalam proses belajar mengajar.

JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat sebesar 97 persen tidak mencerminkan efektivitas program.

“Angka 97 persen itu hanya menunjukkan perangkat menyala atau aktif, bukan berarti digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Secara substansi, tujuan pendidikan tidak tercapai,” ujar Roy Riady.

Lebih lanjut, tim teknis disebut mengakui bahwa spesifikasi perangkat yang ditetapkan berada pada standar minimum, bahkan dinilai terlalu rendah. Kondisi tersebut disebut memunculkan rencana pengadaan ulang di masa mendatang.

“Atas dasar itu, kami menilai pengadaan Chromebook ini mengalami kegagalan total atau total loss karena tidak memenuhi sasaran proses belajar mengajar sebagaimana direncanakan,” kata JPU

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdapat pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai praktik pengendalian korporasi swasta untuk kepentingan pribadi. Hal itu dinilai berkaitan dengan aliran dana langsung maupun peningkatan nilai aset saham dalam jumlah sangat besar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulisnya menegaskan bahwa persidangan akan terus mengedepankan asas pembuktian secara transparan.

“Seluruh fakta yang terungkap di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang objektif. Kami menghormati hak terdakwa, namun penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.

Reporter:Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya